Belajar dari Program PTPTN di Malaysia

Oleh : Sabela Gayo*

Perbadanan Tabung Pendidikan Tinggi Nasional (PTPTN) atau National Higher Education Loan Corporation adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk memberikan bantuan pinjaman kepada mahasiswa-mahasiwa Malaysia agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi di Malaysia, Menyelenggarakan program simpanan dan mengelola dana simpanan untuk tujuan pendidikan tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah Undang-Undang. PTPTN didirikan dengan berdasarkan Akta Perbadanan Tabung Pendidikan Tinggi Nasional 1997 (Akta 566). Dan mulai beroperasi secara resmi sejak 1 Juli 1997. Sejak dari awal berdirinya sampai hari ini PTPTN sudah memberikan bantuan pendidikan kepada ratusan ribu pelajar yang ada di seantero Malaysia.

PTPTN mempunyai visi menjadi lembaga pemberi pinjaman untuk tujuan pendidikan yang bersumber dari dana sendiri pada tahun 2025, Memastikan tersedianya pembiayaan pendidikan bagi pelajar-pelajar yang berkemampuan intelektual dan memastikan tidak adanya pelajar-pelajar yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena alasan tidak ada biaya. Pinjaman keuangan tersebut diperuntukkan bagi pelajar-pelajar yang menempuh jenjang pendidikan baik pada tingkat diploma, Sarjana muda (strata 1), Sarjana (strata 2), Doktor (strata 3), dan pelatihan profesional dengan masing-masing jumlah pinjaman untuk masa 1 tahun sebesar RM 5000 (Diploma), RM 6.500 (Sarjana Muda), RM 10.000 (Sarjana), RM 26.000 (Doktor) dan RM 6.000 (Pelatihan Profesional).

Maksimal jumlah pinjaman yang dapat dinikmati oleh seorang pelajar adalah RM 65.000 mulai dari jenjang pendidikan diploma, Sarjana Muda, Sarjana, Doktor dan pelatihan profesional. Pinjaman keuangan tersebut dikenakan bunga selama setahun sebesar 3 % untuk jenjang diploma dan sarjana muda serta 5 % untuk jenjang sarjana, doktor dan pelatihan profesional. Ada beberapa persyaratan pokok yang harus dipenuhi bagi setiap pemohon pinjaman pendidikan yaitu warga negara Malaysia, Umur tidak melebihi 45 tahun pada saat pengajuan pinjaman, Lulus Sijil Pengajian Malaysia (SPM)/setingkat SMA, Lulus pada program yang diminati di perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Pengajaran Malaysia, Memiliki Indeks Prestasi minimal 3.0 bagi pemegang Ijazah SPM dan diploma yang lulus dari Sekolah Tinggi Komunitas Malaysia (Malaysia Community College) dan Politeknik. Masa sisa studi tidak melebihi 1 tahun sejak mengajukan permohonan, maksudnya adalah pada saat si pemohon mengajukan permohonan pinjamannya dalam waktu kurang dari masa 1 tahun ia harus sudah lulus dan memegang ijazah SPM/Diploma dari Community College/Politeknik dan yang palin penting adalah syarat terakhir yaitu tidak memiliki sumber pendanaan lain.

Syarat terakhir tersebut adalah yang paling penting dan wajib dicermati karena jika seseorang pemohon memiliki sumber pendanaan lain, misalnya tingkat ekonomi orang tuanya mapan, memiliki pekerjaan (mempunyai gaji bulanan) atau punya banyak warisan dari orang tuanya maka ia tidak akan memperoleh pembiyaan PTPTN tersebut. Hal ini sangat kontras dengan kondisi yang terjadi di Aceh dan Indonesia pada umumnya di mana banyak orang kaya mengaku miskin hanya demi untuk memperoleh bantuan dana subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 300.000 atau orang kaya yang rela mengaku miskin dengan cara marah-marah di kantor Geuchik  untuk mendapatkan surat keterangan miskin demi memperoleh bantuan beras murah atau bantuan rumah tsunami. Mentalitas merupakan salah satu aspek terpenting yang harus dibenahi dan menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satu cara yang efektif adalah dengan cara menerapkan sistem administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sistem pembayaran pinjaman keuangan tersebut langsung ditransfer oleh PTPTN kepada rekening bank mahasiwa/pelajar yang bersangkutan. PTPTN mewajibkan setiap pelajar/mahasiswa mempunyai rekening bank yang disesuaikan dengan tempat di mana ia belajar seuai dengan keputusan Kementerian Pengajaran Malaysia, misalnya seorang pelajar kuliah di Universiti Utara Malaysia (UUM) maka ia wajib membuka rekening di Bank Islam. Pembayaran pertama akan dilakukan setelah ditandatanginya kontrak pinjaman antara pelajar/mahasiswa yang bersangkutan dengan pihak PTPTN. Dan pembayaran selanjutnya akan dilihat dari prestasi si pelajar/mahasiwa dengan indeks prestasi minimal 2.0. Metode pembayaran yang diterapkan oleh PTPTN baik pembayaran langsung melalui rekening bank patut diapresiasi karena dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli), uang rokok atau uang kopi dari oknum-oknum PTPTN maupun pembayaran berdasarkan prestasi dapat meningkatkan tanggung-jawab si penerima bantuan pinjaman agar mau belajar dengan rajin. Pembayaran pinjaman hanya boleh dilakukan setelah pelajar memiliki status aktif sebagai pelajar baik pada tingkat diploma, Sarjana muda, Sarjana, Doktor atau pelatihan professional. Tetapi dalam situasi tertentu pembayaran dapat dilakukan di awal (advance payment) yaitu 1 minggu sebelum dinyatakan resmi diterima disalah satu perguruan tinggi, jika memenuhi syarat seperti; Warga negara Malaysia, Memiliki total pendapatan keluarga kurang dari RM 4.000/bulan dan belum pernah menerima advance payment atau pinjaman PTPTN sebelumnya.

Bantuan pinjaman tersebut juga dikenakan asuransi sebesar RM 0.96 per RM 1.000 dari nilai bantuan yang diterima. Jadi jika seorang pelajar memperoleh pinjaman sebesar RM 5.000 maka biaya asuransi yang dibebankan adalah RM 4.8, Pembayaran pinjaman juga akan dihentikan jika pelajar terbukti memperoleh indeks prestasi kurang dari 2.0 dan terbukti mengundurkan diri sebagai pelajar/mahasiswa. Pembayaran juga akan dihentikan apabila pelajar/mahasiwa yang bersangkutan gagal menyelesaikan studi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan isi perjanjian pinjaman. Selanjutnya, pelajar/mahasiwa yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya kepada PTPTN dan jika ia tidak mampu membayar maka diwajibkan mengajukan surat mohon penundaan pembayaran atau penjadwalan ulang (re-schedulling) secara tertulis kepada Kepala PTPTN.

Bagi pelajar yang berhasil menyelesaikan studi baik diploma, Sarjana muda, Sarjana, Doktor atau pelatihan professional wajib mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya dengan ketentuan; RM 10.000 ke bawah dalam jangka waktu 60 bulan, RM 10.001 s/d RM 22.000 dalam jangka waktu 120 bulan, RM 22.001 s/d RM 50.000 dalam jangka waktu 180 bulan dan RM 50.001 ke atas dalam jangka waktu 240 bulan. Biaya administrasi akan dibebankan setelah 6 bulan pelajar yang bersangkutan menamatkan pendidikannya/mengundurkan diri dari studinya. Penundaan atau pembayaran ulang bisa diberikan jika pelajar yang bersangkutan masih melanjutkan studinya atau belum bekerja dengan mengajukan surat pemberitahuan tertulis kepada PTPTN. Tetapi biaya administrasi tetap akan dibebankan setelah 6 bulan surat permohonan penundaan pembayaran disetujui. Biaya administrasi akan dihilangkan jika dalam jangka 6 bulan pelajar yang bersangkutan dapat melunasi semua pinjamannya setelah ia menamatkan pendidikannya. Dan Pembebasan/dispensasi pembayaran akan diberikan kepada pelajar-pelajar yang memiliki prestasi Cum Laude. Maka banyak pelajar-pelajar di Malaysia yang berlomba-lomba memperoleh nilai terbaik agar memperoleh pembebasan membayar uang pinjaman PTPTN khususnya bagi para penerima pinjaman keuangan tersebut.

Pembayaran pinjaman PTPTN tidak boleh dilakukan secara tunai melainkan harus ditransfer melalui bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh PTPTN. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pembayaran kembali pinjaman keuangan tersebut. Program pemerintah Malaysia melalui PTPTN patut dicontoh di mana terbukanya peluang bagi pelajar-pelajar yang berkemampuan intelektual tetapi memiliki keterbatasan biaya bahkan tidak ada uang sama sekali untuk tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai pada jenjang yang ia cita-citakan. Tujuan luhur dari program pinjaman keuangan PTPTN merupakan bentuk penghargaan negara pada warga negaranya yang beprestasi dan tidak punya biaya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikannya. Di Aceh bahkan Indonesia ada ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pelajar-pelajar yang miskin, kurang mampu dan tidak memiliki sumber pendanaan tetapi memiliki prestasi yang gemilang dalam bidang pendidikan yang sampai hari ini masih menangis karena tidak bisa melanjutkan pendidikannya sampai pada jenjang tertinggi yang ia cita-citakan. Oleh karena itu kekayaan negara harus didistribusikan secara merata kepada warga negaranya, minimal negara wajib menciptakan sistem pendanaan yang benar-benar memberi perhatian penuh pada warga negaranya yang berprestasi, sekali lagi ditegaskan bahwa orang-orang yang berprestasi harus dihargai beberapa tingkat lebih tinggi dari orang-orang yang tidak berprestasi sesuai dengan bunyi salah satu ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Mujaadillah ayat 11“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”.

 


*Mahasiswa Ph.D in Law di Universiti Utara Malaysia (UUM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.