Jakarta – Sejak awal sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues, Muhammad Amru khawatir dengan proses Pemilukada tahun 2012 yang terjadi di daerahnya. Dikarenakan dia menemukan sesuatu yang tidak sehat saat istri dan keluarganya dicopot atau dimutasi dari jabatannya, ketika dia masih menyosialisasikan diri sebagai bakal calon kandidat dalam Pemilukada.
“Jadi kalau ada penjelasan istri saya dicopot atau dimutasi setelah ada permohonan untuk tugas belajar, itu merupakan pembohongan publik,” ujar Amru saat memberikan keterangan sebagai saksi Pemohon No. 36/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/5).
Setelah kejadian tersebut, Amru menyakini pegawai-pegawai yang lain menjadi takut untuk main-main atau melawan perintah dari calon incumbent. “Istri ketua DPR saja coba main-main dimutasi, apalagi yang lain,” jelas Amru dihadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Maria Farida Indrati, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota.
Sebagai Pemohon perkara ini adalah Irmawan dan Yudi Chandra Irawan (No. Urut 2). Sementara yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Gayo Lues, Provinsi Aceh. Dan untuk Pihak Terkait adalah Ibnu Hasim dan Adam selaku Incumbent (No. Urut 3).
Kemudian Amru memberi contoh, ketika kepala Dinas Kabupaten hingga Camat, bahkan Kepala desa berencana melawan perintah dari calon Incumbet, mereka akan dimutasi atau paling tidak bagi kepala desa bahwa alokasi dana kampungnya bisa tidak dicairkan. “Semakin dekat jadwal Pemilukada semakin sering proses mutasi di Kabupaten Gayo Lues,” terangnya.
Lebih jauh lagi, kata Amru, masih banyak alokasi dana-dana pemerintah yang belum disahkan oleh DPR Kabupaten tetapi dana-dana tersebut sudah disalurkan untuk kemenangan pasangan No. Urut 3. “Dan itu ada bukti-buktinya,” terang Ketua DPR Kabupaten Gayo Lues di Ruang Sidang Panel Gedung MK, Jakarta.
Akumulasi Kekecewaan
Sementara terkait dengan kerusuhan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat pasca pemugutan suara, menurut Amru, hal demikian merupakan akumulasi dari kekecewaan masyarakat terhadap pelanggar-pelanggar yang terjadi semasa Pemilukada. “Saya melihat hukum tidak lagi berjalan, tidak ada lagi tempat untuk mengadu,” tuturnya.
Hal tersebut disebabkan temuan-temuan yang berjumlah sekitar 200 pelanggar tidak ada satupun berasal dari temuan Panitia Pengawas Pemilu ataupun Kepolisian Kabupaten Gayo Lues, akan tetapi temuan tersebut berasal dari masyarakat. “Temuan dari masyarakat itupun tidak langsung ditindaklanjuti,” keluh Ketua DPR Kabupaten itu.
Kemudian Mahkamah dalam sidang pembuktian ini juga mendengarkan kesaksian lain Pemohon. Diantaranya, Safarudin selaku tim sukses Pemohon, Sudirman, Burhanuddin, Hasan Usman, sampai Yusron. Semua dilakukan di Ruang Sidang Pleno. Sementara kesempatan sama didengarkan juga kesaksian dari Pemohon melalui Video Conference (Vicon) langsung dari Provinsi Aceh. (Shohibul Umam/mh | Sumber : mahkamahkonstitusi.go.id)