BANDA ACEH – Sidang lanjutan gugatan Pilkada Aceh Tengah di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan Selasa sore, 5 Juni 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
Saksi yang didengar kesaksiannya dalam sidang tersebut adalah Joharsyah, Nurdin, Radika Rezaki, dan Adi Muhammad Yusuf.
Joharsyah, salah seorang kepala kampung di kecamatan Bies menjelaskan bahwa ada salah seorang anggota KIP Aceh Tengah yang bernama Hasballah mengumpulkan petugas KPPS di se-kecamatan Bies. Menurut Joharsyah, pada saat itu Hasbullah mengatakan kepada petugas KPPS untuk tidak memberikan formulir C1 kepada para saksi jika tidak diminta.
Nurdin, salah seorang saksi dari pasangan nomor urut 5 dalam rekap PPK kecamatan Bebesan menjelaskan bahwa tidak memperoleh satu pun formulir di TPS.
Radika Rezeki, saksi pembukaan kotak suara di kecamatan Bies mengatakan bahwa ada kotak suara terbuka tanpa ada saksi di PPK kecamatan Bies. Radika juga menyatakan ketua PPK kecamtan Bies punya hubungan family dengan tim sukses pasangan nomor urut 10.
Saksi lainnya, Adi Muhammad Yusuf, koordinator tiga TPS dari pasangan nomor urut 11 di kecamatan Bebesan, menyatakan bahwa pada hari pemilihan ada 15 orang warga Majalengka, Jawa Barat, yang menggunakan hak pilihnya di TPS 70 kecamatan Bebesan.
“Dari 15 orang tersebut, 9 di antaranya telah melakukan pencoblosan, sedangkan 6 lainnya tidak sempat melakukan pencoblosan. Enam orang ini langsung kita bawa ke kantor Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah,” kata Adi Muhammad Yusuf kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Muchtar.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini dimulai pukul 16.20 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB. (Sumber : The Atjeh Post)