Oleh : Safutra Rantona
Pengesahan UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014) merupakan momentum yang disambut dengan gembira oleh perangkat-perangkat kampung di desa, antusias dan pemenuh kemenangan. UU desa berarti era baru untuk memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. UU desa merupakan dasar landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adik, makmur dan sejahtera.
UU desa sebagai proses menuju pencapaian tertinggi desa mandiri, yaitu prakarsa dan kewenangan desa untuk mengambil keputusan tentang kepentingan masyarakat desa. Kemampuan untuk menyediakan sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat, menyediakan lapangan kerja, pendapatan masyarakat dan pendapat asli desa.
Pasca pengesahan diskusi dan sosialisasi tentang UU desa masif dilakukan. Keberadaan UU desa disambut penuh semangat oleh orang desa dan pegiat desa. Sambutan yang luar biasa tersebut seolah membawa pesan bahwa akan ada kehidupan kehidupan baru bagi warga desa yang aja segera hadir.
Kemudian desa akan juga mendapatkan bantuan melalui APBN dan Hutang Negara. Itu artinya serapan APBN akan habis dan program-program pemerintah akan mudah dan cepat sampai kepada masyarakat. Yang menjadi indikator Anggaran Dana Desa (ADD) adalah luas wilayah, jumlah penduduk dan perekonomian. Anggaran Dana Desa (ADD) bervariasi jumlahnya tergantung berdasarkan indikator-indikator tersebut. Dan juga ADD akan dikelola oleh perangkat kampug di masing-masing desa.
Peran masyarakat desa sangat penting untuk menentukan dan membuat program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Dan juga peran masyarakat memonitoring dan mengawasi perjalanan ADD tersebut. Dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) memiliki peran yang sangat penting sebagai kontroling dan advokasi untuk memperkuat kontrol warga terhadap alokasi dan distribusi daya desa.
Karena jika tidak dimonitoring dan diawasi maka akan banyak kepala kampung di Aceh Tengah terjerat dengan aparat penegak hukum. Setiap akhir tahun ADD tersebut akan memberikan pertanggung jawaban kepada pemerintah. Dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) memiliki peran yang sangat penting sebagai
Dengan demikian, kita berharap dengan adanya ADD ini bisa membantu desa menjadi maju dan lebih baik dari sebelum pasca UU Desa.
*Pemuda Tinggal di Bintang