Serba Serbi Mutasi Ala Bupati Haili : Penyegaran dan Upaya Peningkatan Kinerja

Doc. Ilustrasi Mutasi. Internet.

Takengon | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV.

Mutasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi juga untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan administratif dan pengawas yang telah kosong selama tiga tahun terakhir.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Jamaludin, melalui pesan singkat Whatsap, Rabu (16/04/2025).

“Pemkab Aceh Tengah akan melakukan mutasi bagi pejabat eselon III dan IV, sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi. Mengingat sejumlah jabatan administratif dan pengawas telah kosong selama tiga tahun terakhir,” katanya.

“Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja, efektivitas pengawasan serta pelayanan administratif dilingkungan Pemkab Aceh Tengah,” tambahnya.

Saat ditanyai kapan mutasi tersebut akan dilakukan, Ia menjawab akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Akan dilakukan segera,” ungkapnya.

Jamaludin menambahkan, selain rencana mutasi eselon III dan IV, Pemkab Aceh Tengah juga sedang melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

“Saat ini sebanyak 35 dinas atau Kepala SKPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dipanggil untuk mengikuti Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Hal ini sesuai surat Bupati Aceh Tengah Nomor 800/08.04.1/2025 tanggal 8 april 2025,” katanya.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan panggilan bagi pejabat yang telah ada, bukan melalui mekanisme lelang jabatan.

“Artinya Job fit, untuk mengetahui potensi Kepala SKPK untuk menempatkan kembali pada posisi yang pas. Jadi bisa tetap di posisinya, bisa saja bergeser dari jabatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk aspek yang diuji dalam uji kompetensi dan proses evaluasi itu akan mencakup penilaian makalah dan wawancara. Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap kepala dinas memiliki kompetensi yang memadai dan dapat menjalankan tugas dengan optimal.

“Proses uji kompetensi tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, tepatnya pada tanggal 14 dan 15 April 2025 di Parkside Hotel. Dalam dua hari tersebut, seluruh pejabat eselon II, mengikuti serangkaian penilaian dan evaluasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tutupnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.