Oleh: Zikri Pitra,S.Pd*
DALAM menjalani kehidupan manusia tidak hanya dituntut untuk mendapatkan nilai estetis saja namun juga harus memiliki nilai etika agar dapat bermanfaat bagi orang lain dalam menuju kehidupan bermakna. Menurut O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik. Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa etika adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan norma,nilai, pedoman hidup manusia yang menjadikan manusia itu baik atau buruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang digunakan sebagai pedoman untuk mengatur tingkah laku manusia. Secara singkat etika diartikan sebagai sistem nilai. Etika juga merupakan kumpulan asas atau nilai moral (normatif). Etika juga disebut sebagai realistis menyatakan bahwa tujuan utama dari mendidik dan sebagai pendidik, panutan atau sebagai birokrat dan juga para pemimpin suatu lembaga, daerah atau negara.(KBBI: 1998, dalam Revolusi Moral, Joni MN: 2009: hal 2).
Etika adalah dasar utama untuk menjadi seseorang yang lebih baik, karena etika itu bisa menentukan baik atau buruknya seseorang. Apabila etika seseorang itu baik, maka secara otomatis orang tersebut merupakan orang yang baik begitu juga sebaliknya. Etika manusia terdapat pada setiap diri manusia, dan etika itu terletak pada hati manusia, hanya saja etika tersebut tergantung pada manusia yang menjalani hidup, dan tergantung bagaimana manusia itu menjaga dan memelihara hatinya, apabila etika diarahkan kearah yang baik maka dengan sendirinya manusia itu mempunyai etika yang baik, begitu juga sebaliknya apabila etika itu diarahkan pada hal yang tidak baik, maka hasilnya juga tidak baik.
Manusia diciptakan Allah SWT dengan fitrah yang baik, kemudian manusia dilahirkan kedunia masih dalam keadaan yang suci, akan tetapi semua kebaikan dan kesucian manusia tergantung bagaimana bagaimana orang tua bisa mengarahkannya, apabila orang tua mengarahkan kearah yang baik maka seseorang itu akan menjadi orang yang baik. Namun banyak hal yang menyebabkan fitrah yang suci itu menjadi tidak baik. Salah satu penyebab tidak baiknya fitrah manusia adalah kurang baiknya hubungan antara manusia dengan manusia dan yang paling membuat fitrah itu menjadi tidak baik adalah kurang harmonisnya hubungan manusia dengan sang pencipta.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-nisaa’ ayat 36 yang artinya“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”
Dalam menjalalani kehidupan bermasyarakat tentu saja ada orang-orang yang mempunyai kedudukan pada instansi yang ada di daerah masing-masing. Dan saat seseorang memiliki kedudukan yang lebih tinggi mulailah bisa kita lihat jelas bagaimana hubungan antara manusia dengan manusia akan sedikit berubah dari biasanya. Realita yang sering di temui saat ini adalah ketika seseorang mendapat kedudukan yang lebih tinggi, maka orang itu akan merasa sedikit lebih dari orang lain, disinilah mulai kelihatan perubahan etika dari yang baik menjadi kurang baik. Etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh pejabat fungsional di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1994 pasal 1 menjelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut jabatanfungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorangPegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan padakeahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Dari peraturan pemerintah ini sudah cukup jelas bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil harus bertanggung jawab terhadap setiap bidang yang di dudukinya, karena pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil itu adalah orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang dipercaya oleh atasan dan masyarakat untuk menangani bidangnya masing-masing (profesional). Kemudian Pegawai Negeri Sipil berfungsi sebagai pelayan masyarakat dalam menyelesaikan segala pekerjaan yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing. Tapi pada kenyataan saat ini yang dihadapi sangat bertolak belakang, banyak sekali para Pegawai Negeri Sipil yang ingin dilayani oleh masyarakat, sebagai contoh sering terjadi para pegawai yang menginginkan imbalan dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan pegawai tersebut. Para masyarakat pun harus rela mengeluarkan imbalan tersebut agar urusan bisa berjalan dengan lancar, hal ini juga terkadang terjadi adanya tawaran dari masyarakat itu sendiri dan banyak juga hal tersebut dijadikan sebagai persyaratan untuk kelancaran urusan.
Banyak sekali tindakan yang dapat merugikan masyarakat yang dilakukan oleh para pegawai instansi pemerintahan, sangat disayangkan ketika seorang pelayan publik mempunyai etika yang tidak baik dan secara tidak langsung pelayan publik itu sudah melanggar undang-undang pelayan publik seperti yang disebutkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 pasal 1 ayat 1, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai denganperaturan perundangan-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.kemudian dalam pasal 14 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 juga dijelaskan bahwa penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya, dan melakukan kerja sama.
Dari undang-undang tahun 2009 sudah cukup jelas bahwa pelayan publik harus melayani setiap warga negara atau penduduk yang ada diseluruh Indonesia, namun penulis pernah merasakan pelayanan publik yang cukup tidak baik pada salah satu instansi yang ada di kabupaten Aceh Tengah beberapa waktu yang lalu, kejadian yang tidak diinginkan ini terjadi ketika saya menanyakan salah satu pegawai disana,
“ Assalamu’alaikum, pak (polan) ada pak? Dan pegawai yang ada disana hanya menjawab dengan sakit dia. Kemudian saya mencoba menanyakan salah satu pegawai lagi yang saya tanyakan kali ini adalah ketua diruangan tersebut. Pertanyaan yang saya berikan adalah
kalo bapak (polan) ada pak? namun apa yang saya dapatkan? saya seolah bertanya kepada rumput yang bergoyang yang tidak memberikan respon apa-apa.Mungkin saja pertanyaan yang berikan salah, tapi setidaknya memberikan sedikit respon tidak akan merugikan beliau.
Hanya terdiam membisu seolah tidak mendengarkan apa yang saya tanyakan…
“Yang jadi pertanyaan adalah “apakah itu yang disebut beretika?” dan/ atau “apakah aturan-aturan tersebut belum tersentuh oleh mereka?”. dan mungkin apakah sama sekali tidak tahu tentang undang-undang tentang Pelayanan Publik. Apabila hal ini terus-terusan terjadi maka besar kemungkinan akan terjadi kearah perusakan citra pelayanan publik.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kabupaten Aceh Tengah ataupun daerah-daerah yang lainnya yang memiliki banyak kecamatan yang sangat jauh dari kantor pusat kabupaten kota, apabila setiap orang yang datang dan bertanya kepada orang ini apa yang akan terjadi? Bukankah semua orang yang datang akan kecewa dalam menghadapi pegawai yang seperti ini.
Untuk pelayanan publik hal yang paling perlu diperhatikan adalah cara berkomunikasi, karena Komunikasi merupakan proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberitahu, mengubah sikap, pendapat, atau perilaku, baik secara lisan (langsung) ataupun tidak langsung (melalui media). Dari kejadian yang penulis alami diatas maka secara langsung bisa diambil kesimpulan bahwa pegawai instansi tersebut juga tidak tahu apa itu komunikasi, padahal sudah jelas bahwa komunikasi bisa mengubah perilaku atau sikap.
Ada banyak faktor terjadinya kegagalan dalam komunikasi, salah satu kegagalan dalam komunikasi disebabkan oleh kurangnya penghargaan terhadap orang yang mengajak berkomunikasi, hal ini disebabkan karena seseorang itu merasa sudah cukup penting dan tidak ingin berurusan dengan orang-orang yang dianggap tidak penting. Dan hal lain yang menyebabkan terjadinya kegagalan komunikasi disebabkan oleh keterbiasaan pegawai instansi yang ingin dilayani oleh masyarakat mereka mungkin belum menyadari bahwa yang seharusnya melayani masyarakat adalah mereka sendiri.
Seandainya hal ini tidak terjadi, maka pelayanan kepada masyarakat yang diembankan kepada para birokrat atau yang mengerjakan pekerjaannya yang mengatas-namakan rakyat akan baik. Sungguh disayangkan apabila kejadian ini terjadi pada setiap instansi yang ada di negara kita Indonesia, hal ini akan membuat citra pelayanan publik di negara republik Indonesia sangat buruk. Apakah kita akan tetap pertahankan citra buruk ini? Atau saatnya negara kita berbenah diri untuk menjadi Kabupaten yang lebih baik lagi dari sekarang.
Kami rakyat jelata hanya bisa berharap kedepannya paradigma pelayan publik yang ingin dilayani dapat berubah secara berangsur-angsur kearah yang lebih baik, karena semakin baiknya pelayanan publik maka semakin baik pula kinerja dan fungsi Pegawai Negeri sipil yang ada di seluruh daerah yang ada di indonesia. Karena dengan sadar atau tidak sadar apabila etika baik yang ditunjukkan kepada masyarakat secara tidak langsung para pegawai instansi telah memberikan contoh yang baik, contoh yang baik inilah yang akan menjadikan seseorang menjadi bermakna dan bermanfaat bagi orang lain.
Jeritan bathin rakyat jelata
Apa yang andainginkan?
Ingin dihormati? Kami juga inginkan itu.
Ingin dihargai? Kami lebih ingin dihargai.
Ingin disayang? Tolong sayangi juga kami.
Tidak ingin direndahkan? Kami ingin anda rendah hati.(fitrazikri@ymail.com)
* Ketua Pengelola Yayasan Pendidikan Prima
Waduh….sangat menyentuh nilai nilai kehidupan dalam beretika dan berbirokrasinya…nampaknya udah pernah dikerjain sama oknum pegawai publik di instansi pemerintahan ya…hehehe…
Itulah hidup harus banyak makan asam garam, pahit getirnya juga biar tahu bahwa hidup itu keras….
Jadi nggak usah heran dengan kejadian diatas…udah jadi tabiat yg namanya MANUSIA …ya berpulang kembali lagi pada MANUSIA itu…baik dan buruknya…
Ambil hikmahnya saja….
betul sekali kejadian itu memang sudah pernah dialami,
akan tetapi bukan maslah besar dengan kejadian seperti itu,
karena secara langsung perlakuan itu bisa menentukan hubungannya dengan sesama manusia…hehehe