Ini Kronologi Lengkap Kasus Pemukulan Ketua DPRK Aceh Tengah

TAKENGEN – Ketua DPRK Aceh Tengah Zulkarnain dipukul. Ketua dewan yang sedang berjalan bersama Kapolres dan wartawan Waspada, mendapat serangan mendadak. Bagian jidat ketua dewan ini ditinju Bambang Syahroni. Peci ketua dewan terlempar ke lantai.

Kejadian itu berlangsung, Rabu (25/7) dini hari, sekira pukul 01.06 WIB.  Saat itu Zul bersama Kapolres AKBP. Dicky Sandoni keluar dari  Bale Syamsu, menuju ruang tamu Pendapa Bupati.  Ketika sampai di pintu Bale Syamsu, akan menuruni tangga,  ketua dewan dan Kapolres sempat berbincang dengan Waspada.

“Rapatnya di mana?” tanya Waspada. Belum sempat menjawab pertanyaan, tiba-tiba Zul mendapat serangan mendadak. Bagian kepalanya dipukul, peci yang dikenakannya terlempar ke lantai. Ketua dewan ini tersandar ke pintu.

Mendapat serangan mendadak itu, Kapolres bertindak cepat “mencengkram “ tersangka.  “ Amankan  ke kantor,” sebut Kapolres kepada anggotanya yang berada di TKP. Pada saat itu gelas juga terbang, nyaris mengenai kepala Waspada.

Tersangka Bambang Syahroni, penduduk Rawe, Aceh Tengah diamankan. Secepatnya Zul dibawa aparat keamanan  ke ruang tamu pendapa bupati. Walau mendapatkan sekali pukulan dibagian kepala, namun  10 menit setelah kejadian itu, Zul kembali melanjutkan rapat kecil pimpinan dewan dan komisi A DPRK.

Gejala akan terjadinya insiden itu sudah terlihat, ketika dilangsungkan pertemuan membahas tahapan Pilkada, di Bale Syamsu Pendapa Bupati, usai shalat tarawih.  Ketua dewan mendapat ‘serangan’ pertanyaan’ sehubungan dengan kejujuran ketua dewan, telah mengirimkan surat ke gubernur Aceh.

Dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Aceh Tengah Mohd. Tanwier itu, ketua dewan diminta oleh timses kandidat untuk menjelaskan kronologis pengiriman surat ke gubernur Aceh. Timsukses 9 kandidat bupati, menilai surat itu  surat diluar mekanisme. Ketua dewan bersikap sendiri.

“Apakah ketua dewan,  sudah menjalankan aturan dalam mengeluarkan surat pengantar ke gubernur tentang Pilkada. Apakah sesuai dengan mekanisme,” tanya Anwar, salah seorang timses dari 9 kandidat.

“Apakah pimpinan dewan lainnya terlibat dalam pengambilan keputusan. Bagaimana kronologisnya, mengapa sampai rapat dilaksanakan di rumah makan, bukan di gedung DPRK,” tanya Arzuwa, timsukses kandidat lainnya.

Mendapat pertanyaan itu, Zulkarnaian menyebutkan, semuanya sudah sesuai dengan ketentuan. Pihaknya harus mengirimkan surat pengantar ke gubernur, karena amanah undang-undang , dewan harus mengirimkan surat paling lama 3 kali 24 jam.

Untuk menjelaskan kronologis itu, ketua dewan meminta staf Sekwan (Muzakarah) membacakan kronologis. Pada saat dikirim surat ke gubernur tanggal 18 Juni 2012, di DPRK Aceh Tengah sedang berlangsung demo. Massa meminta dewan tidak meneruskan tahapan Pilkada ke gubernur.

Saat demo massa itu, ketua dewan tidak berada di tempat. “ Saya udah sampaikan, namun ketua tetap berangkat dengan alasan ada saudaranya yang sakit mendadak,” sebut Nazar wakil ketua DPRK, dalam pertemuan dini hari menjelang sahur itu.

Ketua dewan hanya mengirimkan SMS. Inti SMS itu,  surat ke Gubernur Aceh belum ditanda tanganinya. SMS tersebut disampaikan Nazar kepada massa dan beberapa aparat keamanan. Ahirnya massa bubar. Namun  keesokan harinya massa dikejutkan, surat tersebut sudah disampaikan ke gubernur Aceh.

Massa melakukan demo ke DPRK dan meminta ketua dewan memberikan penjelasan, seputar surat tersebut. Tetapi massa tidak dapat bertemu dengan ketua dewan dan komisi A DPRK. Akibatnya massa kecewa dan sempat terjadi insiden pembakaran meja dan kursi komisi A.

Untuk mendapatkan kejelasan dari ketua DPRK, akhirnya timsukses meminta Bupati dan Kapolres untuk menjembatani agar dilangsungkan pertemuan. Agar semua persoalan jelas, tidak saling tuding. Karena sebelumnya timsukses ini sudah mendapat info, pimpinan dewan turut menanda tangani proses pembuatan sampai pengiriman surat itu.

Akhirnya disepakati pertemuan untuk mencari kejelasan info mana yang benar. Dalam penjelasaannya dipertemuan itu,  Zul menyebutkan, tahapan  surat ke gubernur Aceh sudah sesuai dengan mekanisme dan sudah dibahas pimpinan dewan, serta komisi A. Mendapat jawaban ini, Nazar dan Taqwa, pimpinan dewan lainnya membantah keterangan Zul.

Wakil ketua DPRK ini tidak tahu menahu tentang surat yang ditanda tangani ketua DPRK. Bantahan kedua wakil ketua DPRK dalam forum itu telah memicu emosi peserta pertemuan. Zul dianggap sudah membohongi publik.

Peserta pertemuan meminta jaminan agar kejelasan persoalan itu sudah tuntas dalam tiga hari ini. Namun, karena masing-masing pihak tetap pada prinsipnya, akhirnya pertemuan itu diskor.

Pimpinan dewan dan komisi A  diberikan waktu pada malam itu memusyawarahkan, dan menyelesaikan persoalan interen dewan tersebut. Pimpinan dewan ke luar dari Bale Syamsu, menuju  ruang tamu bupati, yang hanya berjarak 25 meter dari tempat pertemuan.

Batalkan Tahapan Pilkada

Usai mendapat serangan mendadak itu, pimpinan DPRK, serta ketua komisi A dan Muspida Aceh Tengah menggelar rapat di ruang tamu Pendapa Bupati. Pimpinan  DPRK Aceh Tengah ahirnya menyetujui pihaknya akan membuat surat ke gubernur Aceh, untuk membatalkan surat yang sudah ditanda tangani Zul.

Karena tahapan Pilkada Aceh Tengah masih  dalam proses hukum, DPRK Aceh Tengah meminta gubernur agar menunda tahapan Pilkada, sampai adanya kepastian hukum yang sekarang sedang ditempuh 9 kandidat, demikian isi surat yang disampaikan ke gubernur.

9 kandidat bupati di sana sudah melaporkan KIP Aceh Tengah ke Bareskim Mabes Polri. KIP Aceh Tengah dilaporkan telah melakukan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu di persidangan MK.

Selain itu, para kandidat ini juga sudah mendaftarkan kasus Pilkada di PTUN Banda Aceh dan gugatan Pilkada tentang baca Al Qur’an di PN Takengen, yang kini sedang berlangsung persidangannya.

Menyangkut adanya laporan ke Bareskrim, Hamidah, ketua KIP Aceh Tengah, sebelumnya kepada Waspada  menyebutkan, pihaknya menghargai upaya para kandidat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah. “Silakan saja dibuktikan, kami hargai sikap para kandidat,” kata Hamidah.

“Negara kita punya aturan. Ada mekanismenya. Kalau mereka mengajukan ke MK atau melaporkan ke polisi, itu adalah hak setiap warga negara. Kami juga punya hak untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya. Kami siap menerima resiko apapun,” kata Hamidah

  Motifnya Belum Jelas

Pihak kepolisian terus mendalami kasus pemukulan ketua DPRK Aceh Tengah. Bukti pendukung sudah dikumpulkan.

“Visum dari dokter sudah kita terima. Kita akan proses sesuai hukum. Tersangka tidak stres. Tetapi motif pemukulan sedang kita dalami, apa ada unsur dendam pribadi,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dicky Sandoni, menjawab Waspada, Kamis (26/7) di Takengen.

Pada malam kejadian pemukulan, banyak peserta yang memberi masukan kepada Kapolres, bahwa tersangka pemukulan, yang keseharian membersihkan kantor salah satu posko kandidat, adalah orang stress.

Namun Kapolres Aceh Tengah berkeyakinan tersangka tidak stress. Menurut Kapolres, pihaknya belum bisa memastikan apa motif dari pemukulan itu. Apakah ada dendam pribadi, karena sebelumnya tersangka pernah bekerja dengan ketua dewan dalam persoalan proyek. Atau ada motif lainnya? “Kita belum tahu pasti, apa motifnya,” sebut Kapolres.

Pagi, setelah kejadian  Zulkarnaian, ketua DPRK melakukan visum di RSU Datu Beru, bahkan sempat diopname, karena tensi darahnya naik. Namun, persoalan opname ketua dewan ini, walau hanya beberapa jam, menjadi isu politik yang kini hangat dibicarakan.

Ketua dewan hanya dirawat beberapa jam di RSU Datu Beru. Namun, dirawatnya ketua dewan di RSU mengejutkan banyak pihak. Sebelumnya, sepuluh menit usai kejadian pemukulan, Zul, ketua dewan tetap melanjutkan rapat kecil dengan pimpinan dewan dan komisi A di Pendapa Bupati.

Kejadian yang menimpa ketua dewan berlangsung sekira pukul 01.06 WIB, dua jam setelah kejadian ketua dewan masih duduk di Pendapa, bersama Muspida dan anggota dewan lainnya. Bahkan usai rapat, Zul masih terlihat segar dan berbincang-bincang, menjelang sahur baru bubar. Namun pagi harinya ketua dewan dibawa ke RSU dan sempat diopname.

Menjelang bubar, dalam bincang-bincang usai pertemuan itu, Zul dan beberapa anggota dewan lainnya, sepakat akan menjenguk tersangka dan mengupayakan perdamaian.

“Tersangka juga rakyat kita, tidak perlu diperpanjang. Karena saat ini sudah menjelang sahur, tidak mungkin malam ini kita ke Polres, besok aja kita jenguk,” kata Zul, dihadapan wartawan dan para anggota dewan, serta Muspida Aceh Tengah.

Namun, keesokan harinya Zul melakukan visum dan sempat dirawat di RSU Datu Beru, walau hanya beberapa jam.  Tensi darah ketua DPRK ini naik, asam lambungnya juga mengalami gangguan. Apakah Zul dirawat karena pemukulan, atau karena tekanan darah dan asam lambungnya naik, hingga kini masih sulit didapatkan jawabannya. (Bahtiar Gayo, Wartawan Waspada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. ingat pak….. anda wakil rakyat, mengemban amanah dr rakyat dan mkn dr uang rakyat. jgn sampai menipu rakyat demi kepentingan kelompok tertentu.