Kapolda Aceh Akan Jumpai Kapoldasu
Banda Aceh | Lintas Gayo – Oknum polisi jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), termasuk sebagian petugas bantuan polisi (Banpol), dilaporkan masih menyetop dan mencari-cari kesalahan pengguna mobil berpelat BL. Ujung-ujungnya, pengguna mobil BL terzalimi karena harus membayar kesalahan yang terkesan dicari-cari.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Syamsul MM, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambi yang menanyakan perkembangan kebijakannya tentang pelat non-BL (pelat luar) yang tak perlu lagi melapor, terhitung sejak 4 Mei 2014.
“Kebijakan ini sudah mulai berjalan di seluruh Aceh. Kalau masih ada Satlantas di Aceh yang masih mewajibkan lapor, silakan lapor ke Ditlantas Polda Aceh untuk ditindaklanjuti,” kata Dirlantas, Selasa (13/5/2014).
Didampingi Wadirlantas, AKBP Goenawan, Dirlantas mengatakan kebijakan ini secara lisan juga sudah dikoordinasikannya dengan pihak Ditlantas Polda Sumut agar memberi perlakuan sama terhadap kendaraan pelat BL yang masuk wilayah Sumut.
“Tetapi kami masih menerima laporan bahwa pemeriksaan seperti ini masih dilakukan oleh oknum Polisi, termasuk sebagian Banpol di perbatasan Aceh-Sumut, seperti di kawasan Langkat,” ujar Dirlantas.
Karena itu, menurut Kombes Syamsul, dalam waktu dekat ini atau kemungkinan setelah pilpres nanti, dirinya bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi akan menjumpai Kapolda Sumut dan pejabat utama Polda Sumut untuk membicarakan hal tersebut.
Selain itu, hal sama juga akan dibicarakan dengan pihak Dishub dan DPRD Sumut untuk mendukung hal ini, sekaligus membahas persoalan lain, semisal pengutipan diduga ilegal di jembatan timbang, seperti yang dikeluhkan para sopir truk dari Aceh beberapa waktu lalu.
Keresahan pengguna mobil pelat BL karena dirazia tanpa dasar dengan tujuan untuk mencari-cari kesalahan bukanlah hal baru. Kesalahan yang dicari-cari itu misalnya, kendaraan tak dilengkapi segitiga pengaman, tak ada peralatan P3K, dan lain-lain.
Pada 2011, razia pelat BL sempat berhenti sebentar, setelah Kapolda Aceh ketika itu, Irjen Pol Iskandar Hasan, melaporkan hal ini ke Kapolda Sumut. Surat tentang laporan dimaksud ikut ditembuskan ke Kapolri.
Namun, beberapa waktu kemudian, penzaliman oleh oknum polisi jajaran Polda Sumut terhadap pengguna mobil pelat BL kambuh lagi, seperti dilaporkan beberapa warga.
Kini muncul harapan baru setelah Dirlantas Polda Aceh mengeluarkan kebijakan untuk tak lagi mengenakan wajib lapor terhadap pemilik kendaraan non-BL. Polda Sumatera Utara diharapkan bisa memberi respon yang sama, yaitu dengan tidak menangkapi dan mencari-cari kesalahan kendaraan berpelat BL.
“Kebijakan itu harus kita sambut baik. Tapi kita juga bermohon agar Pak Kapolda atau Pak Dirlantas bisa berkoordinasi secara intens, terutama dengan pihak provinsi Sumut untuk memberlakukan hal sama ketika pelat BL memasuki wilayah itu,” kata Wakil Ketua DPD Organda Aceh, Muhammad Ranto yang menjadi narasumber pada Program Cakrawala Radio Serambi FM 90,2 MHz, Selasa (6/5) pagi.(sal/Serambi)
Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627