Takengen | Lintas Gayo– “Penegakan hukum jinayat merupakan upaya penyelamatan generasi masa depan,” sebut ketua KAMMI Aceh Tengah, Irwanto.
“ Dengan moment ini, kita berharap di Aceh Tengan semua pihak bisa benar-benar bekerja sama untuk menegakkan hukum Allah. Seluruh lapisan masyarakat mulai dari pemangku jabatan dan pengambil keputusan, sampai kepada rakyat, harus menegakkanya,” sebut Irwanto dalam relisnya yang dikirimkan ke Lintas Gayo.
“ Ingat, jika kita mempermaikan hukum Allah, maka bersiap-siaplah. Allah dengan mudahnya mempermainkan kita sebagai mahluknya,” himbau ketua KAMMI ini.
Hukum jinayat sudah diberlakukan di Aceh terhitung 23 Oktober 2015, melalui qanun nomor 6 tahun 2014. Qanun ini mulai berlaku setahun setelah diundangkan, pada 23 Oktober 2015.
Menurutnya, dengan diberlakunya qanun hukum Jinayat secara otomatis Qanun lainya di Provinsi Aceh (nomor 12, 13, 14 tahun 2003, tentang khamar, maisir dan khalwat) sudah termasuk di dalamnya. Qanun nonor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat ditetapkan untuk pelaku khamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, musahaqah, qadzaf.
“Dinas syariat Islam selaku pihak yang menangani hal ini kita berharap bisa benar-benar mensosialisasikan Qanun Jinayat kepada semua rakyat Aceh Tengah dan juga harus bisa mempasilitasi serta mengontrol tegaknya Qanun Jinayat di Aceh Tengah,” harap Lastri Fitri, ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI Aceh Tengah. (Red LG)