Banda Aceh | Lintas Gayo – Lima pasang Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Aceh telah membaca ikrar sekaligus menandatangani Deklarasi Pilkada Damai. Deklarasi itu bermakna bahwa setiap pasangan calon siap berkompetisi secara jujur, adil, dan tanpa intimidasi dalam Pemilukada 9 April mendatang.
Untuk itu, seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pemilukada, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh meminta perhatian semua pihak, dan mengingatkan kepada semua pasangan Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, Tim Kampanye dan semua pihak terkait lainnyauntuk dapat mematuhinya.
Menurut Kepala kantor Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, SH Pemilukada di Aceh akan disebut demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, jika setidaknya memenuhi empat unsur.
Ke empat unsure tersebut terdiri dari Pilkada harus dilaksanakan secara bebas, rahasia, tanpa gangguan atau tekanan dari pihak manapun (baik itu individu, kelompok orang, partai poltik, aparat negara dan birokrasi pemerintahan)
Lalu, tahapan-tahapan dalam Pemilukada harus dapat memastikan adanya jaminan kebebasan berekspresi dari keinginan si pemilih atau menjamin adanya pernyataan bebas dari kehendak pemilih (Pasal 25 huruf b Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU RI No. 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
“Kemudian, Pemilukada harus bersifat universal dan tidak boleh diskriminatif serta netralitas penyelenggara Pemilukada, birokrasi pemerintahan dan aparat negara,” tegas Sepriady pada siaran persnya yang diterima LG, Kamis (15/3/12).
Karenanya, Sepriady menekankan, pentingnya komitmen pasangan Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah, Partai Politik, serta pihak terkait lainnya untuk memenuhi Ikrar Pemilukada Damai yang telah ditandatanganinya, serta berkehendak secara sungguh-sungguh dan nyata untuk saling menghormati perbedaan dan tidak melakukan tekanan atau intimidasi untuk menghalang-halangi pernyataan bebas dan kehendak pemilih untuk menentukan pilihannya.
Setiap tindak kekerasan atau tindakan lain yang secara intimidatif menghalang-halangi pemilih untuk menentukan pilihannya sesuai nurani dan keyakinan politik masing-masing, selain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana juga merupakan pelanggaran HAM.
Dikatakan, untuk memberikan jaminan keamanan dan hak atas rasa aman, maka fungsi penegakan hukum yang dilakukan Polri cq Polda Aceh harus didukung semua pihak. Polri tidak perlu ragu menindak tegas semua pihak yang melakukan perbuatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu ketertiban atau mengintimidasi dan menghalang-halangi pemilih untuk menentukan pilihan sesuai dengan keyakinan politiknya. Sepanjang yang dilakukan Polri sesuai dengan tugas pokoknya yang diatur dalam pasal 14, 15, 16 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, KUHAP, prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, maka tindakan demikian bukan pelanggaran HAM.
Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak politik warga negara untuk menentukan pilihannya secara bebas dan tanpa intimidasi pihak manapun dalam Pemilukada Aceh, Komnas HAM RI telah mendirikan Pos Pengaduan dan Pemantauan Pemilukada Aceh. Pos Pengaduan dan Pemantauan tersebut beralamat di Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, Jalan Tgk. Chik Di Tiro No. 16 Peuniti Banda Aceh, Telp. 0651-28329 Fax. 0651-33605, email : komnasham01_pwkaceh@yahoo.com, pengaduan.aceh.aceh@komnasham.go.id. (SP/z ghassani)