Panwaslihcam kebayakan sampaikan keberatan dalam rekapitulasi faktual

Takengon | Lintas Gayo- Panwaslihcam Kebayakan akan menyampaikan keberatan  pada hari ini, 9 september 2016. Dalam Rekapitulasi Verifikasi faktual yang berlangsung sejak hari Kamis, 8 September 2016 yang berlangsung dari 14:30 WIB.

Adapun Keberatan yang akan dituangkan dalam BA.6 – KWK berisi antara lain:
Keberatan akan jumlah dukungan dan dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Desa Bukit Sama yang berbeda untuk Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Zakaria Saman dan T.Alaidinsyah. jumlah dukungan yang seharusnya 52 dukungan dan TMS 43, sedang dalam BA-5 KWK jumlah dukungan hanya 16 dan 12 Dinyatakan TMS. Dari hasil tersebut terdapat selisih dukungan 36 dukungan dan 31 TMS. Dalam desa yang sama juga terdapat selisih pada Pasangan Perseorangan dr. Zaini Abdullah/ Ir.H. Nassarudin MM dan balon Bupati Saiful Efendi dan pasanganya.

Dalam melakukan verifikasi faktual, PPS tidak menunjukan DPT Pemilu terakhir sebagai salah satu syarat sah atau tidaknya dukungan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) poin a, Pasal 20 ayat (2) poin b, Pasal 20A ayat (1) PKPU 5 Tahun 2016.

Terhadap pendukung yang tidak bisa dijumpai, PPS tidak melakukan koordinasi dengan tim penghubung (tim sukses) untuk mengumpulkan pendukung untuk mempermudah verifikasi faktual seperti yang dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 24A PKPU 5 tahun 2016.

Juga terhadap PPS tidak mencoba berkomunikasi dengan pendukung dengan teknologi video call yang sebenarnya dimungkinkan oleh aturan perundang-undangan.

PPS mangkir dari kewajibanya memberikan B.5-KWK yang ternyata dirubah kepada PPL, hal ini terjadi untuk desa Gunung Balohen dan Pinangan.

PPK tidak bisa menujukkan bukti penerimaan surat undangan Rekapitulasi kepada Bakal calon/ Tim Penghubung (timses) sehingga tim sukses yang hadir hanya dari kandidat Usmanuzully dan pasanganya.

kegiatan sempat tertunda akibat PPK memulai Rekapitulasi tanpa kehadiran PPS, hal ini juga kami (panwaslihcam kebayakan) meminta rekapitulasi ditunda sampai kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) terpenuhi, hal ini menyebabkan jadwal berubah dari yang diagendakan sebulnya (pukul 14:00 WIB). Sementara besok agenda Rekapitulasi memasuki jadwal pembacaan Hasil Rekapitulasi dan penandatanganan.

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kebayakan
Ketua

AHLAZZIKRI,S.H.

( Rilis LG08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627