Redelong | Lintas Gayo – Kejaksaan Negeri Bener Meriah, akhirnya menetapkan mantan Kadis BMCK dan tiga stafnya sebagai tersangka dugaan korupsi, penyaluran dana pembangunan dan rehabilitasi sarana ibadah.
Dalam konfrensi Pers, Selasa (12/8/2014) Kajari Simpang Tiga Redelong, Bambang Panca, SH, menjelaskan hal tersebut, pihaknya telah mengumbulkan bukti pendukung terhadap kegiatan pembangunan sarana ibadah yang menelan dana Rp 10 milyar itu.
Keempat tersangka ini, Ir.A (mantan kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya), dan tiga stafnya, AA disusul SMD dan M. Keempatnya menurut Kajari sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 April lalu.
“Hanya tinggal menunggu hasil audit investigasi dari BPKP. Soal penyidikan sudah selesai. Bahkan kasus ini sudah dilakukan gelar perkara pada 22 April lalu,” sebut Bambang Panca, SH.
Dana APBK senilai Rp 10 milyar itu, semula akan dilaksanakan tender untuk menentukan siapa yang mengejerjakannya, namun diperjalanan akhirnya dijadikan swakelola. Seharusnya proyek tersebut tidak dilaksanakan, karena menjelang akhir tahun.
Namun danya tetap dimasukkan kedalam rekening pribadi bendahara BMCK Bener Meriah, dan akhirnya proyek ini menuai masalah. (LG/011)