Takengon | Lintas Gayo-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslu) akan menempel stiker pelanggaran pada alat peraga kampanye yang melanggar peraturan. Hal tersebut dilakukan karena KIP Aceh tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu yang sudah tiga kali disampaikan ke pihak berwenang.
Penurunan alat peraga kampanye yang merupakan kewenangan KIP, berkoordinasi dengan pemda hingga kini belum ada tindaklanjutnya bahkan pemda juga tidak menggubris rekomendasi Panwaslu.
Langkah Panwaslu menempel stiker sebagai bentuk sosialiasi kepada masyarakat bahwa peserta pemilu telah melanggar Perpu Nomor 15 tahun 2015 tentang pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum DPR RI, DPD dan DPRK tahun 2014. Peserta pemilu juga tidak mengindahkan SK KIP Aceh Nomor 2/SK/KIP/I/2014 tentang Pemetapan Lokasi/ Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum DPR RI, DPD, DPRK tahun 2014.
Sebelum menempel stiker, Panwaslu mengeluarkan pengumuman, menghimbau partai politik peserta pemilu agar menertibkan alat peraga kampanye pemilu luar ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Bila sampai tanggal 18 Februari tidak ditertibkan, maka panwas akan memasang stiker pelanggaran pada alat peraga yang melanggar,” kata Ketua Panwaslu Aceh Tengah Maryeni SHut, Senin (17/2/2014).(Ril)