Jakarta – Sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, Senin (3/3) kemarin. Dalam ketentuan itu disebutkan KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat tiga hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Berikut Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014, seperti yang diberitakan situs resmi KPU:
1. Partai NasDem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)
Selain itu, dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan, partai politik peserta Pemilu 2014 wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II untuk disampaikan kepada KPU paling lambat empat belas hari sebelum hari pemungutan suara. pada hari Minggu (2/3).
Pelaporan Periode II Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya pada tanggal 28 Februari 2014. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) menyerahkan pada tanggal 1 Maret 2014.