KPPN Takengon Sosialisasi dan Diskusi Early Warning Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023

Takengon | Lintasgayo.com – Kamis, 19 Januari 2023 bertempat di aula KPPN Takengon telah berlangsung kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi early warning pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan operator satuan kerja vertikal Kementerian/Lembaga yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Acara tersebut dibuka oleh bapak Albert Immanuel Ginting selaku kepala KPPN Takengon dengan narasumber dari KPPN Takengon yaitu Jeffri Minton Gultom (kepala seksi PDMS), Miftah Nasution (kepala seksi bank), Seniora Nusantara Ginting (Fungsional PTPN) dan Rianda Imanullah (Fungsional PK APBN).

Jeffri Minton Gultom selaku kepala seksi PDMS KPPN Takengon, menyampaikan summary reviu pelaksanaan anggaran tahun 2022 terkait capaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran nasional yang secara umum sudah sangat baik tetapi masih terdapat tiga indikator dengan nilai terendah yaitu penyerapan anggaran, belanja kontraktual dan deviasi halaman III DIPA. Juga disampaikan review atas permalasahan spesifik terkait dengan pelaksanaan anggaran pada beberapa Kementerian Negara/Lembaga di Indonesia. Total realisasi belanja K/L pusat lingkup kerja KPPN Takengon pada tahun 2022 sebesar Rp 1 T (98.39%), dimana realisasi ini lebih rendah 2.18% dibanding tahun 2021 pada periode yang sama, yaitu sebesar 100.57%. Sementara, realisasi dana transfer di kabupaten Aceh Tengah dan kabupaten bener meriah sebesar Rp 1.68 T.

Miftah Nasution selaku kepala seksi Bank KPPN Takengon, menyampaikan pemaparan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN dengan menggunakan Kartui Kredit Pemerintah Domestik, penggunaan kartu kredit pemerintah dan pengelolaan rekening/modernisasi transaksi bendahara.

Seniora Nusantara Ginting, menyampaikan pemaparan Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 yang mencakup adanya 4 substansi perubahan yaitu simplifikasi pelaksanaan anggaran, modernisasi proses pembayaran, penyempurnaan pejabat perbendaharaan dan substansi pengaturan lainnya.

Rianda Imanullah, menyampaikan overview sakti dan pendampingan penyusunan laporan keuangan seluruh satuan kerja lingkup KPPN Takengon dimana batas pelaksanaan penutupan periode laporan keuangan melalui aplikasi SAKTI pada tanggal 24 Januari 2022.

Dengan adanya kegiatan kegiatan ini, belanja pemerintah yang berkualitas dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran di tahun 2023 dapat diwujudkan khususnya di kabupaten Aceh Tengah dan kabupaten Bener Meriah. (R)

Comments are closed.