Polisi Minta Keterangan Penanggungjawab Festival Danau Lut Tawar

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto.SIK.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto.SIK.

Takengen | Lintas Gayo – Penyidik Tipikor Polres Aceh Tengah sudah meminta keterangan 9 orang penanngungjawab dan pihak yang terlibat dalam festival Danau Lut Tawar. “Keterangan mereka akan menjadi petunjuk dalam mengungkapkan dugaan adanya korupsi di kegiatan ini,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto Sik, Sabtu  (17/5/2014) malam.

Menurut Kapolres dalam keterangannya yang didampingi Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah, para penanggungjawab dan pelaksana kegiatan itu diminta keterangannya, untuk menyelidiki dugaan, ada atau tidak dugaan korupsi dalam kegiatan ini.

“Sembilan orang sudah diminta keterangannya. Mantan Kadis Pemuda dan Olah Raga, Ja’far, juga PLT Kadis, Karimansyah, serta Kadis Nasaruddin. Termasuk keterangan Arslan, Kadis PMD yang melakukan revisi anggaran. Juga sudah diminta keterangan dari  Khalisudin selaku PPTK proyek, bendahara PPTK, Darwin, serta sejumlah pihak lainnya,” sebut Aiptu Hadi Rivai, Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah, menambahkan keterangan Kapolres.

Dari penjelasan mereka yang sudah diminta keterangannya, menurut Rivai, pada prinsipnya mereka menyebutkan, berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek Festival Danau Lut Tawar (FDLT), sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan anggaran yang ada dalam proyek.

“Namun apakah semuanya sesuai dengan ketentuan? Inilah tugas kami untuk membuktikan sesuai atau tidak. Bila sesuai dengan mekanisme, berarti tidak ada korupsi di dalamnya, namun bila tidak sesuai, kami juga harus membuktikannya,” sebut Rivai.

Aiptu. Hadi Rivai, Kanit Tipikor, Polres Aceh Tengah
Aiptu. Hadi Rivai, Kanit Tipikor, Polres Aceh Tengah

“Berikan kami kesempatan untuk membuktikannya, ada atau tidak dugaan korupsi dalam kegiatan Festival Danau Lut Tawar ini,” pinta Kapolres Aceh Tengah, Artanto.

Kini Polisi mendalami kasus ini, namun bila nanti tidak terbukti adanya indikasi korupsi, apakah para terperiksa mau menuntut balik pihak kepolisian. Karena selain menyita energi terperiksa, nama baik  terperiksa ini harus dipulihkan. Itu juga bila pihak kepolisan tidak mampu membuktikan adanya indikasi korupsi, maukah terperiksa melakukannya?

Mengapa polisi mau mendalami kasus ini, bahkan sudah mengumpulkan bahan dan sudah meminta keterangan berbagai pihak. Ataukah polisi “menyakini”  mampu membuktikanya? proses waktu dan alam yang akan menjawabnya.  (LG004)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627