Jakarta – Tanggal 24 Juni 2014 diharapkan seluruh bungkus rokok yang beredar di Indonesia harus mencantumkan peringatan bergambar. Ini dilakukan agar para perokok remaja (pemula) tidak menjadi candu dan menghentikan kebiasaan tidak sehat itu. Jelang satu minggu penetapan itu, bagaimana sikap para produsen rokok?
Dalam workshop bagi media dengan tema ‘Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013’, Dra Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM, mengatakan, BPOM dan Kemenkes memberikan batasan waktu bagi para produsen untuk membuat laporan wajib tentang kandungan Tar dan Nikotin yang terdapat di dalam rokok tersebut. Dan ini sudah berjalan sejak Januari 2014.
“Sebagian dari mereka dinilai taat. Setiap bulan, mereka mengirimkan semua yang kami minta, karena kami pun mengirimkan form yang harus diisi oleh mereka. Lalu, para produsen itu mengirimkan balik ke kita,” kata Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAFZA) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia di The Park Lane Hotel Jakarta, Casablanca, Jakarta, Selasa (17/6/2014)
Sejak ditetap Peraturan Pemerintah ini diundangkan, para produsen dinilai patuh dan kerap mengirimkan contoh label yang akan digunakan. Sebanyak 3 importir dari 672 industri rokok, sudah mengirimkan apa yang menjadi kewajibannya. Di antaranya Sampoerna dan Djarum,”Laporan tentang contoh kemasan, memang semuanya belum mengirimkan. Tapi, intinya, mereka semua sudah siap, sehingga pada 24 Juni 2014 siap untuk diedarkan,” kata Ekaningtyas menambahkan.
Dalam kesempatan itu wanita berjilbab ini menuturkan bahwa BPOM dan Kemenkes selalu berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan pengawalan agar program ini berjalan dengan lancar. Bila pada 24 Juni mendatang masih ada produsen rokok yang tidak mematuhi, maka BPOM siap untuk melakukan tindakan dan memberikan teguran untuk pertama kali.
“Kalau memang pada hari H masih ada produsen yang tidak patuh, maka BPOM siap melakukan penarikan,” kata dia.
Ada pun syarat terjadinya penarikan bila produsen rokok tidak memenuhi beberapa syarat, di antaranya;
1. Di dalam kemasan tidak mencantumkan logo bergambar dan tulisan berupa peringatan.
2. Produsen rokok harus mengirimkan kandungan Tar dan Nikotin secara rutin yaitu setiap bulan, dan terus melakukan update untuk terus mendata.
“Produk itu ada 3392 merek, yang kami dapatkan datanya dari bea cukai. Ini data April 2014 dari Dirjen Bea Cukai,” kata dia menerangkan.
Lantas, bagaimana dengan para produsen rokok yang tidak melakukan pelaporan? “Tidak serta merta dilakukan penarikan, harus dikaji terlebih dulu. Dan harus dilakukan koordinasi dan proses. Semuanya sama-sama kita kawal. BPOM dan Kemenkes siap untuk mengawal,” kata Ekaningtyas menjawab.
Saat disinggung apa bentuk konkret yang akan dilakukan BPOM saat 24 Juni mendatang? Ekaningtyas mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring di lapangan dan melihat apa yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, dengan melihat dalam pasar. Termasuk juga balai-balai besar BPOM akan menyampaikan segala info ke BPOM pusat.
“Dalam peredaran itu akan diberlakukan dua kemasan. Pertama, kemasan tanpa peringatan bergambar dan tulisan. Kedua, kemasan lengkap dengan tulisan dan gambar. Kita akan terus keliling, melakukan sampling, termasuk melakukan pengecekkan ke industri rokok di daerah,” kata dia.
Untuk masyarakat awam yang ingin berpartisipasi dalam mengawal berjalannya program ini, dapat memberikan aduan langsung ke BPOM dengan cara menghubungi;
Hotline/Hallo BPOM: 500-533
SMS: 08121999533
Email: Halobpom@pom.go.id
“Hotline dan aduan ini tidak dikenakan biaya, alias pulsa gratis,” kata dia menjelaskan. (Gabriel Abdi Susanto/liputan6.com)