Redelong | Lintas Gayo – Dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh sebagai cerminan pemenuhan hak asasi manusia, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Ombudsman Republik Indonesia dengan dukungan Strengthening Access to Justice in Indonesia (SAJI) Project, UNDP meresmikan “Unit Pengaduan Pelayanan Publik yang disebut dengan UP yang berlokasi di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Kamis (23/5/2013).
UP3 tersebut telah diresmikan oleh Ruslan Abdul Gani selaku Bupati Bener Meriah, Danang Girindrawardana selaku Ketua Ombudsman RI dan Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang diwakili oleh Wiharto selaku Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Peresmian unit pengaduan pelayanan publik tersebut merupakan salah satu pemenuhan hak asasi manusia-dimana pelayanan publik sangat dekat dengan layanan hak dasar masyarakat. Adanya unit pengaduan pelayanan publik dapat memperkuat baik lembaga penyelenggara layanan publik sendiri dan juga masyarakat.
Dari sisi lembaga, keluhan masyarakat dapat mendorongperbaikan atas kinerja penyelenggara pelayanan publik dan juga kualitas pelayanan publik. Sedangkan dari sisi masyarakat, unit ini dapat membuka akses masyarakat untuk memberikan keluhannya terkait maladministrasi bahkan terkait pejabat yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat yang baik.
Selain itu dengan adanya unit pengaduan pelayanan publik ini dapat meningkatkan tingkat kritis masyarakat terhadap kualitas layanan publik – yang diharapkan akan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang prima seperti yang dicanangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman RI, menyampaikan bahwa Kabupaten Bener Meriah diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam hal pengelolaan Unit Pengaduan Pelayanan Publik dan menjadi pusat pembelajaran (learning centre) bagi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Indonesia.
Keberadaan UP3 tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dalam hal pelayanan publik yang prima sehingga unit pengaduan pelayanan publik tersebut merupakan salah satu indikator tercapainya keadilan bagi masyarakat.
Kemudahan akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan jawaban dari keluhan tersebut mencerminkan pemenuhan akan hak-hak masyarakat. Selain itu keluhan yang dikelola dengan baik menjamin perlindungan hak masyarakat untuk berpendapat dan bersuara dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Pelayanan publik yang prima merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009,”ujar Winarso, Asisten Madya/Penanggungjawab Bidang Pencegahan Ombudsman RI.
Akan tetapi, lanjut Winarso, saat ini masih terdapat kesenjangan antara situasi ideal yang dicita-citakan dengan kenyataan yang terjadi. Salah satu kendala yang terjadi adalah bahwa meskipun saat ini berbagai lembaga penyelenggara layanan publik telah menyediakan sarana pengaduan, namun sarana pengaduan tersebut masih belum digunakan secara efektif untuk mengambil keputusan yang dapat menyumbang kepada perbaikan layanan publik.
Untuk menjawab tantangan tersebut maka salah satu hal yang tengah dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia saat ini, dengan didukung oleh United Nations Development Programme (UNDP) Strengthening Access to Justice in Indonesia (SAJI) Project dengan koordinasiBadan Perencanaan dan Pengembangan Nasional (Bappenas) adalah pengembangan sistem pengelolaan pengaduan dan penyediaan sarana pengaduan pelayanan publik di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam mengembangkan sistem ini, Ombudsman Republik Indonesia, dengan dukungan proyek SAJI, melakukan inisiasi dalam bentuk Proyek Rintisan (Pilot Project) Unit Pengaduan Pengaduan Pelayanan Publik di 3 daerah di Indonesia yaitu Kabupaten Bener Meriah (Provinsi Aceh), Kota Palu (Sulawesi Tengah) dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah).(SP/red.04)
Mudah-mudahan menjadi tempat mengadu yang memang benar-benar tempat mengadu, ,