Takengen|Lintas Gayo- Gubernur Aceh Zaini Abdullah sudah menjanjikan kepada 10 parpol di Aceh Tengah dan komisi A DPRK, akan melantik KIP bila bupati setempat tidak melantiknya. Gubernur mengantung janji yang sudah diucapkanya kepada 10 Parpol.
Janji gubernur itu disampaikan Djumhur, ketua Parpol PBB saat dilangsungkan temu Pers di Caffe Simpang Umang TanSaril, awal Pebruari. “Gubernur sudah tiga kali menyurati bupati agar melantik KIP Aceh Tengah, yang terahir diberikan waktu tanggal 30 Januari 2014, namun belum juga dilakukan pelantikan. Gubernur mengultimatum sampai tanggal 5 Pebruari, bila tidak gubernur akan melantiknya tanggal 7 Pebruari di Banda Aceh,” sebut Djumhur Abubakar, juru bicara 10 Parpol.
Sampai tanggal 10 Pebruari janji gubernur tidak terwujud. Bila gubernur memiliki wewenang dan sesuai dengan ketentuan hukum mengapa gubernur belum melantik? Mengapa gubernur meminta dukungan DPRK dan elemen lainnya untuk melantik KIP Aceh Tengah?
Mengapa gubernur juga meminta petunjuk Mendagri dengan mengirimkan utusan Kesbangpol Provinsi Aceh ke Mendagri. Sampai kini jawaban dari Mendagri belum ada, sehingga proses pelantikan KIP Aceh Tengah yang akan dilakukan gubernur belum terlaksana.
Sesuai Qanun yang berhak dan melantik KIP adalah bupati. Namun Bupati Aceh Tengah belum mau melantiknya karena masih memiliki pertimbangan, kasus gugatan persolan KIP sampai kini belum tuntas di PTUN.
Apakah setelah adanya putusan PTUN akan segera dilantik, atau kembali ada gugatan lainnya? Persoalan KIP di Aceh Tengah semakin tidak jelas, gubernur juga masih menggantung janji. (Tim LG)