Sejumlah politisi kembali tersandung kasus korupsi di tahun 2014 ini. Tak hanya sekelas kader partai yang menjadi target penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, KPK juga membidik, bahkan menjadikan sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai sebagai tersangka.
Tanpa pandang bulu, dua menteri di era pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pun dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Berikut sejumlah politisi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka:
*1. Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Banten oleh Atut Chosiyah (Partai Golkar).
Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah merupakan mantan Ketua DPP Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan. KPK resmi menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 pada 6 Januari 2014.
Dalam kasus ini, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana pun ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Atut. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK pun mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Atut. Sejauh ini, KPK telah melakukan penelusuran terhadap aset Atut dan menemukan ada ketidaksesuaian antara aset Atut dengan profilnya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa anak-anak atut, Andiara Aprilia Hikmat dan Andika Hazrumy. Seusai diperiksa, keduanya mengaku diajukan pertanyaan seputar kepemilikan aset-aset keluarganya.
*2. Kasus Dugaan Pencucian Uang dan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Banten oleh Tubagus Chaeri Wardana (Partai Golkar).
Pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan Bendahara DPD Partai Golkar Banten. KPK menjerat Wawan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 13 Januari 2014, tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, yakni pada 6 Januari 2014. Dari pelacakan aset yang dilakukan KPK, ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Aset-aset tersebut berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat. Perolehan aset-aset tersebut diduga dari tindak pidana korupsi melalui sekitar 30 perusahaan yang terafiliasi ke Wawan dan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan pun diketahui royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga para artis.
Mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan adik dari gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah itu. Adapun artis yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Wawan ialah Irwansyah, Jennifer Dunn, dan Catherine Wilson karena diduga menerima mobil dari Wawan.
KPK pertama kali menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak. Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka.
*3. Kasus Dugaan Korupsi terkait Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013 oleh Sutan Bhatoegana (Partai Demokrat).
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 pada 13 Mei 2014. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Rudi disebut pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. KPK masih akan mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. KPK telah memanggil sejumlah kader Partai Demokrat yang menduduki Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
Bahkan, KPK juga memeriksa pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang sebagai saksi dalam kasus Sutan. Selain itu, KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, Sutan resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi VII DPR RI. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
*4. Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 oleh Suryadharma Ali (PPP).
Suryadharma Ali memegang jabatan penting di partainya, yaitu sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
KPK memprediksi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012/2013 kurang lebih Rp 1,1 triliun. Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. KPK menganggap kasus penyelenggaraan haji ini telah “menggurita”. Kasus ini menjalar karena perbuatan korupsi oleh Suryadharma dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. Belum lama ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena masih memperdalam penyidikan.
Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 dan telah membuka penyelidikan baru mengenai dugaan tersebut.
*5. Kasus Dugaan Pemerasan di Kementerian ESDM oleh Jero Wacik (Partai Demokrat).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pernah menjabat sebagai Wakil Sekekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. Saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Jero bantah melakukan pemerasan di Kementerian ESDM. Jero mengatakan, ia menerima dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp 120 juta per bulan ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Namun, ia membantah pernah mengeluhkan jumlah DOM yang kecil di Kementerian ESDM.
Menurut Jero, ia menggunakan DOM sebagai penunjang kegiatannya sebagai menteri sesuai jumlahnya. Jero mengaku tidak tahu mengapa KPK menduga adanya pemerasan di Kementerian ESDM yang dilakukan olehnya.
*6. Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara Pemalsuan Sertifikat Lahan di PN Praya oleh Bambang W Soeharto (Partai Hanura).
KPK menetapkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Pengadilan Negeri Praya pada 12 September 2014. Kasus tersebut telah terlebih dahulu menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, sebagai tersangka.
Bambang diduga bersama-sama pengusaha bernama Lusita Ani Razak menyuap Subri untuk memenangkan perkara pemalsuan sertifikat lahan. Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Diduga, pemberian suap kepada jaksa Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
*7. Kasus Dugaan Suap Terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau oleh Annas Maamun (Partai Golkar).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur nonaktif Riau merupakan Ketua DPD Golkar Provinsi Riau. KPK menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Penetapan Annas sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK pada 25 September 2014. Selain Annas, dalam tangkap tangan tersebut KPK turut memboyong tujuh orang lainnya ke gedung KPK. KPK telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain Annas, KPK juga menetapkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Dalam kasus ini, perkara Gulat telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan Gulat, pengusaha itu disebut memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
*8. Kasus Dugaan Suap Terkait Jual Beli Gas Alam di Bangkalan oleh Fuad Amin Imron (Partai Gerindra).
KPK menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Di wilayahnya, Fuad juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan. Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad menerima jatah uang terima kasih.(kOMPAS)