Oleh: Seniora Nusantara Ginting*
PENYEBAB RENDAHNYA PESERTA KOMPETENSI SERTIFIKASI
PPK DAN PPSPM SATUAN KERJA LINGKUP KPPN TAKENGON
PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain diatur, bahwa menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai kewenangan menunjuk kepala satuan kerja yang berstatus PNS untuk melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Pejabat perbendaharaan merupakan posisi yang sangat strategis dan sangat menentukan terkait kualitas, keberhasilan, dan kelancaran pelaksanaan anggaran pada satuan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman tugas dan wewenang terhadap masing-masing pejabat perbendaharaan harus dipahami secara benar untuk menghindari ataupun meminimalisasi potensi terjadinya kesalahan/kekeliruan/keterlambatan dalam pelaksanaan anggaran yang menjadi tangggungjawab pejabat perbendaharaan pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja tersebut. Potensi terjadinya kesalahan/kekeliruan/keterlambatan/ketidakpatuhan/ hambatan/kendala dalam pelaksanaan anggaran pada suatu satuan kerja pada umumnya dapat terjadi disebabkan oleh : (1) kurangnya komitmen pejabat perbendaharaan, (2) kurang baiknya perencanaan, (3) belum optimalnya persiapan, (4) ketidaktahuan atau belum optimalnya pemahaman atas tugas dan wewenang masing-masing pejabat perbendaharaan, (5) belum optimalnya pemahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan anggaran, (6) belum optimalnya sinergi antarpejabat perbendaharaan, (7) belum baiknya komunikasi antarpejabat perbendaharaan, (8) belum optimalnya kemampuan teknis pejabat perbendaharaan, (9) jumlah SDM yang terbatas, (10) staf pengelola keuangan yang masih baru atau belum berpengalaman, (11) kurangnya pemahaman dalam penggunaan aplikasi yang mendukung pelaksanaan anggaran, (12) beban kerja yang belum merata, dan (13) belum optimalnya pengawasan.
Dalam rangka pelaksanaan standarisasi kompetensi PPK dan PPSPM, Menteri Keuangan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. KPPN Takengon merupakan salah satu unit pelaksana yang melaksanakan verifikasi dokumen sebelum diteruskan ke unit penyelenggaran sejak tahun 2021. Namun, sampai dengan saat ini, masih terdapat 66% PPK dan 60% PPSPM sebagai pengelola APBN yang belum memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi standarisasi kompetensi PPK dan PPSPM belum sepenuhnya berjalan dengan optimal.
TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab rendahnya implementasi sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN di KPPN Takengon.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Menurut Kasiram (2008 : 149), Penelitian Kuantitatif adalah suatu proses menemukan pengetahuan yang menggunakan data berupa angka sebagai alat menganalisis keterangan mengenai apa yang ingin diketahui. Penelitian kuantitatif ini dalam pelaksanaannya adalah berdasarkan prosedur yang telah direncanakan sebelumnya. Secara umum prosedur penelitian kuantitatif terdiri dari tahapan-tahapan kegiatan : (1) Identifikasi Permasalahan, (2) Identifikasi variable, hipotesis dan pertanyaan penelitian, (3) instrumen penelitian, (4) teknik pengumpulan data, dan (5) analisis data..
Calon responden penelitian ini adalah seluruh PPK/PPSPM Pengelola Keuangan satuan kerja lingkup KPPN Takengon sebagai sasaran program. Calon responden dipilih secara purposive sampling (sengaja) yang didasarkan atas calon responden yang menguasai permasalahan, memiliki data, dan bersedia memberikan informasi. Data penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh langsung oleh peneliti dari subjek penelitian melalui pengisian kuisioner. Selanjutnya, data sekunder diperoleh dari sumber-sumber tertentu seperti dokumentasi pelaksanaan refreshment, laporan penelitian, jurnal dan lain-lain. Analisis data dilakukan dengan menggunakan program statistik. Hal ini sesuai dengan pendapat Creswell (2014) yang menyatakan penelitian kuantitatif merupakan pendekatan untuk menguji teori objektif dengan menguji hubungan antar variabel. Variabel ini pada gilirannya, dapat diukur dengan menggunakan prosedur statistik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
- Gambaran Umum Lokasi Penelitian Kebijakan Standarisasi Kompetensi PPK dan PPSPM
KPPN Takengon merupakan instansi vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh dengan tugas antara lain melaksanakan kewenangan Perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam melaksanakan tugas tersebut, salah satu fungsi yang diselenggarakan oleh KPPN Takengon adalah pelaksanaan dukungan penyelenggaraan standarisasi kompetensi pengelola keuangan.
Jumlah Satker | Data PPK | Data PPSPM | ||
PPK Tersertifikasi | PPK Belum Tersertifikasi | PPK Tersertifikasi | PPK Belum Tersertifikasi | |
53 | 18 | 35 | 21 | 32 |
Tabel 1 Data Jumlah PPK dan PPSPM Yang Tersertifikasi per tanggal 23 Maret 2022
Pada tahun anggaran 2022, KPPN Takengon mengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja K/L dengan dengan total pagu belanja sebesar Rp 990.942.255.000 (sembilan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus empat puluh dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), dimana masih terdapat 66% PPK dan 60% PPSPM yang belum tersertifikasi.
- Implementasi Kebijakan Standarisasi Kompetensi PPK dan PPSPM di KPPN Takengon
Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SK3 adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. Standarisasi kompetensi dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaaan (DJPb) c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan sebagai Unit Penyelenggara. Selanjutnya Unit Penyelenggara menetapkan Unit Pelaksana yang terdiri dari BPPK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Negara/Lembaga atau instansi lain yang mendapat penetapan dari Unit Penyeleggara (PMK No 211/PMK.05/2019).
Kebijakan publik dapat diartikan sebagai jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Oleh karena itu, kebijakan publik mudah dipahami karena maknanya adalah “hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan” dan kebijakan publik mudah diukur karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh (Nugroho, 2004). Kebijakan publik memiliki karakteristik, yaitu (1) adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai, yaitu pemecahan masalah publik; (2) adanya tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan; (3) merupakan fungsi pemerintah sebagai pelayan publik; dan (4) adakalanya berbentuk ketetapan pemerintah yang bersifat negative (tidak melakukan tindakan apa-apa) (Agustino, 2020; Sore dan Sobirin, 2017).
Implementasi kebijakan merupakan kegiatan untuk mendistribusikan output kebijakan oleh para implementer kepada kelompok sasaran sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan kebijakan (Purwanto dan Sulistyastuti, 2015; Winarno, 2012). Berdasarkan data dan fakta di lapangan, implementasi kebijakan standarisasi kompetensi PPK dan PPSPM pada KPPN Takengon s.d. Bulan Maret 2022 belum seluruhnya PPK dan PPSPM yang menjabat memiliki sertifikat PPK dan PPSPM. Terdapat 4 faktor utama yang mempengaruhi implementasi kebijakan pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada PPK dan PPSPM tingkat satuan kerja lingkup KPPN Takengon, yaitu :
- Komunikasi
Komunikasi merupakan salah satu faktor penting yang mendukung keberhasilan implementasi kebijakan. Komunikasi kebijakan yang efektif sangat ditentukan oleh bagaimana setiap keputusan/kebijakan serta peraturan/petunjuk pelaksanaannya ditransmisikan kepada pelaksana kebijakan (implementor) secara cepat, tepat, akurat, jelas dan konsisten. Menurut Edward III dalam Widodo (2010 :97), komunikasi diartikan sebagai “proses penyampaian informasi komunikator kepada komunikan”. Informasi mengenai kebijakan publik menurut Edward III dalam Widodo (2010:97) perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar para pelaku kebijakan dapat mengetahui apa yang harus mereka persiapkan dan lakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut sehingga tujuan dan sasaran kebijakan dapat dicapai sesuai dengan yang diharapakan.
Dukungan informasi sebagai sarana komunikasi dalam implementasi kebijakan terdiri dari (1) informasi yang berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan; dan (2) informasi tentang data kepatuhan pelaksana terhadap peraturan atau regulasi yang telah ditetapkan (Winarno, 2012). Informasi yang berhubungan dengan cara melaksanakan kebijakan telah secara jelas diuraikan pada faktor komunikasi. Sedangkan informasi terkait kepatuhan pelaksana terhadap peratuaran atau regulasi yang telah ditetapkan dapat dilihat dari dua sisi yaitu KPPN selaku UPS dan Bendahara selaku sasaran program.
- Sumber Daya
Sumber daya merupakan faktor penting kedua dalam implementasi kebijakan. Untuk dapat menerjemahkan kebijakan diperlukan sumber daya manusia (staff) yang memadai dan memiliki keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan kebijakan, informasi yang lengkap dan akurat, wewenang yang bersifat formal serta fasilitas yang lengkap. Edward III dalam Widodo (2010:98) mengemukakan bahwa faktor sumber daya mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan. Menurut Edward III dalam Widodo (2010:98) bahwa sumber daya tersebut meliputi sumber daya manusia, sumber daya anggaran, sumber daya peralatan dan sumberdaya kewenangan.
- Aplikasi SIMASPATEN
Aplikasi SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi) merupakan program yang dibuat dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM.
Efektifitas implementasi kebijakan sangat ditentukan oleh dukungan dari para pelaksana kebijakan dan stakeholder lainnya dalam implementasi kebijakan. Seluruh pejabat/pegawai pada KPPN Takengon mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM ini. Hal ini dibuktikan dengan kesediaan pejabat/pegawai menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis penggunan aplikasi SIMASPATEN yang telah dilaksanakan pada tahun 2021.
- Layanan Petugas CSO
Layanan kinerja petugas CSO (Customer Service Officer) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi implementasi pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM terkait dengan kemampuan yang dimiliki dalam rangka penyampaian layanan tata cara pendaftaran admin, pendaftaran calon peserta dan perekaman dokumen pada aplikasi SIMASPATEN dalam pelaksanaan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM.
- Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Standarisasi Kompetensi PPK dan PPSPM
Dalam rangka pelaksanaan penelitian ini, telah disampaikan kuisioner bagi seluruh PPK dan PPSPM satuan kerja lingkup KPPN Takengon untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat menyebabkan masih rendahnya partisipasi PPK dan PPSPM dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM yang pelaksanaannya mulai tanggal 22 sd 27 April 2022 secara online. Jumlah responden yang berpartisipasi dalam pengisian kuisioner tersebut sebanyak 32 orang dengan jabatan PPK sebanyak 18 orang dan PPSPM sebanyak 14 orang.
Jabatan | JK | Usia | Pendidikan | |||||||
LK | P | <30 | 30 sd 50 | >50 | SMA/Setingkat SMA | D3 | D4/S1 | S2 | S3 | |
PPK | 17 | 1 | 1 | 10 | 7 | 0 | 0 | 12 | 5 | 1 |
PPSPM | 10 | 4 | 0 | 10 | 4 | 2 | 1 | 7 | 4 | 0 |
Jumlah | 27 | 5 | 1 | 20 | 11 | 2 | 1 | 19 | 9 | 1 |
Tabel 2. Data Responden
- Komunikasi
Berdasarkan hasil penyampaian kuisioner, proses transmisi kebijakan telah dilakukan dari unit pelaksana (KPPN Takengon) kepada pengelola keuangan satuan kerja lingkup KPPN Takengon mulai dari awal tahun 2021 melalui berbagai sarana komunikasi antara lain : naskah dinas (surat dinas dan pengumuman), email, telephone, group WhatsApp sebagai sasaran program sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM lingkup KPPN Takengon.
Pernyataan | Hasil |
Sosialisasi kegiatan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM telah disampaikan dengan jelas | 4.50 |
KPPN Takengon responsif terhadap permasalahan pendaftaran penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM | 4.69 |
Media komunikasi yang telah dibangun (email, telephone dan group WA) sangat berguna. | 4.66 |
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM telah disosialisasikan | 4.41 |
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM mudah dipahami. | 4.47 |
Tabel 3. Hasil Kuisioner (Faktor Komunikasi)
- Sumber Daya
Berdasarkan hasil penyampaian kuisioner, pernyataan yang paling kuat yang menjadi salah faktor rendahnya partisipasi PPK dan PPSPM dalam pelaksanaan sertifikasi yaitu : (1) load pekerjaan pada PPK/PPSPM terlalu tinggi sehingga belum sempat mengikuti kegiatan penilaian kompetensi, dan (2) belum adanya arahan dari pimpinan.
Pernyataan | Hasil |
Saya memahami tujuan pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi ini | 4.59 |
Saya memahami urgensi / tingkat kepentingan kegiatan penilaian kompetensi | 4.59 |
Load pekerjaan terlalu tinggi menyebabkan saya belum mengikuti kegiatan penilaian kompetensi. | 3.97 |
Saya belum mengikuti kegiatan penilaian kompetensi karena belum ada arahan dari pimpinan. | 3.53 |
Tabel 4. Hasil Kuisioner (Faktor Sumber Daya)
- Aplikasi SIMASPATEN
Berdasarkan hasil penyampaian kuisioner, banyak responden yang memberikan jawaban sangat tidak setuju, kurang setuju dan agak setuju pada pernyataan data yang harus diinput pada aplikasi terlalu banyak, yang memungkinkan menjadi faktor penyebab rendahnya partisipasi PPK dan PPSPM dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM.
Pernyataan | Hasil |
Aplikasi SIMASPATEN mudah digunakan | 4.13 |
Tidak ada kendala dalam melakukan akses pada aplikasi SIMASPATEN | 4.28 |
Jaringan internet di kantor saya sangat memadai | 4.31 |
Tersedia sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi | 3.22 |
Tabel 5. Hasil Kuisioner (Faktor Aplikasi SIMASPATEN)
- Layanan Petugas CSO
Berdasarkan hasil penyampaian kuisioner, tidak ada pernyataan yang memunginkan menjadi faktor penyebab rendahnya partisipasi PPK dan PPSPM dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM.
Pernyataan | Hasil |
Petugas CSO KPPN Takengon memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanakan tugasnya | 4.66 |
Petugas CSO KPPN Takengon memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami | 4.69 |
Petugas CSO KPPN Takengon selalu mendengarkan dan perhatian terhadap setiap keluhan pengguna jasanya | 4.75 |
Petugas CSO KPPN Takengon memberikan layanan sesuai dengan jam layanan (buka s.d tutup, di luar jam istirahat) | 4.63 |
Petugas CSO KPPN Takengon selalu dapat dipercaya/diandalkan dalam memberikan pelayanan | 4.72 |
Tabel 6. Hasil Kuisioner (Faktor Layanan Petugas CSO)
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian tentang penyebab rendahnya peserta kompetensi sertifikasi PPK dan PPSPM pada KPPN Takengon, peneliti menyimpulkan bahwa kebijakan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM tingkat satuan kerja pengelola APBN telah dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh sumber daya yang mencukupi baik secara kualitas maupun kuantitas. Namun, dari pengelola keuangan sebagai PPK dan PPSPM selaku sasaran program belum sepenuhnya mendapat dukungan dari kepala satuan kerja antara lain :
- Beberapa PPK dan PPSPM belum mendapatkan arahan dari pimpinan untuk melakukan pendaftaran pelaksanaan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM
- Load pekerjaan yang tinggi sehingga PPK dan PPSPM belum mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM
Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran sebagai berikut:
- Untuk mendukung konsistensi implementasi sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM, Unit Penyelenggara menegaskan terhadap K/L agar satuan kerja yang belum mengikuti sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM pada kesempatan pertama untuk segera melalukan pendaftaran melalui admin satuan kerja masing-masing.
- Perlu dilakukan akselarasi implementasi jabatan fungsional dibidang perbendaharaan pada jabatan PPK dan PPSPM.
- Sertifikat PPK dan PPSPM menjadi syarat utama untuk menduduki jabatan pengelola keuangan sebagai PPK dan PPSPM pada satuan kerja.
KETERBATASAN PENELITIAN
Penelitian ini masih dihadapkan pada beberapa keterbatasan antara lain, objek penelitian yang hanya berada pada satuan kerja lingkup KPPN Takengon, mengingat DJPb memiliki unit vertikal yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia, sehingga belum mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif dan mendalam tentang keadaan sesungguhnya. Akan menjadi lebih menarik ketika penelitian selanjutnya dapat melibatkan seluruh satuan kerja di Indonesia dengan menggunakan sampel penelitian yang lebih beragam.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Kasiram, Moh. 2008. Metodologi Penelitian. Malang: UIN-Malang Pers.
Creswell, John W, 2014, Penelitian Kualitatif & Desain Riset, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Nugroho, Riant. (2004). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Agustino, Leo. (2020). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi ke-2). Bandung: CV. Alfabeta
Purwanto, E.A., dan Dyah Ratih Sulistyastuti. (2015). Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media
Winarno, Budi. (2012). Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). Yogyakarta: CAPS
Edward, George. C.1980. Implementing Public Policy. Washington D.C:
Congressional Quarterly Inc.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan No 262/PMK.02/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
*Penulis adalah pejabat pada KPPN Takengon
Comments are closed.