Banda Aceh | Lintas Gayo – Wakil Ketua Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh Ilham Syahputra mengatakan, pihaknya tidak akan menunggu “ketukan palu” Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuntutan Dapil yang dilakukan Anggota DPD-RI Mursyid untuk mengusulkan calon pemilih ke Komite Pemilihan Umum (KPU) pusat.
“Tuntutan Mursyid itu masih berjalan. nanti kalau yang sudah kita ajukan ada perubahan maka biar KPU pusat yang menyimpulkan,” kata Ilham.
KIP mengkuatirkan apabila penyerahan data pemilih tidak dilakukan sekarang maka bisa terlambat.
“Saya tidak tahu persidangan sudah berapa kali. Tapi itu kita lihat perkembangan nanti saja,” ucap Ilham.
Dikatakan Ilham, pengumuman KPU soal Dapil menurut informasi dilakukan tanggal 9 Maret 2013, dan pada tanggal 4 Maret berkas pemilih dan masukan KIP Aceh akan diantar dan diserahkan langsung kepada KPU pusat. (Atia/red.03)