Qanun KKR Jangan Jadi Ajang Pencitraan Jelang Pemilu 2014

Aryos Nivada
Aryos Nivada

Banda Aceh | Lintas Gayo – Upaya pengesahan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan segera dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta jangan sampai dijadikan bahan pencitraan menjelang Pemilu 2014.

“Di mana, partai politik yang berada di DPRA seakan-akan peduli dan serius dalam pembentukan KKR Aceh diperuntukkan untuk korban konflik,” begitu kata Pengamat Keamanan dan Politik Aceh, Aryos Nivada kepada media via siaran persnya, Sabtu (4/5/2013).

Pasalnya, lanjut Aryos, wacana pengesahan Qanun KKR Aceh sudah dilontarkan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum juga dibahas.  Ini terbukti sudah beberapa kali DPRA mengeluarkan statement akan mengesahkan KKR, namun faktanya tidak kunjung disahkan. “Walaupun status draft KKR masuk dalam Prolega setiap tahunnnya tapi tidak dibahas,” tambah Aryos.

Menurutnya hal itu disebabkan DPR Aceh tidak cukup berani untuk mengesahkan qanun tersebut. Padahal kata dia, KKR merupakan keinginan korban konflik untuk mendapatkan keadilan.

Kata Aryos, hal lain yang tak kalah penting yang harus diperhatikan adalah pengesahan draf KKR wajib mengalokasikan sumber dana bagi hak-hak korban konflik. Selain itu, proses pembentukannya pun harus transparansi, dengan cara melibatkan komponen masyarakat sipil dan pemerintah pusat serta stakeholder lainnya.

“Jika ini tidak dilakukan, maka KKR hanya formalitas tanpa action, diperparah lagi KKR tidak berpihak kepada korban konflik,” imbuhnya sambil menambahkan, hal terpenting korban konflik jangan tertipu dengan janji-janji akan disahkan KKR Aceh.

Korban konflik di Aceh harus meminta jaminan yang mengikat secara hukum dari DPRA untuk mewujudkan KKR Aceh dan harus tegas bersikap menolak bagi caleg dan DPRA yang mengggunakan issue KKR Aceh mendulang suara atas kepentingan partai atau perorangan.(SP/red.04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.