Polres Aceh Tengah Lambat Tangani Kasus Besar

Takengen | Lintas Gayo – Polres Aceh Tengah dituding publik lambat dalam menangani kasus besar. Perbincangan di masyarakat, pihak kepolisian “ sengaja” mendiamkan kasus yang diduga memiliki kekuatan politis.

Dua kasus besar yuang menjadi perhatian publik, dugaan penipuan kelulusan tenaga honor K2 dan dugaan ijazah palsu, 4 Caleg yang sudah diputuskan KIP setempat akan menjadi anggota DPRK Aceh Tengah.

Publik mengetahui dua kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian dan sudah ada bukti pendukung. Kasus yang “meledak” kepermukaan Pebruari dan usai Pileg itu, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.

Menangapi isu yang berkembang di tengah masyarakat, Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Artanto, Sik, ketika dikonfirmasi Waspada, Rabu (20/8), membenarkan pihaknya menangani kasus itu. “ Lagi dilengkapi bahanya. Bukan didiamkan, ada saatnya nanti kita tetapkan tersangka,” sebut Kapolres.

Ketika ditanya bagaimana sudah perkembangan kasus itu yang ditangani pihak kepolisian? Kapolres menyarankan Waspada untuk bertanya langsung kepihak penyidik Unit umum Reskrim Polres Aceh Tengah.

Saat ke ruangan Kanit umum yang menangani kasus itu, Waspada bertemu dengan Kasat Reskrim, AKP. Raja Gunawan. Menurut Kasat Reskrim, silakan saja orang memberi penilaian seperti itu, tetapi pihaknya terus bekerja.

Sebelumnya, Aiptu. Daulay, Kanit umum Reskrim Polres Aceh Tengah, kepada Waspada menjelakan, dua kasus besar yang ditangani pihaknya sudah ada titik terang. “ Untuk honor K2, saksi yang diminta keterangan cukup banyak, dan bukti pendukung sudah ada,” sebut Daulay.

Demikian dengan kasus dugaan ijazah palsu terhadap 4 Caleg, sebut Daulay, juga sudah dilengkapi keterangan saksi, serta dalam upaya pengumpulan barang bukti. “Untuk kasus Caleg ini akan kita minta keterangan dan penjelasan dari Dinas Pendidikan Aceh,” sebutnya.

Apakah dua kasus itu bakal ada tersangka? Kanit Reskrim ini menyebutkan peluang tersangka ada. “ Kami bertugas sesuai prosedur, semua tahapan harus kami lalui, bila semuanya sudah terpenuhi, akan ada tersangka,” sebutnya.

Muncul rumor ditengah masyarakat, dua kasus itu ada intervensi pihak lain, sehingga pihak penyidik sedikit “ lamban” menanganinya.

Menjawab pertanyaan Waspada seputar rumor itu, Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Artanto, Sik, membantah rumor tersebut. “ Siapa yang intervensi? Kami bertugas sesuai prosedur. Menetapkan seseorang itu sebagai tersangka, ada mekanismenya, ada aturannya. Bila bukti pendukung sudah lengkap, baru ditetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.

“Jadi tidak ada istilah ada yang intervensi. Siapa yang intervensi kami? Buktinya pihak penyidik tetap bekerja mengumpulkan segala persyaratan sesuai mekanisme,” sebut Artanto. ( Bahtiar Gayo/ Waspada )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.