MUI Sosialisasikan Fatwa  Pelestarian Satwa Langka dan Ekosistem

Takengon | lintasgayo.com – Pelestarian satwa langka dan menjaga ekosistem dengan kesadaran serta partisipasi masyarakat melalui pendekatan agama, dewasa ini merupakan satu cara yang belum banyak dilakukan. Padahal pendekatan ini harus dilakukan, ternyata mampu secara efektif memberikan persepsi dan kesadaran pada masyarakat.

Pernyataan tersebut dikatakan Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Fatwa MUI Nomor No. 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah yang dilangsungkan di Aula Kantor Camat setempat di Isaq, Selasa (17/05).

Dihadapan para peserta dan narasumber, Bupati Shabela menyebutkan pendekatan melalui agama Islam ini sangat relevan dilakukan, karena lokasi perlindungan satwa langka dan pelestarian ekosistem pada umumnya berada di-kantong dimana masyarakat yang terbesar beragam Islam bermukim.

Bupati Shabela mencontohkan, maraknya manusia dan hewan serta kerusakan ekosistem yang terjadi akhir-akhir ini, tidak terlepas dari kurangnya kesadaran atau pemahaman masyarakat bahwa dalam ajaran agama mengatur kewajiban untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestariannya, serta memperlakukan satwa langka secara baik dengan jalan melindungi dan menjamin keberlangsungan hidup hewan itu, hukumnya adalah wajib.

“Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan secara konvensional yang selama ini telah kita lakukan dapat dikolaborasikan dengan pendekatan agama (Islam) melalui peran-peran ulama, Tengku guru dan tokoh agama dengan harapan dapat menggugah kesadaran masyarakat dan rasa takut akan dosa atas perbuatannya,” terang Shabela.

Pada kesempatan itu, Bupati Shabela juga meminta kepada Camat untuk menginstruksikan pemerintahan kampung berikut lembaga maupun masyarakat adat yang ada di bawahnya, untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan dan perlindungan dengan menerbitkan peraturan terkait perlindungan satwa dan ekosistem.

“Tolong para Reje buat Qanun Kampung tentang larangan-larangan tertentu dalam rangka pelestarian satwa langka dan menjaga keseimbangan ekosistem, seperti dilarang menembak burung dengan senapan angin, memasang jerat hewan dilindungi atau menangkap/ membunuh hewan dengan cara meracun,” pintanya.

Lebih lanjut, terkait dengan keterbatasan wewenang pemerintah daerah dalam mengelola hutan dan pengelolaan sumber daya alam, Bupati Shabela juga menaruh harapan agar berbagai pihak yang fokus dibidang lingkungan hidup, SDA dan hutan, termasuk Yayasan HAKA untuk dapat pula berjuang dalam ranah kebijakan terutama di tingkat pusat pemerintahan.

“Kami juga menaruh harapan, kiranya HAKA dapat turut berjuang diranah pusat kebijakan, karena pemerintah kabupaten/ kota saat ini hampir tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.” Pinta Shabela.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diprakarsai Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tersebut, turut dihadiri Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. Amri Jalaluddin, Perwakilan Yayasan HAKA Krisna Akbar, serta Camat dan Kapolsek Linge dan dihadiri sejumlah peserta dari tokoh agama dan adat Kecamatan Linge, perwakilan Mukim Isaq, Gelung Prajah dan Singah Mata serta aktivis pemerhati lingkungan dari HMI Cabang Takengon.

Sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah agar Fatwa yang telah dikeluarkan MUI mendapatkan porsi dan tersosialisasi dengan baik melalui jaringan MUI atau MPU didaerah kantong-kantong dimana ditemukan satwa langka untuk mendapatkan perhatian yang luas dari kalangan ulama atau pemuka agama dan menyampaikan risalah fatwa tersebut pada masyarakat. (Rel/LG010) 

Comments are closed.