Hukum Pidana Adat Gayo

Oleh: Sabela Gayo, SH

Hukum adat merupakan sistem hukum tertua yang berlaku di dalam suatu komunitas masyarakat adat, sehingga seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero pernah mengatakan bahwa ”Ibi Societas, Ibi Ius (Dimana ada masyarakat maka disitu ada Hukum)”, hukum akan selalu hadir dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial masyarakatnya dan bukan sebaliknya masyarakat yang mengikuti perkembangan hukum. Hukum adat juga diberlakukan oleh Belanda kepada golongan masyarakat Bumiputera melalui penerapan Pasal 131 IS (Indische Staatsblaad). Di dalam Pasal 131 IS tersebut ada 3 (tiga) golongan masyarakat yang terkait dengan pemberlakuan hukum pada dirinya, yaitu;
1.    Golongan Eropa, diberlakukan hukum Eropa.
2.    Golongan Timur Asing (Tinghoa,India), diberlakukan hukum Eropa.
3.    Golongan Bumiputera, diberlakukan hukum adat.
Hukum adat diberlakukan oleh Belanda terhadap golongan Bumiputera dengan asumsi bahwa hukum adat adalah hukum yang sesuai dengan suasana kebatinan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam masing-masing komunitas adat yang berbeda. tetapi masih diberikan peluang kepada golongan Bumiputera untuk tunduk sukarela terhadap hukum Eropa (Belanda) terkait hal-hal keperdataan tertentu, contohnya; penggunaan wesel, cek, akte notaris untuk membuat perikatan, dan sebagainya. Setelah Indonesia merdeka, keberadaan hukum adat menjadi lemah seiring dengan diberlakukannya asas konkordansi (concordance principle) melalui Pasal 1 Aturan Peralihan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi ”Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Walaupun hukum adat masih diberlakukan pada hal-hal tertentu yang bersifat keperdataan, misalnya putusan MA No.187/K/Sip/1956 tanggal 10 Desember 1957 tentang lampau waktu dalam transaksi gadai tanah. Tetapi dalam ranah hukum pidana, tidak ada sama sekali prinsip-prinsip dan nilai-nilai hukum adat yang diberlakukan melalui putusan para hakim. Semua putusan pidana mengacu sepenuhnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP (Wetboek van Strafrecht) produk Belanda yang dimodifikasi melalui pembaruan sejumlah Pasal yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Indonesia merdeka. Wetboek van Strafrecht-nya Belanda yang sampai hari ini masih diberlakukan di Indonesia, ternyata di Negeri Belanda sendiri KUHP itu sudah tidak dipakai lagi karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Banyak para ahli hukum yang memberikan pendapat dan pemikirannya terkait dengan hukum adat. Ada beberapa diantaranya yang ahli terkait dengan hukum adat yaitu;
1.    Soepomo, mengatakan bahwa hukum adat adalah; hukum yang berasal dari kebudayaan tradisionil, ia merupakan hukum yang hidup, karena mengutamakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat dan sesuai dengan fitrahnya sendiri.
2.    Prof.M.M Jojodigoeno, mengatakan bahwa hukum adat adalah;hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan tertulis.
3.    Prof. Mr. Cornelius van Vollenhoven, mengatakan bahwa hukum adat adalah; hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan pemerintah Hindia Belanda atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Setiap komunitas adat pasti memiliki sistim hukum yang bertujuan untuk mengatur ketertiban di dalam masyarakat adatnya. Demikian juga halnya dengan masyarakat adat Gayo sebagai sebuah komunitas adat yang memiliki suatu sistem hukum yang disebut dengan SARAKOPAT (Hukum yang Empat). Sarakopat terdiri dari 4 (empat) macam unsur yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya, dan masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, yaitu antara lain; Reje Musuket Sipet (Raja harus berusaha menegakkan keadilan, kebenaran dan kasih sayang diantara anggota belahnya), Imem Muperlu Sunet (Imam/ulama harus senantiasa mengajarkan nilai-nilai agama Islam kepada anggota belahnya), Petue Musidik Sasat (Cerdik pandai/kaum terpelajar harus senantiasa mengamati, menyelidiki, bahkan mengetahui semua keadaan dan perkembangan dalam belahnya), dan Rayat Genap Mupakat (rakyat melaksanakan berbagai tugas yang dibebankan kepada masing-masing anggota belah dengan semangat kebersamaan dan persaudaraan serta melakukan fungsi pengawasan terhadap reje, imem den petue). Walaupun demikian antara satu unsur dengan unsur memiliki keterkaitan dan keterikatan yang erat sehingga menjadi suatu kesatuan sistem hukum di dalam struktur masyarakat adat Gayo. Ada semangat check and balances diantara masing-masing unsur yang ada di dalam SARAKOPAT.

Sebelum Islam datang dan hadir di Tanah Gayo, sistem hukum Sarakopat masih disebut dengan SARAKTULU (Hukum yang Tiga) yang terdiri atas unsur yaitu; Reje Musuket Sipet, Petua Musidik Sasat dan Rayat Genap Mupakat. Kehadiran Islam sebagai sebuah agama dan pedoman hidup bagi masyarakat adat Gayo ternyata membawa perubahan yang demikan besar di dalam sistem sosial komunitas adat Gayo. Islam tidak hanya semata-mata dijadikan sebagai rutinitas ritual belaka oleh komunitas adat Gayo, bahkan lebih dari itu prinsip-prinsip Islam juga diterapkan dalam setiap derap langkah dan detak jantung kehidupan sosial komunitas adat Gayo.

Masuknya unsur-unsur Islam ke dalam sistem hukum adat Gayo merupakan konsekwensi logis dari teori-teori resepsi (receptie) yang pernah disampikan oleh beberapa ahli hukum Belanda yaitu;
1.    Teori receptio in complexu, yang menyebutkan bahwa; hukum islam diberlakukan hanya bagi pemeluk islam.
2.    Teori receptie (Snouck Hugronje), yang menyebutkan bahwa; hukum islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan atau telah diterima keberlakuannya oleh hukum adat.
3.    teori receptie a contrario, yang menyebutkan bahwa; hukum adat menyesuaikan dirinya dengan hukum islam dan hukum adat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum islam.
SARAKOPAT merupakan pilar utama bagi tegaknya hukum adat Gayo secara umum dan hukum pidana adat Gayo khususnya. Sistem sanksi yang bersifat menjerakan dan keras merupakan tipikal dari budaya masyarakat adat tidak terkecuali komunitas adat Gayo. Sistem sanksi yang demikian merupakan pengejawantahan dari alam pikiran masyarakatnya yang bersifat magis religius, dan sangat menghormati lembaga-lembaga sosial yang berlaku didalam struktur komunitas adatnya. Dalam menjalankan fungsinya SARAKOPAT dibantu oleh beberapa organ kenegaraan/kedinasan lainnya, yaitu antara lain;
1.    Kejurun Blang,
2.    Pengulu Uten,
3.    Pengulu Uwer,
4.    Pawang Lut,
5.    Pawang Deret,
6.    Biden (bidan),
7.    Harie (humas/jurubicara),
8.    Bedel (wakil/pembantu reje),
9.    Lebe (wakil/pembantu imem),
10.    Banta (sekretaris/ajudan reje),dan
11.    Sekolat (wakil/pembantu petue).

Prinsip-prinsip pidana yang dianut oleh hukum pidana adat Gayo secara umum tergambar di dalam 4 (empat) asas hukum yang berisi larangan, yaitu antara lain;
1.    Sumang Perceraken (perkataan), yaitu pembicaraan antara pria dan wanita yang tidak pantas.
2.    Sumang Kenunulen (kedudukan), yaitu duduk ditempat yang yang menimbulkan kecurigaan untuk berbbuat tidak baik.
3.    Sumang Pelangkahen (perjalanan), yaitu berjalan tanpa muhrim, dan
4.    Sumang Penengonen, yaitu melihat pria/wanita dengan rasa syahwat.

Dari 4 (empat) asas hukum pidana adat Gayo diatas, kita dapat merasakan adanya suatu suasana kebatinan yang bersifat magis religius dan betapa kuatnya komitmen komunitas adat Gayo dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan, kedamaian, ketertiban, ketentraman, persaudaraan dan cinta-kasih.
Pada setiap masyarakat agraris dimanapun juga, semangat kekeluargaan dan persaudaraan dijadikan sebagai landasan yang bersifat fundamental. Semua asas-asas hukum yang terbentuk di dalam suatu komunitas adat bertujuan untuk mempertegas dan memperkuat tali ikatan persaudaraan dan kekeluargaan yang terjalin diantara sesama mereka. Demikian juga halnya di dalam struktur sosial komunitas adat Gayo yang mana masyarakatnya terbentuk berdasarkan konsep masyarakat agraris maka asas-asas yang terbangun di dalam sistem hukumnya baik hukum yang mengatur tentang hubungan keperdataan seperti jual-beli, perikatan, waris, pidana dan sebagainya, tidak dapat dilepaskan dari semangat kekeluargaan dan persaudaraan itu. Walaupun demikian bukan berarti semangat kekeluargaan dan persaudaraan itu dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas atau alasan pemaaf yang dapat menafikan semua unsur kesalahan (schuld) yang terdapat di dalam tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang anggota komunitas adatnya.

Hukum pidana secara umum dibagi ke dalam 2 (dua) bentuk pengertian yaitu; hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Menurut Mr.J.M van Bemmelen, hukum pidana materiil adalah  ”tindak pidana yang disebut secara berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan pada perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu”. Sedangkan pidana formil adalah ”cara yang mengatur bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu”. Istilah hukum pidana adat merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yang berasal dari kata Adat Delicten Recht (Hukum Pelanggaran Adat), di dalam struktur sosial masyarakat adat di Indonesia, untuk menyebutkan pelanggaran adat digunakan istilah tersendiri, yaitu salah (lampung), pamali (sunda), sumang (Gayo), dan lain-lain. Walaupun di dalam hukum adat, tidak ditemukan adanya pemisahan yang mencolok antara pengaturan pidana adat dan perdata adat, dalam praktiknya tetap ada perbedaan perlakuan (treatment) antara pelanggar pidana adat dan pelanggar perdata adat. Hukum adat melihat bahwa hukum pidana sebagai hukum publik dan hukum perdata sebagai hukum privat adalah 2 (dua) bentuk hukum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain.

Pemisahan yang tegas antara aturan hukum pidana dan aturan hukum perdata dikenal sejak diberlakukannya hukum barat di Indonesia. Pada kenyataannya hukum pidana adat sangat dipengaruhi oleh alam pikiran yang bersifat magis religius, masyarakat adat selalu mempertautkan antara alam fana dan alam baka, hukum tuhan dan hukum manusia, yang nyata dan yang gaib, kekuasaan manusia dan kekuasaan tuhan. Alam pikiran yang magis religius itulah yang menghasilkan aturan-aturan hukum pidana yang sesuai dengan semangat dan suasana kebatinan suatu masyarakat adat tertentu. Sehingga patutlah kiranya disebut bahwa hukum pidana adat (adat straf recht) adalah aturan aturan hukum yang hidup (living law). Hukum pidana adat menjiwai rasa keadilan hukum tiap-tiap masyarakat adat sehingga hukum pidana adat merupakan salah satu sumber pembentukan hukum nasional Indonesia. Tetapi pada kenyatannya, keberadaan hukum pidana adat khususnya hukum pidana adat Gayo, ditengah-tengah masyarakat Gayo sendiri sudah semakin tidak populer seiring dengan derasnya penetrasi hukum pidana barat yang telah dimodifikasi dan kurangnya literatur-literatur dan sumber-sumber hukum pidana adat Gayo.

Hukum pidana adat secara umum dan khususnya hukum pidana adat Gayo merupakan suatu aturan hukum yang hidup (living law) karena hukum pidana adat Gayo mendasarkan keadilan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang hakiki yang sesuai dengan semangat keadilan umum masyarakat atau dengan kata lain hukum pidana adat Gayo adalah aturan hukum yang berdasarkan pada adat dan kebiasaan-kebiasaan yang selama puluhan bahkan ratusan tahun sudah berlaku ditengah-tengah masyarakat adat Gayo. Sehingga dapat dikategorikan bahwa hukum pidana adat Gayo berjiwa Anglo-Saxon. Hal inilah yang membedakannya dengan hukum pidana barat (Belanda) yang telah dimodifikasi sedemikian rupa menjadi hukum pidana nasional Indonesia yang sangat bersifat administratif, sehingga kadang-kadang kebenaran dan keadilan dapat dikalahkan dengan dalil-dalil administratif yang diajukan oleh para pengacara-pengacara di muka sidang pengadilan. Hukum pidana barat (Belanda) khususnya yang bersumber dari sistem Eropa Kontinental (yang sedang dipraktikkan sekarang di Indonesia) dikenal sebagai hukum pidana yang berkeadilan administratif (administrative of justice), hal ini disebabkan karena dalam proses pembuktiannya, hanya boleh dilakukan berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan diatur di dalam hukum acara pidana (hukum formil) dan tidak boleh keluar dari hukum acara yang telah ditentukan tersebut. Keterbatasan itulah yang membuat kadang-kadang keadilan dan kebenaran dapat dikalahkan oleh argumen-argumen administratif yang disampaikan dimuka persidangan pengadilan sehingga semakin mencabik-cabik nilai-nilai dan rasa keadilan hukum masyarakat. Pada akhirnya muncul citra negatif (negative image) bahwa hukum dapat dijual-beli, hukum hanya dijadikan sebagai barang dagangan, hukum dikuasai oleh para mafia hukum, dan sejumlah citra negatif lainnya.

Pada teorinya ”seorang hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” (Pasal 28 ayat 1 UU.No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman), tetapi pada kenyataanya hal itu sangat sulit diterapkan dalam praktik karena beberapa alasan sebagai berikut;
1.    Adanya dualisme tata nilai yang dianut oleh UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dualisme tersebut terkait dengan sistem pembuktian dimana menurut Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah, adalah; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Diluar alat bukti yang sah itu maka yang lainnya tidak bisa dijadikan alat bukti, contoh; rekaman video, rekaman suara, dan sebagainya. Sedangkan menurut Pasal 28 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim diberikan kekuasaan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, artinya bahwa bagaimana mungkin seorang hakim dapat menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat kalau di dalam sistem pembuktiannya saja, alat-alat buktinya sudah dibatasi? Padahal kata-kata ”menggali”, ”mengikuti” dan ”memahami” nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, jangkauan dan cakupannya lebih luas dibandingkan dengan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

2.    Sistem rekrutmen hakim dan penempatan hakim yang bersifat silang,contoh; orang Gayo jadi hakim di Medan, orang Batak jadi hakim di Papua, orang Jawa jadi hakim di Ambon, dan sebagainya. Bagaimana mungkin seorang hakim dapat menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat kalau sistem rekrutmen dan penempatan para hakim bersifat silang seperti diatas. Apakah mereka masih punya cukup waktu, tenaga dan pikiran untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat dimana ia ditempatkan? Sedangkan penempatannya kadang-kadang tidak berlangsung lama ditambah lagi dengan adanya hambatan bahasa dan budaya yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Masyarakat Gayo sebagai sebuah komunitas yang memiliki aturan hukum adat yang nyaris sempurna harus istiqomah untuk mengembalikan hukum adat Gayo khususnya hukum pidana adat Gayo sebagai suatu aturan hukum yang mengatur kehidupan sosial dan penjaga kedamaian dan rasa keadilan hukum komunitasnya. Walaupun aturan-aturan hukum pidana adat Gayo masih terserak-serak, maka diperlukan suatu upaya melakukan kodifikasi hukum pidana adat Gayo ke dalam suatu buku/kitab hukum pidana baik yang berisi aturan hukum materiil pidana adat Gayo maupun aturan hukum formilnya.
Sumber;
1.    Leiden Marpaung, Asas, teori dan praktik hukum pidana, Sinar grafika, Jakarta, 2008.
2.    Solahuddin, KUHP dan KUHAP, Visimedia, Jakarta, 2008.
3.    John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
4.    Amirsyam, Tesis tentang Lembaga Sarakopat, Banda Aceh, 2009.
5.    Saleh Suhaidy, M., Makalah Hukum Adat Perkawinan Gayo, Banda Aceh, 2009.
5.     Bayu Ruhul Azam, et.al, Hukum Pidana Adat dalam Era Otonomi Daerah, http://underlaw98.tripod.com/hukum_pidana_adat_dalam_era_oton.htm, di unduh tanggal 4 Juli 2010
6.    Husniati, et.al, Makalah tentang Perkembangan dan Peranan Hukum Adat dalam Masa Pembangunan, disampaikan dalam diskusi kelompok program Magister Ilmu Hukum Unsyiah, Banda Aceh, 2008.
7.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8).
8.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Sumber: alabaspos.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.