Destika Gilang: Jadikan Hukum Sebagai Panglima

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Destika Gilang Lestari pada hari ini, 05/09/2013 mengajak para pihak yang terlibat kasus penculikan yang disertai penganiayaan untuk menghormati hukum sebagai panglima.

Pernyataan ini berkaitan dengan proses perkembangan kasus penculikan yang disertai dengan penganiyaan terhadap Riki, warga Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur dan Fadil, warga Desa Kuta Baro, Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya  yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Maya Purnama Sari, istri Samsuardi alias Juragan yang merupakan Ketua DPRK Nagan Raya, dan kemudian mengalami penganiayaan oleh sekolompok orang yang diduga sebagai anak buah Juragan.

Penganiayaan ini menurut keterangan para saksi mata dan korban, mengaku bahwa juragan melakukan pemukulan dan kemudian diramaikan oleh sekelompok orang, setelah melakukan penyiksaan, kemudian korban dibawa kerumah juragan di desa Alue Ie Mameh Kecamatan Kuala dan melakukan perdamaian. Namun dirumah ini, Kedua Korban masih mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh keuchik yang sekarang sudah menjadi tersangka.

Sebagaimana hasil pemeriksaan pihak kepolisian Dilakukan di perkebunan sawit milik Samsuardi alias Juragan, di kawasan Meulaboh Dua, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada 7 Agustus 2013 lalu. Pengakuan kedua korban juga menyebutkan bahwa ketika penganiayaan itu dilakukan, Juragan hadir dan turut melakukan pemukulan terhadap kedua orang tersebut.

 

Untuk itu, Destika memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan pengusutan dan kemudian memberikan titik terang terhadap kasus tersebut, dan membuat publik, khususnya masyarakat di Nagan Raya tidak lagi menduga-duga tentang apa yang sebenarnya terjadi. Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Abdullah Basyah (Keuchik Alue Ie Mameh , Kecamatan Kuala ), Din Abadi dan Muhammad Jabar.

Dalam proses perkembangan kasus selanjutnya, kemudian pihak Polres Nagan Raya sejak 23 Juli 2013 lalu telah mengajukan surat kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah agar mengizinkan Samsuardi alias Juragan yang sedang memangku jabatan sebagai Ketua DPRK Nagan Raya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil, pada 8 Juli lalu di kebun sawit Juragan.

Berkaitan hal tersebut, seharusnya pihak Gubernur menghormati proses hukum yang demikian jelas telah diatur dalam Konstitusi Negara republik Indonesia dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “ Segala Warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” . Proses pemanggilan yang tersedat hampir satu bulan tersebut cukup menjadikan sebagai preseden buruk dalam proses demokrasi dan penghormatan hukum, apalagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pimpinan DPRK Nagan Raya yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Contoh yang baik tersebut dengan bersikap korperatif dengan adanya pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil. Dalam Konteks ini, seharusnya Pemerintah taat dengan Hukum yang sudah dibuat.

Tidak ada perbedaan antara Pemerintah dengan rakyat kecil dalam persoalan melakukan tindak kekerasan, siapa yang melakukan tetap harus diusut secara hukum sebagaimana yang telah berlaku kepada setiap warga negara.

KontraS Aceh juga akan memberikan bantuan hukum dan kemudian melakukan Advokasi kepada Riki dan Fadil terkait kasus penculikan dan penganiayaan tersebut, advokasi dan bantuan hukum adalah untuk memastikan kasus tersebut tidak “terpeti es kan,” sehingga kemudian publik tidak mengetahui proses akhir kasus tersebut. (Rel/LG1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.