Jakarta | Lintas Gayo – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Apa indikatornya?
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
“Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga,” kata Kiai Ma’ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma’ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
“Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah,” jelasnya.
Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. “Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI,” pungkasnya. (fat/jpnn)
Bank konvensional, asuransi itu juga riba. Sesuatu perbuatan apakah itu hutang piutang yang dalam pengembaliannya mempunyai kelebihan dari yang dipinjam adalah riba. 1 dirham (+- Rp.48.000.-) uang riba ibarat 36 x berzinah dan zinah adalah dosa besar. Sesuatu keuntungan yang didapat dari sesuatu yang tidak jelas akadnya adalah haram. Surga neraka adalah pilihan, silakan memilih. 1 hari diakhirat 1000 thn didunia, sabarlah.. hidup dan mati sdh ditentukan Allah SWT, seseorang itu tdk akan mati sebelum diambilnya semua rezekinya.