Takengen | Lintas Gayo – Di tengah dipersoalkannya posisi Mohd Tanwier sebagai Pj. Bupati Aceh Tengah sebagaimana dilontarkan anggota DPRK Aceh Tengah, karena dinilai telah melanggar aturan. Namun, orang nomor satu di Aceh tetap memakai Baong hingga adaya bupati definitif nantinya.
Langkah yang dilakukan gubernur ini bukan hanya ucapan belaka, namun dikabarkan, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah telah mengintruksikan jajarannya guna mempersiapkan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan agar Baong tetap jadi Pj Bupati Aceh Tengah.
“Gubernur khusus mengadakan rapat guna membahas pj Bupati Aceh Tengah. Pak gubernur berpesan agar Baong (Mohd. Tanwier Red) tetap menjalankan tugas seperti biasa. SK yang ditanda tangani Mendagri baru berahir 4 April 2013,” sebut Arzuwa yang dikenal sebagai orang dekat gubernur.
Dalam rapat yang dilakukan, Rabu (17/10/12) menurut Arzuwa yang ikut dalam pertemuan dengan gubernur membahas pesoalan pj Bupati Aceh Tengah, apa yang disampaikan Bardan Sahidi, anggota DPRK Aceh Tengah kepada Mendagri, menjadi pertimbangan gubernur.
Dalam pertemuan yang dihadiri PJ Bupati Aceh Tengah Mohd. Tanwier, gubernur berpesan, agar Baong selain menjalankan tugas seperti biasa, juga mampu menciptakan keamanan dan kedamaian seperti yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
Persoalan PJ Bupati AcehTengah mencuat kepermukaan, setelah Bardan Sahidi, anggota DPRK Aceh Tengah mengirimkan surat ke Mendagri. Bardan menilai jabatan PJ Bupati Aceh Tengah sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut anggota dewan dari PKS ini, Gubernur Aceh sudah “mengabaikan” peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
“Dalam aturan disebutkan, pejabat kepala daerah menduduki jabatan eselon II, pangkat dan golongan minimal IV/b. Namun untuk PJ Bupati Aceh Tengah, setelah dilantik, justru jabatan eselon II yang diemban Baong diberikan gubernur kepada orang lain,” sebut Bardan.
Sebelumnya Baong menjabat sebagai staf ahli bidang Pemerintahan. Dengan demikian penjabat Bupati Aceh Tengah sudah tidak lagi memenuhi persyaratan, karena tidak menduduki jabatan eselon II. Solusinya, pertama gubernur harus melantik jabatan eselon II buat Mohd Tanwier di lingkungan Pemda Aceh.
Kedua menunjuk penjabat bupati yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang,” sebut Bardan.
Anggota dewan ini juga ke Dirjen Otda Kemendagri meminta kejelasan tentan undang-undang tersebut. Sempat menimbulkan polemik tentang jabatan yang diemban Baong sebagai PJ Bupati Aceh Tengah. Ahirnya gubernur memutuskan tetap mempertahankan Baong, karena SK Mendagri untuk PJ Bupati Aceh Tengah selama 1 tahun, masih berlaku hingga April mendatang.
Aceh Tengah sampai sekarang belum ada titik terang kapan akan dilaksanakan pelantikan bupati defentitif. Belum tuntas soal Pilkada, kini muncul persoalan tentang jabatan PJ bupati. Gubernur ahirnya tetap mempertahankan Baong, karena SK Mendagri masih berlaku.(tim/red.04)