Takengen | Lintas Gayo – Golkar Aceh Tengah melaporkan KIP Aceh Tengah ke Panwas dan pihak terkait, sehubungan dengan adanya perbedaan suara di Dapil 4 untuk DPRK antara yang direkap pihak kecamatan PPK dengan data yang diplenokan KIP.
“Kami mau tahu dari mana datangnya suara pleno yang ditetapkan KIP untuk kecamatan Bebesen. Mengapa jumlahnya berbeda dengan rekap yang dilakukan PPK,” sebut Muhammad Ibrahim, pimpinan Golkar Aceh Tengah yang memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (4/5/2014).
Dua saksi dari Golkar sudah memberikan keterangannya kepada polisi, sebut Mamad, panggilan akrabnya. Mereka mempertanyakan bagaimana dan darimana datangnya suara pleno KIP yang berbeda dengan rekap PPK.
Rekap PPK menurut Mamad, untuk kecamatan Bebesen, untuk 28 desa dalam rekap (Gelelah, Daling, Tansaran, Kebet, Calo, Sadong, Atu Tulu, Umang, Kemili, Blangkolak I, Empus Talu, Mongal, Blang Gele, SP.IV dan Pendere), suara sah dari seluruh partai politik 9.768 suara tidak sah 311. Jumlahnya 10.079.
Sementara untuk desa Atu Gajah, Blang Kolak II, Lelabu, Tan Saril, Lemah Burbana, Mah Bengi, Kala Kemili, Ulu Nuwih, Bahgie, Burbiah, Bebesen, Nuang Antara, jumlah suara sah seluruh partai politik 8.086, suara tidak sah 329. Jumlahnya mencapai 8.415 suara.
Jumlah suara itu secara keseluruhan di kecamatan Bebesen suara sah 17.854 suara tidak sah 640, jumlah keseluruhannya sah dan tidak sah 18.494. Namun angka PPK ini berbeda dengan pleno KIP.
KIP dalam plenonya menuliskan suara sah 17.879 berbeda 25 suara. Sementara suara sah dan tidak sah 18.540, berbeda 46 suara, mengapa ada perbedaan ini, dari mana datangnya perbedaan itu, demikian pertanyaan Golkar kepada pihak penyidik. (Tim LG)