Catatan : Dahlan Iskan*
Senin, 18 April 2011
Indonesia begitu kaya dengan geotermal yang bisa dipergunakan untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), tetapi begitu kecil yang sudah dimanfaatkan. Luar biasa besarnya kendala untuk membangun PLTP itu. Kesulitan itu terjadi bukan pada cara mengerjakan proyek geotermalnya, melainkan pengurusannya. Prosesnya begitu ruwet sehingga potensi geotermal praktis tersandera oleh birokrasi itu.
Sudah banyak seminar, rapat kerja, dan surat keputusan dibuat, tetapi belum juga menemukan cara yang terbaik. Kemudian, terbetik kabar dari Aceh. “Cara Aceh” saya yakini menjadi yang terbaik sehingga apa salahnya diterapkan di seluruh Indonesia.
“Cara Aceh” segera dilaksanakan Pemda Aceh untuk membangun PLTP Seulawah, yang potensi listriknya hingga 200 MW. Tendernya berlangsung sekarang ini. Inti dari cara baru model Aceh itu adalah tersedianya pihak yang menyiapkan dana khusus untuk melakukan pengeboran eksplorasi satu sumur. Dana itu sebesar USD 7,5 juta atau sekitar Rp 70 miliar.
Memang ketika pemerintah menetapkan di mana saja ada potensi panas bumi sudah terlebih dahulu melakukan kajian geologis. Tetapi, kajian itu bersifat teoretis berdasar hitungan-hitungan geologis yang ada. Tidak jarang wilayah yang sudah ditetapkan memiliki potensi panas bumi itu setelah dilakukan pengeboran eksplorasi ternyata bodong.
Itulah sebabnya proyek geotermal mengandung risiko yang tinggi bagi investor. Ada unsur ketidakpastian. Ada risiko yang besar. Para investor maunya mentransfer risiko itu ke PLN dalam wujud permintaan tarif listrik yang tinggi. PLN yang tidak bisa menjual listrik ke masyarakat dengan harga tinggi tentu keberatan menerima transfer risiko itu. Akibatnya, proyek geotermal tidak seperti lipstick yang muter-muter di Bibir Mer, tapi hanya muter-muter seperti susur (sekepal tembakau rajang) di bibir nenek tua.
Problem “muter-muter” itu akan hilang dengan sendirinya kalau “cara Aceh” dilaksanakan di seluruh Indonesia. Dengan model Aceh tersebut, investor tidak menanggung risiko yang besar. Biaya pengeboran eksplorasi tersebut tidak menggunakan uang sendiri, melainkan menggunakan dana pihak lain. Pihak lain itulah yang menanggung risiko. Kalau gagal, uangnya hilang. Kalau berhasil, dia memperoleh sejumlah saham di usaha geotermal tersebut.
“Lembaga lain” dalam kasus Seulawah, Aceh, kebetulan adalah sebuah lembaga di Jerman. Lembaga itulah yang menyediakan dana USD 7,5 juta tersebut dalam bentuk hibah ke Pemda Aceh. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain kecuali untuk melakukan drilling eksplorasi geotermal Seulawah. Kalau pengeboran itu gagal menemukan panas bumi, Pemda Aceh tidak menikmati apa-apa dari hibah tersebut. Tetapi, kalau ternyata berhasil, Pemda Aceh akan memiliki sejumlah saham di usaha geotermal tersebut.
Berdasar kesepakatan seperti itu, Pemda Aceh melakukan lelang geotermal Seulawah. Investor sangat antusias mengikuti lelang itu karena sudah tahu risikonya kecil. Mereka tahu siapa pun yang memenangi lelang tersebut bakal mendapatkan dana USD 7,5 juta untuk melakukan pengeboran eksplorasi plus kewajiban menggandeng Pemda Aceh sebagai pemegang saham.
Model itu juga bisa membuat persaingan lebih baik, dalam arti pemerintah bisa mendapatkan sumber listrik lebih murah. Tiadanya risiko yang besar di investor membuat investor berani menawarkan harga lebih rendah pada saat lelang.
Yang lebih penting lagi, proyek geotermal tersebut akan bisa lebih cepat dikerjakan. Itu bakal sangat berbeda dengan lelang-lelang geotermal yang berlaku di seluruh Indonesia selama ini. Pemda selama ini melelang geotermal dengan data yang masih penuh dengan risiko. Akibatnya, pemenang lelang tidak bisa segera mengerjakan proyeknya. Mengapa?
Pertama, investor tidak akan berani mempertaruhkan dana Rp 70 miliar hanya untuk “berjudi” melakukan pengeboran eksplorasi. Siapa orang yang mau membiayai pengeboran semahal itu tanpa ada kepastian hasilnya?
Kedua, pemenang lelang mengalami kesulitan untuk mencari dana pinjaman. Sangat sulit mengharapkan lembaga keuangan memberikan kredit kepada usaha yang tingkat ketidakpastiannya begitu tinggi.
Dua hal itulah yang sebenarnya menjadi inti dari persoalan mengapa proyek-proyek geotermal berjalan amat lambat. Kesan bahwa PLN ogah-ogahan membeli listrik dari geotermal memang ada benarnya, tapi juga sengaja dibesar-besarkan untuk menutupi kesulitan-kesulitan dalam memulai proyek itu.
Soal harga hanyalah satu di antara 32 masalah yang harus dinegosiasikan. Tetapi, kesan selama ini hanya harga yang menentukan. Padahal, faktor harga hanyalah satu titik nila. Buktinya, banyak kasus PLN sudah menyetujui harga, tetapi tidak juga bisa segera deal.
Geotermal Sarulla di Sumut itu, misalnya. PLN sudah menyetujui harganya hampir setahun yang lalu. Hingga hari ini, perjanjian jual-beli listriknya belum bisa ditandatangani. Masih ada saja keinginan investor yang diajukan ke pemerintah. Maka, bagi PLN, soal harga listrik geotermal telah menjadi noda yang menimpa citranya.
Harga listrik geotermal bagi PLN ibarat “gara-gara nila setitik rusaklah susu se- Malinda”.
Tentu tidak mungkin kita mengharapkan lembaga Jerman itu memberikan hibah ke semua pemda yang memiliki potensi geotermal. Bahwa Jerman mau memberikan hibah kepada Aceh, itu dilakukan karena unsur Acehnya. Mungkin pintar-pintarnya gubernur Aceh mencari partner.
Lalu, siapa yang sebaiknya menjadi “Jermannya” untuk semua ladang geotermal se-Indonesia?
Tidak ada lain kecuali pemerintah Republik Indonesia. Alasannya jelas: pemerintah sudah menetapkan tujuan pembangunan yang mengutamakan green energy. Pemerintah juga sudah menargetkan harus memiliki listrik dari geotermal sebesar 4.000 MW pada 2014. Kalau target itu terwujud, Indonesia memang akan berkibar ke seluruh dunia. Indonesia-lah negara terbesar di dunia yang menggunakan geotermal!
Hingga hari ini, listrik geotermal Indonesia baru mencapai 1.050 MW. Baru 25 persen dari target. Saya bisa memastikan tidak mungkin target 2014 tersebut dicapai tanpa ada terobosan yang radikal. Terobosan itu kini sudah ada. Dimulai oleh Aceh. Kita tinggal meng-copy saja. Kalau tidak, proyek-proyek geotermal di Indonesia hanya akan menjadi Sarulla-Sarulla berikutnya. Bahkan, lebih buruk daripada itu.
Untuk meniru “cara Aceh” itu memang perlu anggaran negara. Tetapi, nilai rupiahnya tidak besar-besar amat. Katakanlah tahun ini kita akan memprioritaskan 25 PLTP. Maka, dana yang perlu disiapkan adalah USD 187,5 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun. Sama dengan biaya membangun satu gedung baru di DPR.
Dana tersebut mungkin bisa disediakan dalam dua tahun sehingga setahun perlu hanya sekitar Rp 750 miliar. Dana itu juga tidak akan hilang. Katakanlah seperempatnya akan gagal. Masih ada – yang berhasil. Dari yang berhasil itu, pemerintah bisa mendapatkan hak sahamnya. Nilai saham itu bisa lebih tinggi daripada dana yang sudah dikeluarkan sehingga pemerintah juga bisa mendapatkan gain.
Dengan demikian, potensi geotermal yang mencapai 29.000 MW yang baru bisa dimanfaatkan 1.050 MW itu akan menjadi kenyataan. Angka 29.000 MW itu sendiri berlebihan. Yang realistis mungkin hanya 15.000 MW, tapi bahwa yang benar-benar menghasilkan listrik baru 1.050 MW adalah keterlaluan.
*Direktur Utama PLN
(dahlaniskan.wordpress.com)