Oleh : Herman, SH
Kasus yang menjerat Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Sabang, yang mana saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), yang disangkakan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. Ini kemudian menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat, berbagai ekprsesi ditunjukkan, dan tidak sedikit pula yang bertanya-tanya megenai duduk persolan sebenarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Penyidik KPK resmi menetapkan Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka pada agustur 2015 tahun lalu. Kemudian lagi-lagi publik dikejutkan dengan panahanan terhadap RAG oleh KPK pada 16 Maret 2016.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut telah diusut sejak beberapa tahun yang lalu, dimana pada tahun 2013 KPK telah juga menetapkan 2 orang Tersangka dan telah divosi masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara.
Sebagai fungsi penegakan hukum, upaya peyilidikan, Penyidikan serta penindakan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut patut diberi atensi. Ini membuktikan bahwa kasus korupsi dalam pembangunan dan pengembangan BPKS Sabang berpotensi besar adaya suatu kejahatan yang memberangus uang rakyat secara terorganisir. Bagaimana tidak proyek pembagunan dermaga tersebut telah dimulai sejak 2004 silam.
Terlepas dari hal tersebut, dimana hukum Indonesia saat ini telah mengenal saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) yang berujuan untuk mengungkap pelaku utana dalam kasus pidana tertentu, seperti tipikor.
Jika kita mengacu pada Surat Edara Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelopor Tindak Pidana (Whistleblower)Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, yang mana tindak pidana tertentu yang bersifat serius salah satunya adalah tindak pinda korupsi yang dianggap terorganisir, telah menimbulakan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat sehingga meruntuhkan lembaga serta nilai-nilai demokrasi, etika dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.
Bahwa hal terebut juga selaras dengan upaya menumbuhkan partisipasi publik guna pengungkapan tindak pidana dan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau penuntut dalam mengungkap kasus tersebut, negara menjamin terciptanya suatu iklim yang kondusif dengan memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporkan, dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana dimaksud secara efektif.
Artinya ini merupaka hak bagi pelaku atau tersangka maupun terdakwa yang dapat diajukan baik dalam proses di penyidikan, penuntutan maupun diperadilan nantinya.
Sebagaimana setiap warga negara sebagai subjek hukum, yang memiliki hak serta kewajiban, tentunya kita semua sepakat untuk memandang dan melihat kasus yang menimpa mantan Kepala BPKS sabang tersebut, dengan kacamata objektif, bukan dengan kacamata kuda apalagi kacamata subjektif yang cendrung menimbulkan hasrat menghakimi itu jelas tak bermakna hanya akan menjadi polemik tak berujung yang membuat keadaan cendrung tak produktif. Perkara hukum tentunya harus dihormati proses yang sedang berjalan, salah benarnya seseorang dalam persfektif hukum biar hakim nantinya yang menilai sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pengurus Law Community Of Gayo (LCG) Fakultas Hukum Unsyiah