Takengen | Lintas Gayo – Rektor Universitas Gajah Putih, Mirda Alimi menyebutkan, dirinya meletakkan jabatan demi mahasiswa Gayo dan demi rakyat Gayo. “ Jabatan saya sebagai rektor sesuai dengan ketentuan, tidak ada satupun aturan yang dilanggar,” sebut Mirda.
Namun mundurnya mantan Kadishub Aceh Tengah ini, demi menjaga persatuan antar mahasiswa dan kedamaian masyarakat, serta dapat kembalinya mahasiswa beraktifitas di kampus yang sudah sepekan tidak melakukan kegiatan, karena gedung rektor dan lainnya disegel.
“Sayang mahasiswa sudah sepekan tidak beraktifitas di kampus, ruangan ada berantakan, kaca pecah, berserak,” jelas Mirda, “ demi Gayo, demi mahasiswa dan demi ketenangan bersama saya serahkan jabatan rektor kepada yayasan Gajah Putih.”
Apakah karena demo mahasiswa yang menuntut rektor agar memiliki NIDN dan bukan PNS aktif? “Tidak bukan karena itu. Rektor itu bukan dosen. Kalau yang dituntut mahahsiswa itu sudah dengan tegas dijelaskan Dirjen Peguruan Tinggi, suratnya sudah saya sampaikan ke mahasiswa, tetapi surat itu tidak dibahas mahasiswa dan sengaja ditutupi,” sebut Mirda.
Rektor itu ada syarat dan ketentuannya, semuanya itu harus sesuai dengan statuta. Sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2012 dan UU nomor 4 tahun 2014. Undang-undang ini dengan tegas menyebutkan, bagaimana dilakukan pemilihan rektor dan siapa rektor itu, semua wewenang itu ada dalam statuta. Namun mahasiswa tidak mengakui keabsahan statuta.
Pemicu persoalan ini karena adanya surat dari Kopertis yang menambah diluar ketentuan, soal Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Untuk dosen tetap betul harus ada NIDN, bukan untuk rektor. Karena jabatan rektor itu sepenuhnya menjadi wewenang penuh yayasan sesuai dengan statuta,jelas Mirda.
“Walau saya sah dan tidak melanggar aturan, karena diangkat menjadi rektor oleh yayasan, namun karena persoalan status rektor ini dipersoalkan, bahkan berdampak sepekan mahasiswa tidak beraktifitas, ruang rektor di segel, kan dampaknya tidak bagus,” sebut Mirda.
Karena pertimbangan demi rakyat banyak inilah, makanya saya membuat surat menyerahkan jabatan rektor kepada yayasan, karena saya diangkat menjadi rektor sesuai dengan statuta, maka saya kembalikan kepada yayasan, sebut Mirda. (Iqoni RS)
betul mia dan mery, ni si Rdwan emang pek*k, nulis namanya aja ga betul, ha ha ha. ni orang ga usah ditawari kerjaan lah, yang ada nanti usaha kita malah ancur ha ha ha. biar aja cari kerjaan sendiri dia ke laut sana. ntah kalo ada kakeknya di pemda ntah, mugkin bisa nyogok jadi PNS, itu pun kalo udah ga di BLACK LIST sama bupati, ha ha ha… ni satu lagi yang namanya ijal, mau belajar geblek kayaknya, PLT kok mau nandatangani hal-hal yang prinsipil, ya ga mungkin lah. baca-baca gih cari literatir sana. atau emang ngarep mode = on ya?
kok begok x ridwan ni, dah jelas tu dari DIKTI, tinggi mana dikti ma kopertis? , kamipun dah tanya ke DIKTI ada teman saya di JKT, bodoh kali kamu ridwan , teman2 ku baca setelah berita dari pak Mirda jelas kamu komen kayak gt di tertawakan ma teman2 kampusku, katanya kok kurang bisa membaca n menterjemah ni mahasiswa UGP…, seperti kata mery, KLU pemilihan Bupati sah, kan sah tanda SK, KEPALA DINA, dll. KLu rektor sah kan sah teken n IZASAH…BACA_ BACA
duh gmn di si ridwan, minsal pemilihan bupati sah,kan sah buat SK ,logikanya kok gt ya pikiran ridwan ni ??? klu pemilihan rektor sah kan otomatis san tanda tangan izasah gmn sihhh/// ya udh lah itu mkn yg terbaik… g usah panjang lebarrrrr ya
Rektor diganti oleh PLT, bisa PLT tanda tangan ijazah kita ga ya?? semoga saya juga bisa yudisium
Masalah yang paling krusial pak, Bapak tidak punya wewenang untuk menandatangi ijazah kami, kami sudah ke kopertis 1 medan dan kopertis 13 Aceh, mengatakan seperti itu, kalau bapak bisa menandatangani ijazah kami, kami tidak akan menuntut bapak mundur. Surat dari dikti tersebut adalah surat klarifikasi bukan surat yang mengatakan bahwa bapak syah menandatangai ijazah. kalau dikti mengatakan bahwa bapak syah menandatangani ijazah karena bapak NUPN, sama saja dikti melanggar surat edaran No 097/KI.20/2013, yang mengatakan bahwa yang boleh jadi rektor itu adalah DOSEN TETAP. logikanya pak, masak Guru Honorer jadi kepala sekolah, ini kan menyalahi aturan negara.
Statuta yang dibuat itu masih mengacu ke surat edaran lama yaitu 2705/D/T/1998 tertanggal 2 september 1998. surat edaran ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen tahun 2005 yang mengatakan bahwa Dosen minimal s2.
Pak, rektor itu berasal dari dosen pak, bagaimana logikanya dosen punya NIDN atau dosen adalah dosen tetap, sedangkan rektor adalah dosen tidak tetap, pertanyaanya apakah mungkin Dosen Tidak Tetap (NUPN) memimpin Dosen Tetap (NIDN).
Karena bapak dosen tidak tetap, maka layanan dikti pun di tutup. waktu kami beberapa mahasiswa ke kopertis mereka mengatakan sudah sering memperingatkan agar UGP segera dibenahi strtukturnya, rektor Purek dekan dan pembantu dekan tidak boleh PNS atau merangkap, tapi tidak diindahkan.
Sekarang apapun alasan bapak, kami berterimakasih atas pengunduran diri bapak. setidak-tidaknya kami yang sudah yudisium oktober 2013, bisa berlega hati, sudah ada kepastian. semoga ijazah kami bisa segera di tanda tangani oleh rektor baru.
saya garis bawahi biar g jadi masalah layanan Dikti bkn di tutup tapi tertutup karena selama ini data dosen tidak di kirim oleh operator…sekarang buka aja bisa kan ? jadi jng nambah masalah baru ya,sayang adk2 nti g semanagat kuliah ,nah sekarang g da masalah lagi,saran saya buat yg mahasiswa yg mau do selesaikan kuliah kalian, nti UGP buat peraturan DO demon kalian lagi….ha ha to imran n viton cs….smangat ya katanya cinta PENDIDIKAN BUKTIKAN, jng teriak2 aja ya….
Layanan sudah lama bisa dibuka coba cek pak,
benar g pande liat x ridwan ha ha….maaf ya…harap maklum aja IPKberapa ridwan?….saya kasi kerja mau?