Takengen| Lintas Gayo– Setelah lolos dari penyergapan polisi, sehari kemudian berhasil ditangkap, dalam sebuah aksi kejar-kejaran. Penduduk Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah harus kembali mendekam di “hotel” gratis.
Tersangka terjerat kasus pencurian sepeda motor dan sebelumnya juga sudah mendapatkan hukuman tiga tahun penjara. Setelah dipindahkan dari LP Takengen, terhukum EM, ini menjalani hukuman di LP Lhoksuemawe.
Namun di LP ini tersangka kabur dan selama 4 bulan berada di KM 40 diperkebunan penduduk. Namun usai itu EM kembali melakukan kejahatanya dengan mencuri beberapa sepeda motor. Demikian penjelasan Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan di damping Kasat Reskrim,AKP. Raja Gunawan, Kamis (22/1/2014) di ruang kerjanya.
Bagaimana sepak terjang tersangka hingga berhasil kembali ditangkap pihak kepolisian, sampai kejar-kejaran di Kawasan Paya Katak, Kemili Takengen, Lintas Gayo akan menurunkan dalam tulisan bersambung. Demikian juga dengan kasus pemerkosaan di Masjid Raya Ruhama Takengen, kini tersangkanya mendekam di Mapolres. (LG03)