Lanjutkan Pendidikan, Bidan PTT Bener Meriah Terancam Pecat

Redelong | Lintas Gayo : Gara-gara melanjutkan pendidikan, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama ini berbakti di Desa Kebun Baru, Kecamatan Weh Pesam, Kabupaten Bener Meriah diancam pecat oleh pihak Dinas Kesehatan kabupaten tersebut.

Fitriani, Amd. Keb adalah bidan desa yang bertugas di Kampung Kebun Baru itu, kepada Lintas Gayo, Sabtu (6/8) mengatakan bahwa dia telah diperlakukan tidak adil oleh pihak Dinas Kesehata Bener Meriah, khususnya oleh  Bidan Pengelola PTT atas nama Karnani Aprina, SKM dan Bidan Kinerja yakni Nurmawati, SST serta Kepala Dinas Kesehatan Dr. Wahyu.

Disebutkannya, saat ini dia mendapat ancaman untuk dikeluarkan dari pekerjaanya sebagai Bidan PTT. “Bahkan gaji saya sejak bulan Juni 2011 tidak dibayarkan. Padahal saya bekerja, lalu mereka meminta saya untuk mengundurkan diri ,” ungkap Fitriani.

Ditambahkannya, penyebab gajinya ditahan hingga disuruhnya dia berhenti sebagai Bidan PTT adalah hanya karena dia sekolah mengikuti pendidikan diploma empat (D4). “Padahal saya telah mendapatkan ijin resmi dari Puskesmas Pante Raya yang ditandatangani oleh Dr. Fauzan dan waktu saya tidak mengganggu pekerjaan. Dan saya minta pindah kerja ke aceh Tengah juga tidak diberikan ,” sebutnya.

“Saya tidak pernah bolos dari pekerjaan, coba tanya kepada masyarakat Desa Kebun Baru mereka tidak pernah mengeluhkan saya. Tapi kenapa ketika saya sekolah lagi dengan jadwal pada hari Sabtu dan Minggu lalu mendapat teguran keras,” ungkap Fitriani, Amd. Keb.

Fitriani mengambil pendidikan diploma empat pada STIKes Yayasan Darussalam di Takengon, Aceh Tengah sejak tahun 2010 lalu. Saat ini dia sudah menyelesaikan kuliahnya tersebut, justru di akhir kuliah dia mendapat teguran keras dari Dinas Kesehatan. “Hanya ada satu pilihan, yakni mengundurkan diri dari Bidan PTT, demikian perintah mereka ,” tambah Fitriani.

Ditempat terpisah, Dr. Wahyu Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah mengatakan alasan anak buahnya,  Bidan Pengelola PTT Karnani Aprina, SKM dan Bidan Kinerja yakni Nurmawati, SST adalah karena bidan tersebut sekolah tanpa ada ijin dari Dinkes.

Menurut Kadiskes ini, ijin yang selama ini dikantongi oleh Fitriani tidak sah. Karena prosedurnya, jika ijin yang telah dikeluarkan oleh Puskesmas harus diteruskan ke Dinas Kesehatan lalu pihak Dinas yang mengeluarkan ijin. “ Bukan hanya soal ijin, dari hasil pemeriksaan tim kami di lapangan bidan tersebut jam kerjanya terganggu oleh kuliah tersebut ,” kata Wahyu.

Dilanjutkannya, mengenai ditahannya gaji bidan itu juga sesuai dengan prosedur dan ada undang-undangnya. “Absensi kerjanya terganggu, terhalang oleh dia mengambil pendidikan serta tanpa ada ijin resmi dari kami,” ungkap Dr. Wahyu.

Berkaitan dengan tidak diberikannya Fitriani pindah alasannya menurut Kepala Dinas Kesehatan Dr. Wahyu adalah dia Bidan PTT, pendidikannya banyak menghabiskan biaya Negara dan Daerah. “Mana mungkin kita berikan dia pindah ke daerah lain, lebih baik kita suruh saja dia mengundurkan diri ,” ungkapnya.

Bukan hanya Fitriani yang telah mengantongi ijin dari Puskesmas untuk melanjutkan sekolah di ancam akan dipecat, melainkan ada dua bidan lagi mengalami nasip yang sama.(Aman Buge)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments