Saatnya Rekonsiliasi

Oleh: Muhamad Hamka*

AKHIRNYA, pasangan Bupati/wakil bupati terpilih Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin, MM dan Drs. H. Khairul Asmara dilantik oleh Gubernur Aceh, setelah terkatung-katung pasca memenangi Pilkada 9 April lalu. Seperti yang diberitakan oleh media online Lintas Gayo (28/12/2012), pasangan Nasaruddin-Asmara di lantik oleh Gubernur Zaini Abdullah pada Kamis (27/12/2012).

Pelantikan ini merupakan berita gembira. Pasalnya, selama kurang lebih sembilan bulan kabupaten Aceh Tengah berjalan dalam nahkoda penjabat bupati. Dalam tenggat waktu sembilan bulan tersebut konstelasi politik Aceh Tengah berada dalam situasi tidak menentu.

Namun dengan pelantikan ini, harapan rakyat untuk dipimpin oleh bupati/wakil bupati yang mereka pilih sudah terwujud. Namun tak berarti riak-riak politik ikut selesai setelah selesai pelantikan. Gejolak politik sangat mungkin akan selalu menghiasi jalannya roda pemerintahan Nasaruddin nantinya.

Untuk itu, tugas mendesak Nasaruddin pasca pelantikan adalah membangun rekonsiliasi politik dengan kandidat bupati/wakil bupati yang tersungkur dalam Pilkada 9 April lalu. Rekonsiliasi adalah sebuah keharusan yang mesti dilakukan oleh Ir. Nasaruddin dan Khairul Asmara. Karena luka-luka politik masih menganga bagi para pihak yang kalah dan dengan terpaksa harus menerima kenyataan yang sukar dan pahit.

Agar langkah menuju rekonsiliasi politik ini bisa berjalan dengan baik dan dalam suasana harmoni, maka kuncinya pihak yang menang harus melenyapkan egoisme politik dan pihak yang kalah harus menguburkan dendamisme politik. Pihak yang menang sangat berpotensi menjadi “jumawa” dengan kekuasaan yang dimiliki. Dengan posisi sebagai penguasa, virus egoisme akan dengan mudah melumpuhkan nalar sehat kekuasaanya. Apalagi melihat track record Nasaruddin dalam menyikapi molornya pelantikan dirinya yang cendrung pasif. Disinilah sesungguhnya integritas pemimpin yang dipilih oleh rakyat ini di uji.

Sementara itu, pihak yang kalah kecendrungannya selama ini selalu di selimuti oleh dendamisme politik. Ia akan memanfaatkan setiap cela untuk mendestabilisasi kursi kekuasaan pihak yang menang. Oleh karena itu, paradigma yang mempersepsikan kontestasi pilkada sebagai ajang perebutan kekuasaan semata (pemenang menumpas pihak yang kalah, sebaliknya yang kalah merongrong wibawa kekuasaan pihak yang menang) harus ditinggalkan. Pilkada mesti diparadigmakan sebagai kontestasi politik bermartabat demi kemaslahatan bersama.

Di mana yang menang merangkul pihak yang kalah untuk duduk bersama merumuskan masa depan Aceh Tengah yang lebih baik, pun sebaliknya pihak yang kalah agar bediri dengan kepala tegak untuk bersama-sama dengan pemimpin terpilih mensejahterakan semua rakyat Aceh Tengah.

Kalau rekonsiliasi politik ini bisa dijalankan secara serius dan maksimal oleh Nasaruddin, maka bisa dipastikan roda pemerintahan Nasaruddin dan Khairul Asmara akan berjalan dengan baik. Tugas besar Ir. Nasaruddin selanjutnya adalah melakukan “pengorbanan politik” (political sacrifice).

Pengorbanan politik disini adalah adanya keikhlasan Nasaruddin untuk “mewakafkan” periode kedua kepemimpinannya di kabupaten Aceh Tengah untuk sepenuhnya mengabdi pada rakyat. Memang harapan ini sesuatu yang enigmatic dan paradoks. Mengingat dalam perjalanan kekuasaan yang jamak terjadi di seantero republik ini, dimana periode kedua kepemimpinan seorang bupati, walikota, hingga gubernur, kecendrunganya, kesejahteraan rakyat/kemaslahatan bersama cendrung diabaikan. Apalagi bila menilik perjalanan periode pertama kekuasaan Ir. Nasaruddin, MM yang belum banyak menunjukan perubahan di kabupaten Aceh Tengah, disamping beberapa capaian keberhasilan tentunya.

Namun kita harus tetap membangun rasa optimisme dan mimpi, bahwa periode kedua kepemimpinan Nasaruddin bersama Khairul Asmara bisa menjawab semua kegundahan rakyat Aceh Tengah. Sebagaimana anggitan Paul Coelho, peraih Nobel sastra dari Amerika Latin, “milikilah mimpi, karena ketika anda punya mimpi maka semua kekuatan buana akan membantu anda mewujudkan mimpi tersebut.”

Semoga semua kekuatan buana di tanoh Gayo mendorong pasangan Ir. Nasaruddin, MM dan Drs. Khairul Asmara untuk mewujudkan mimpi-mimpi seluruh rakyat Aceh Tengah. Mimpi tentang hadirnya perubahan, mimpi akan kesejahteraan, mimpi akan keadilan dan mimpi akan pemerataan pembangunan.

Sekali lagi, langkah rekonsiliasi politik merupakan kerja mendesak Nasaruddin-Asmara pasca pelantikan.(for_h4mk4[at]yahoo.co.id)

*Analis Sosial & Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. SANG RAJA PENIPU

    B egitu gegap gempitanya korupsi

    E kses buruk pemilu yang dicurangi

    N alar tumpul asyik membohongi

    D engan tega kebenaran dikebumi

    E psode ke episode dilalui

    R akyat menjerit dianggap sepi

    A yat-ayat mana lagi belum dikangkangi

    M enahan luka perih bercuka

    E ngkau jumawa pegang kuasa

    R akus menyikat apa yang ada

    A ir mata darah terkuras semua

    H arapkan keadilan tak menjelma

    P atah tumbuh hilang berganti

    U njuk gigi korupsi menjadi-jadi

    T ampang lusuh tak bergizi

    I ndonesia-ku dikhianati hilang tak bersri

    H ak-hak rakyat punah digerogoti

    S umpah janji tak ditepati

    E tikat buruk semai bersemi

    T openg ludruk merdu bernyanyi

    E ngkau khianati ibu pertiwi

    N ama-nama busuk disemprot wangi

    G usur yang berani berbunyi

    A gar tertutup borok dan daki

    H asrat berkuasa sangat tinggi

    T umpah darah air mata mengering

    I ndonesia raya punah dikelola maling

    A dat hukum dan nila agama lunglai terbaring

    N aas tiba untuk yang bernyanyi nyaring

    G alang kekuatan agar durjana segera terpelanting

  2. ORANG LAMA KEMBALI BERSEMI

    M enghisap darah ibu pertiwi

    E pisode ke episode tak berhenti

    M elawan dengan setengah hati

    A yunan pena selalu diketepi

    N ampak gagah hanya dekorasi

    G elaqat akan segera bubar diri

    L ucu dan aneh nyata sekali

    I rama lagu tak merdu lagi

    D endangan nada diperbaharui

    A ksen keliru mau bersembunyi

    H arapan hampa telah basi

    T adi berkata iya sekarang berkata tidak

    A lasan menlindungi si congok dan tamak

    K ekuasaan membangun taman bersemak

    B icara tak sesuai nurani

    E ngkaulah sang tirani

    R ibut orang mengkritisi

    T api tetap tak perduli

    U mpama malam tak pernah pagi

    L orong gelap panjang tak tersinari

    A pi mengamuk pasti menghabisi

    N antikan saat amukan bersinerji

    G ulung kezoliman keterlaluan sekali

  3. ” GANYANG BUPATI KORUPTOR ”

    G alau kehidupan berbangsa

    A kibat penghinat menghisap anggaran negara

    N asib bangsa menganggung beban derita

    Y ang mengelola berjemaah mengabaikan etika

    A pa saja dihembat semen-mena

    N amun yang dekat istana bebas menghirup udara

    G agah perkasa mengaku tak berdosa

    K erjanya gelap di tempat tak bercahaya

    O rang-orang lihat katanya tak ada

    R asuh diterima masih mengelak juga

    U ang ditumpukan entah untuk apa

    P ikirnya bisa menyogok malaikat di sana

    T ipu menipu dimulai dari data hak suara

    O mong berjihat tapi lakunya pengemplang hak bangsa

    R amai berjemaah kita sapu bersih para drakula

  4. ” KPK GAYO ”

    Kalau yang termasuk dalam tindakan korupsi adalah :

    UU No.31 tahun 1999 :

    1. Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

    UU No.20 tahun 2001 menambahkan :

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:

    1. Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini.

    2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    2. Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    3. Pasal 5

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    (KUHP pasal 209)

    Pasal 209

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empnt ribu lima ratus rupiah:

    1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

    2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

    4. Pasal 6

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    (KUHP pasal 210)

    Pasal 210

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

    1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

    2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

    (2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    (3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.

    5. Pasal 7

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

    (KUHP pasal 387dan388)

    Pasal 387

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.

    Pasal 388

    (1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.

    6. Pasal 8

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    (KUHP pasal 415)

    Pasal 415

    Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling lama tujuh tahun.

    7. Pasal 9

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    (KUHP pasal 416)

    Pasal 416

    Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    8. Pasal 10

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

    (KUHP pasal 417)

    Pasal 417

    Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

    9. Pasal 11

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    (KUHP pasal 418)

    Pasal 418

    Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    10. Pasal 12

    Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (KUHP pasal 419, 420, 423, 425 dan 435)

    Pasal 419

    Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:

    l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

    2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

    Pasal 420

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:

    1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;

    2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.

    (2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    Pasal 423

    Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Pasal 425

    Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

    1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;

    2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;

    3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.

    Pasal 435

    Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.

    11. Pasal 13

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

  5. Menjadi Pemimpin Sejati
    Oleh Ketua Umum Lakri III di LEMBAGA ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (Berkas)

    Menjadi Pemimpin Sejati

    Menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang mudah, banyak orang muda yang mengalami kesulitan ketika diberi tanggung jawab untuk mengorganisasikan suatu sistem. Akan tetapi banyak pula yang menganggap memimpin adalah hal yang mudah, tak ubahnya seperti layaknya seorang bos yang menerapkan otoritas pada bawahan, cukup dengan memberi job description yang harus dikerjakan, membuat bawahan agar mematuhi aturan/kebijakan yang berlaku dalam company tersebut, dan membuat bawahan tidak bersuara (tidak melakukan aksi protes/menyuarakan hak-haknya yang dapat merugikan bos dan company).

    Banyak tokoh Alkitab yang bisa kita teladani kepemimpinannya diantaranya: Musa, Yosua, Yesus Kristus, Paulus, dan para hakim, para Nabi, Raja Daud, dan lain-lain. Memimpin adalah salah satu Karunia Roh. I Korintus 12:28 berbunyi, “Dan Allah telah menetapkan beberapa orang dalam Jemaat: pertama sebagai rasul, kedua sebagai nabi, ketiga sebagai pengajar. Selanjutnya mereka yang mendapat karunia untuk mengadakan mujizat, untuk menyembuhkan, untuk melayani, untuk memimpin, dan untuk berkata-kata dalam bahasa roh.”

    Para profesional muda mengganggap bahwa tingkat pendidikan, jabatan/posisi yang mereka duduki saat ini sudah menunjukkan bagaimana hebatnya kepemimpinan yang mereka terapkan. Banyak orang salah kaprah mengatakan bahwa manajer adalah seorang pemimpin. Manajer benar adalah seorang pimpinan akan tetapi belum tentu manajer adalah seorang pemimpin. Banyak manajer yang ditakuti oleh bawahan dan banyak juga manajer yang bertangan besi dalam memimpin sehingga acapkali kita mendengar label dari bawahan untuk bosnya yakni bos macan, bos harimau, bos bertangan besi, bos berkicau, bos berwajah hantu, dan lain sebagainya.

    Mungkin anda memiliki labeling lain buat pimpinan anda di perusahaan. Mengapa banyak labeling-labeling yang muncul yang kadangkala menjadi bahan lelucon/humor segar di kalangan bawahan?? Atau mungkin malahan si “bos“ merasa bangga dengan labeling yang dia peroleh, yang membuat dia merasa ditakuti oleh bawahan dan menjadi orang yang hebat yang dapat membuat orang lain tak berani berkutik di hadapannya. Menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang mudah, untuk memimpin sekelompok orang saja yang terdiri dari grup kecil 3-4 orang, tidak semua orang dapat melakukannya.

    Menyatukan berbagai perbedaan sudut pandang, pola pikir, dan karakter masing-masing orang bukanlah hal yang mudah seperti melipat tangan atau menendang sebuah bola. Banyak benturan yang akan terjadi selama proses penyatuan berbagai perbedaan tersebut, di sinilah dibutuhkan seorang pemimpin. Dapat kita bayangkan betapa sulitnya memimpin grup kecil apalagi dalam lingkup yang lebih luas seperti company atau bahkan sebuah negara. Abad 21 ini diwarnai dengan banyaknya sistem dan kompleksitas dalam setiap bidang kehidupan, birokrasi yang panjang dan bertele-tele juga menjadi semakin kompleks.

    Efisiensi dan efektivitas sudah jarang kita temui dalam aspek kehidupan kita. Di abad ini kita semua membutuhkan sosok pemimpin yang mampu menciptakan tidak hanya kuantitas tetapi juga kualitas yang dapat memberikan nilai tambah yang lebih dalam aspek kehidupan umat manusia. Hal ini menjadikan wacana yang tak pernah habis untuk dibicarakan. Sosok pemimpin bagaimana yang menjadi idaman dan bagaimana kriteria pemimpin yang ideal. Kriteria Seorang Pemimpin Pimpinan yang dapat dikatakan sebagai pemimpin setidaknya memenuhi beberapa kriteria, yaitu memiliki:

    A. Pengaruh

    Seorang pemimpin adalah seorang yang memiliki orang-orang yang mendukungnya yang turut membesarkan nama sang pimpinan. Pengaruh ini menjadikan sang pemimpin diikuti dan membuat orang lain tunduk pada apa yang dikatakan sang pemimpin. John C Maxwell, penulis buku-buku kepemimpinan pernah berkata: Leadership is Influence (Kepemimpinan adalah soal PENGARUH). Mother Teresa dan Lady Diana adalah contoh Kriteria seorang Pemimpin yang punya Pengaruh.

    B. Kekuasaan/power

    Seorang pemimpin umumnya diikuti oleh orang lain karena dia memiliki kekuasaan/power yang membuat orang lain menghargai keberadaannya. Tanpa kekuasaan atau kekuatan yang dimiliki sang pemimpin, tentunya tidak ada orang yang mau menjadi pendukungnya. Kekuasaan/kekuatan yang dimiliki sang pemimpin ini menjadikan orang lain akan tergantung pada apa yang dimiliki sang pemimpin, tanpa itu mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Hubungan ini menjadikan hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme, dimana kedua belah pihak sama-sama saling diuntungkan.

    Percaya atau tidak, hubungan antar manusia di dunia ini pada dasarnya dilandasi oleh hubungan bisnis yang saling menguntungkan, hubungan cinta antara pria dan wanita sekalipun didasari atas prinsip ini. Pria merasa mendapat sosok idaman yang dia cari yang mampu memenuhi kekurangan dan mengisi berbagai kelemahannya, sementara si wanita merasa dilindungi dan dipenuhi semua kebutuhannya oleh si pria, sehingga si wanita merasa aman berada di dekat pria. Dapat dibayangkan apabila masing-masing dari pria/wanita tidak mendapat hal yang dia butuhkan/inginkan malahan merasa dirugikan maka hubungan cinta tersebut tidak akan berjalan lama. Setulus apapun cinta yang diucapkan, seiring dengan berlalunya waktu hubungan tersebut akan mengalami keretakan dan tidak akan menghasilkan kebahagiaan.

    C. Wewenang

    Wewenang di sini dapat diartikan sebagai hak yang diberikan kepada pemimpin untuk menetapkan sebuah keputusan dalam melaksanakan suatu hal/kebijakan. Wewenang di sini juga dapat dialihkan kepada bawahan oleh pimpinan apabila sang pemimpin percaya bahwa bawahan tersebut mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga bawahan diberi kepercayaan untuk melaksanakan tanpa perlu campur tangan dari sang pemimpin.

    D. Pengikut

    Seorang pemimpin yang memiliki pengaruh, kekuasaaan/power, dan wewenang tidak dapat dikatakan sebagai pemimpin apabila dia tidak memiliki pengikut yang berada di belakangnya yang memberi dukungan dan mengikuti apa yang dikatakan sang pemimpin. Tanpa adanya pengikut maka pemimpin tidak akan ada. Pemimpin dan pengikut adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat berdiri sendiri.

    Hal-hal yang disebutkan di atas adalah kriteria yang setidaknya pasti kita jumpai pada seorang pemimpin. Lalu bagaimana menjadi seorang pemimpin yang ideal? Sebelum kita melangkah lebih jauh untuk membahas hal tersebut perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu pengertian Pemimpin.

    Pemimpin berasal dari akar kata pimpin. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “Pimpin” mempunyai pengertian bimbing atau tuntun, sedangkan pemimpin adalah orang yang memimpin. (Memimpin: memegang tangan seseorang sambil berjalan (untuk menuntun, menunjukkan jalan, dan sebagainya), mengetuai atau mengepalai (rapat, perkumpulan, dsb), memandu, memenangkan paling banyak, melatih (mendidik, mengajari, dan sebagainya).

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Balai Pustaka: Depdikbud), dari pengertian memimpin kita banyak sekali menjumpai kata kerja/verb. Berarti dalam pengertian memimpin lebih banyak bersifat aktif dan bukan pasif. Di sini dapat kita lihat pemimpin harusnya adalah seorang yang proaktif yang menjadi perintis/pionir bagi orang-orang di sekitarnya. Bukan sebaliknya menunggu bawahan untuk bersifat proaktif dalam menyelesaikan pekerjaan dan menyelesaikan sisa pekerjaan bawahan yang belum beres. Lalu bagaimana kriteria seorang pemimpin yang ideal?

    Ketika saya menulis artikel ini saya teringat kepada kisah Alkitab tentang Nasehat Yitro kepada Musauntuk mengangkat para pemimpin di bawah Musa untuk membantunya mengatasi dan menyelesaikan setiap masalah bangsa Israel yang meminta pengadilan daan putusan Musa. Hal ini mengilhami saya pertama kali bagaimana menjadi seorang pemimpin yang ideal. Kisahnya bisa kita baca dari Keluaran 18:13-27.

    Kita perhatikan nasehat Yitro: Tetapi mertua Musa menjawabnya: “Tidak baik seperti yang kaulakukan itu. Engkau akan menjadi sangat lelah, baik engkau baik bangsa yang beserta engkau ini; sebab pekerjaan ini terlalu berat bagimu, takkan sanggup engkau melakukannya seorang diri saja. Jadi sekarang dengarkanlah perkataanku, aku akan memberi nasihat kepadamu dan Allah akan menyertai engkau. Adapun engkau, wakililah bangsa itu di hadapan Allah dan kau hadapkanlah perkara-perkara mereka kepada Allah. Kemudian haruslah engkau mengajarkan kepada mereka ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan, dan memberitahukan kepada mereka jalan yang harus dijalani, dan pekerjaan yang harus dilakukan. Di samping itu kau carilah dari seluruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya, dan yang benci kepada pengejaran suap; tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang dan pemimpin sepuluh orang. Dan sewaktu-waktu mereka harus mengadili di antara bangsa; maka segala perkara yang besar haruslah dihadapkan mereka kepadamu, tetapi segala perkara yang kecil diadili mereka sendiri; dengan demikian mereka meringankan pekerjaanmu, dan mereka bersama-sama dengan engkau turut menanggungnya. Jika engkau berbuat demikian dan Allah memerintahkan hal itu kepadamu, maka engkau akan sanggup menahannya, dan seluruh bangsa ini akan pulang dengan puas senang ke tempatnya.”

    Musa mendengarkan perkataan mertuanya itu dan dilakukannyalah segala yang dikatakannya. Saudara, kita melihat bahwa Yitro menasehatkan setidaknya ada 5 hal yaitu:

    1. Pekerjaan Musa Overloaded (Terlalu Berat)

    2. Mewakili Bangsa Israel di hadapan Tuhan

    3. Mengajarkan ketetapan-ketetapan dan keputusan, memberitahukan bangsa itu apa yang harus mereka lakukan.

    4. Mencari dan memilih orang-orang yang berintegritas tinggi dan menjadikan mereka sebagai pemimpin-pemimpin sesuai dengan kapasitas dan porsi tanggung jawab.

    5. Bangsa Israel akan menjadi puas.

    Yitro adalah Mertua Musa yang bijaksana yang akhirnya mengenal Allah yang disembah Bangsa Israel. Lalu kata Yitro: “Terpujilah TUHAN, yang telah menyelamatkan kamu dari tangan orang Mesir dan dari tangan Firaun. Sekarang aku tahu, bahwa TUHAN lebih besar dari segala allah; sebab Ia telah menyelamatkan bangsa ini dari tangan orang Mesir, karena memang orang-orang ini telah bertindak angkuh terhadap mereka.” Dan Yitro, mertua Musa, mempersembahkan korban bakaran dan beberapa korban sembelihan bagi Allah; lalu Harun dan semua tua-tua Israel datang untuk makan bersama-sama dengan mertua Musa di hadapan Allah. (Kel 18:10-12).

    Yitro adalah Bapak Manajemen pertama di dunia yang pernah tercatat dalam sejarah Alkitab dan diakui oleh dunia modern. Satu prinsip utamanya adalah kemampuan untuk mendelegasikan tugas dan tanggung jawab yang tidak mungkin sanggup dilakukan oleh satu orang (single fighter) kepada orang-orang lain yang berintegritas dan ahli. Dalam kepemimpinan apapun, prinsip ini tidak oleh dilupakan (Kemampuan Mendelegasikan).

    John C. Maxwell, seorang ahli kepemimpinan dan mengajarkannya dalam buku-buku bermutunya dan lewat VCD-VCD Kepemimpinan. Seorang Pria yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk mendidik dan memberi transfer ilmu dan juga nilai-nilai yang berharga bagi setiap orang di dunia dan mempunyai visi menghasilkan sejuta Pemimpin di seluruh dunia (One Million Leader).

    Dari ilmu yang saya dapatkan, pengalaman, dan juga apa yang saya saksikan pada diri seorang pemimpin saya merangkum setidaknya ada 4 hal yang dapat dijadikan kriteria sebagai pemimpin yang ideal. Dan untuk selanjutnya sebutan pemimpin ideal ini saya ganti menjadi pemimpin sejati.

    Pemimpin sejati, ketika kata tersebut muncul di benak saya, saya membayangkan seseorang yang luar biasa seperti dosen saya tersebut, para pakar kepemimpinan seperti Kenneth Blanchard dan Spencer Johnson, Zig Ziglar, Stephen R. Covey, Michael Angier, (Alm) Norman Vincent Peale dan bahkan pemimpin dunia yang luar biasa dan telah banyak berdedikasi serta melakukan hal-hal yang berani yang jarang terpikirkan atau dilakukan manusia pada umumnya. Pemimpin sejati adalah seorang pemimpin yang dinanti-nantikan oleh setiap orang. Empat Kriteria Pemimpin Sejati yaitu:

    1. Visioner: Punya tujuan pasti dan jelas serta tahu kemana akan membawa para pengikutnya. Tujuan hidup anda adalah poros hidup anda. Andy Stanley dalam bukunya Visioneering, melihat pemimpin yang punya visi dan arah yang jelas, kemungkinan berhasil/sukses lebih besar daripada mereka yang hanya menjalankan sebuah kepemimpinan.

    2. Sukses Bersama: Membawa sebanyak mungkin pengikutnya untuk sukses bersamanya. Pemimpin sejati bukanlah mencari sukses atau keuntungan hanya bagi dirinya sendiri, namun ia tidak kuatir dan takut serta malah terbuka untuk mendorong orang-orang yang dipimpin bersama-sama dirinya meraih kesuksesan bersama.

    3. Mau Terus Menerus Belajar dan Diajar (Teachable and Learn continuous).

    Banyak hal yang harus dipelajari oleh seorang pemimpin jika ia mau terus survive sebagai pemimpin dan dihargai oleh para pengikutnya. Punya hati yang mau diajar baik oleh pemimpin lain ataupun bawahan dan belajar dari pengalaman diri dan orang-orang lain adalah penting bagi seorang Pemimpin. Memperlengkapi diri dengan buku-buku bermutu dan bacaan/bahan yang positif juga bergaul akrab dengan para Pemimpin akan mendorong skill kepemimpinan akan meningkat.

    4. Mempersiapkan Calon-calon Pemimpin Masa Depan

    Pemimpin Sejati bukanlah orang yang hanya menikmati dan melaksanakan kepemimpinannya seorang diri bagi generasi atau saat dia memimpin saja. Namun, lebih dari itu, dia adalah seorang yang visioner yang mempersiapkan pemimpin berikutnya untuk regenerasi di masa depan. Pemimpin yang mempersiapkan pemimpin berikutnya barulah dapat disebut seorang Pemimpin Sejati. Di bidang apapun dalam berbagai aspek kehidupan ini, seorang Pemimpin sejati pasti dikatakan sukses jika ia mampu menelorkan para pemimpin muda lainnya. “Hadiah terbesar yang diberikan oleh kehidupan adalah kesempatan untuk bekerja keras dalam pekerjaan yang layak dilakukan.” – Theodore Roosevel