Takengen | Lintasgayo.com DPRK Aceh Tengah ahirnya mengeluarkan surat tentang tanah Paya Ilang, yang selama ini menjadi ajang sengketa antara Pemda Aceh Tengah dan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Surat DPRK Aceh Tengah yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), tertanggal 7 April 2018 dengan nomor 310/133/2018, yang pada intinya meminta BPN untuk dapat melakukan proses pembuatan sertifikat, terhadap para pemilik tanah di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah ini.
Surat yang ditanda tangani wakil ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnain (ketua dewan sedang berada di Jakarta), tentang tanah Paya Ilang, berpedoman pada rekomendasi Komisi A, DPRK setempat. Komisi A DPRK Aceh Tengah sudah menggelar rapat tentang persoalan tanah ini yang dihadiri unsur terkait, kemudian melanjutkan dengan pengukuran tanah masyarakat (Samsul Bahri cs) yang juga dihadiri pihak terkait.
Semua dokumen tentang tanah Paya Ilang, baik dari masyarakat dan Pemda Aceh Tengah menjadi pembahasan komisi A. Dari data surat surat itu, warga masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, ternayata memiliki surat yang umurnya jauh lebih tua daripada surat yang dimiliki Pemda Aceh Tengah.
Hasil pengukuran di Paya Ilang, serta pertemuan yang dilaksanakan Komisi A DPRK Aceh Tengah, kemudian dituangkan dalam surat pimpinan dewan, dimana proses pembuatan sertifikat atas nama masyakarat yang mengklaim sebagai pemilik (Samsul Bahri cs) tidak lagi menjadi kendala di BPN, karena sudah final.
Sebelumnya sengketa tanah Paya Ilang antara Pemda dan masyarakat sempat berlarut larut. Bupati Aceh Tengah ketika dijabat Nasaruddin, bukan hanya melarang masyarakat untuk beraktifitas di tanah tersebut, namun mengirimkan pihak keamanan dan mendirikan posko pengamanan di tanah Paya Ilang tersebut.
Namun ketika Bupati Aceh Tengah dijabat Shabella Abubakar, persoalan sengketa tanah Paya Ilang mencair. Bupati menginginkan adanya kepastian hukum yang mengikat dalam persoalan tanah itu dan masyarakat yang memiliki dasar hukum ditambah adanya akte jual beli (AJB).
Bupati meminta dewan untuk memutuskan agar menjadi kekuatan hukum dalam persoalan tanah Paya Ilang. Kemudian DPRK Aceh Tengah membahasnya dalam Komisi A dengan mengundang berbagai pihak, dilanjutkan dengan pengukuran lapangan, serta ahirnya dewan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan sudah final dan pihak BPN dapat memproses pembuatan sertifikat atas nama Samsul Bahri beserta masyarakat lainya.
Pemilik Ucapkan Terima Kasih
Pemilik lahan tanah Paya Ilang, Samsul Bahri dan masyarakat lainya, melakukan sujud sukur atas keluarnya surat DPRK Aceh Tengah dan mereka mengucapkan terima kasih yang sedalamnya kepada Bupati dan DPRK setempat yang mampu menyelesaikan persoalan sengketa Paya Ilang dengan bijak.
“Kami berterima kasih atas sikap bijaksana pimpinan Aceh Tengah. Pak Bupati sudah menunjukkan sikapnya menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kearifan, dan kemudian dilanjutkan oleh lembaga dewan terhormat DPRK, sehingga sampai adanya rekomendasi untuk kami dapat membuat sertifikat,” sebut Samsul Bahri, pemilik tanah Paya Ilang.
Surat DPRK Aceh Tengah ini yang ditujukan kepada BPN Aceh Tengah, juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah dan Samsul Bahri cs selaku pemilik tanah. Sengketa panjang Paya Ilang kini sudah berahir dengan keluarnya surat DPRK Aceh Tengah. (Relis)
Berita terkait : Paya Ilang