Takengen | Lintas Gayo – Selain Didong dan Kerawang Gayo, sebenarnya ada satu seni budaya lagi yang akan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia
Menurut Asisten Adm Pembangunan, Amir Hamzah, sebelum Tari Guel diusulkan harus melalui kajian terlebih dahulu dalam bentuk seminar, hal ini ditujukan untuk menggali dasar dan bagaimana sebenarnya gerakan tari guel serta makna-makna filosofis yang ada didalamnya sehingga layak ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia
“Tari Guel merupakan satu budaya tari yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Gayo Aceh Tengah sejak dulu, sehingga perlu diusulkan untuk mendapat penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” kata Amir disela penyerahan asli sertifikat Didong dan sertifikat Kerawang Gayo dari Bupati Aceh Tengah kepada Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, rabu (2/12) di Gedung UMMI Pendopo setempat
Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin mengatakan Tari Guel mendesak untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia, karena dikhawatirkan adanya klaim dari daerah maupun bangsa lain
“Penetapan Tari Guel sebagai warisan budaya Takbenda Indonesia dinilai mendesak ditengah adanya klaim jenis tarian dari daerah maupun bangsa lain. Ini sangat perlu menjadi perhatian,” ujarnya.. (*)