Blangkejeren | Lintas Gayo– Tim Buser Polres Gayo Lues, menangkap seorang pria berinisial,Rj, 23, warga Pantan Lues, Kecamatan Terangun.
Rj,23, warga Pantan Lues yang berprofesi sebagai petani ini, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Hal tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban dengan No. LP/21/111/2015 tanggal 09 Maret 2015.
Kapolres Gayo Lues melalui Kanit Buser Rafi Sekedang, Sabtu (21/3/2015) menjelaskan, penangkapan RJ dilakukan sekira pukul 15.30 wib, di Kampung Pantan Lues Kecamatan Terangun.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, guna pemeriksaan selanjutnya.(Insetgalus)