Takengen|Lintas Gayo – Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak di Proyek Ketapang Linge, Aceh Tengah, menurut pihak penyidik telah merugikan negara mencapai Rp 1,4 milyar. Proyek pengadaan bibit sapi dengan dana otsus 2011, nilainya mencapai Rp 7,5 milyar.
Hal itu dijelaskan Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto, melalui Kasat Reskrim, AKP. Raja Gunawan dalam keterangan Pers, Minggu (9/3/2014). Dalam proyek pengadaan bibit sapi 1.156 ekor itu, pihak penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Baca http://www.lintasgayo.com/46842/mantan-kadis-peternakan-masuk-penjara-karena-ketapang.htm
Dari hasil audit BPKB, nilai proyek Rp 7,5 milyar itu, negara dirugikan Rp 1,4 milyar. Untuk menetapkan tersangka, pihak penyidik telah meminta keterangan 100 saksi dan mengumpulkan bahan pendukung. Diantara 100 saksi itu, termasuk di dalamnya Nasaruddin, Bupati Aceh Tengah dan Khairul Asmara wakil bupati, yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Aceh Tengah.
“Kasus ini akan dikembangkan, belum tentu hanya tiga orang tersangka. Bila ada petunjuk dan pembuktian yang lain, tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” sebut Raja Gunawan.(Tim LG)