Paya Ilang (33) Ahirnya Pemda Menggugat Ke Pengadilan

Takengen| Lintas Gayo.com– Sengketa tanah Paya Ilang antara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik dengan Pemda Aceh Tengah, tidak ada titik temu. Ahirnya Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengundang para pihak untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut larut itu.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Aceh Tengah, Jumat (3/8/2018) bupati meminta tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pembeli tanah tersebut yang dikuatkan dengan akte jual beli (AJB). “Tidak apa kita menuntut masyarakat, demi kepastian hukum,” sebut Shabela.

Sebelumnya DPRK Aceh Tengah sudah mengeluarkan rekomendasi tentang tanah tersebut, bahkan dalam surat dewan itu (baca berita sebelumnya), proses pengajuan sertifikat atas nama masyarakat yang membeli tanah tersebut dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional.

Keputusan DPRK , menurut Yurmiza Putra dalam pertemuan itu menjelaskan, sesuai dengan arahan Bupati Aceh Tengah yang diwakili asisten dan kepala BPN, agar pembeli jangan dirugikan dalam persoalan ini.

Namun Bupati Aceh Tengah, Shabela, menilai keputusan DPRK sipatnya belum mengikat semua pihak. Kami inginkan keputusan dewan yang mengikat. Tetapi tidak masalah, biarlah kita menuntut masyarakat, apakah perdata atau pidana,” jelas Shabela.

Bupati juga sudah menghimbau pihak notaris agar tidak lagi mengeluarkan AJB. Namun permintaan bupati ini dijawab oleh Budi Harto selaku pembuat akte jual beli. “ Selaku PPAT, saya memiliki legalitas hukum. Dalam pembuatan AJB harus ada bukti, harus ada dasar dan fakta,” sebut Budi Harto.

“Berdasarkan bukti, dan fakta dengan surat kepemilikan yang ditanda tangani kepala desa dan Camat Bebesen pada tahun 1978, serta yang bersangkutan datang menghadap (almarhum Adnan), maka dikeluarkanlah AJB,” sebut Budi Harto.

“Saya tidak melihat  hubunganya  Pemda dengan jual beli. Setelah AJB dikeluarkan, seharusnya proses sertifikat oleh pihak BPN sudah dilakukan, karena persyaratanya terpenuhi,” sebut PPAT ini.

Namun soal surat tanah yang disampaikan PPAT Budi Hartono dibantah oleh salah seorang keturunan Adnan. Ahli waris Adna ini menyampaikan, dia yang sudah berumur tidak pernah mengetahui orang tuanya memiliki tanah di Paya Ilang. Bahkan umur orang tuanya ketika meninggal sudah mencapai 90 tahun.

Sementara itu kepala  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah, Erwis, dalam pertemuan itu menjelaskan, proses pembuatan sertifikat harus diteliti terlebih dahulu. Apakah ada gejolak di lapangan, atau ada sanggahan, bila ada harus dihentikan. Kalau persoalan belum klier, pembuatan sertifikat tidak dapat dilanjutkan,” sebut Erwis.

Dalam pertemuan itu,  M. Saleh dan Samsul, selaku pembeli tanah tersebut menjelaskan, pihaknya dilengkapi surat akte jual beli, bahkan bukti pembayaran PBB ditanah tersebut juga ada. Persyaratan untuk mengajukan sertifikat terpenuhi.

Namun ahli waris penghulu Gayo, pengulu Kemili yang hadir dalam pertemuan itu, meminta agar persoalan tanah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Penghulu Kemili dan penghulu Gayo telah menyerahkan tanah tersebut untuk Pemda Aceh Tengah agar dipergunakan untuk kepentingan publik.

Pernyataan untuk menempuh jalur hukum juga disampaikan  oleh para reje (kepala kampung) lima desa yang mengklaim area yang diperebutkan itu sebagai eks irigasi. Demikian dengan ketua DPRK Aceh Tengah Ansaruddin Naldin, juga menginginkan agar kasus itu diselesaikan di pengadilan.

Pertemuan Panas!

Dalam pertemuan itu sempat panas, ketika Hamdan, anggota DPRK Aceh Tengah mempersoalkan status awal tanah yang diperjual belikan itu. Namun pernyataan Hamdan dibantah keras oleh Hamzah Tun (john) anggota komisi A yang juga hadir dalam pertemuan itu.  Terlihat di lembaga rakyat ini juga ada perpecahan. Ahirnya bupati mendinginkan suasana.

Demikian ketika Duski penasehat hukum menyentil kinerja pihak kepolisian, menghentikan pengaduan yang disampaikan Pemda. Duski sebelumnya merupakan penasehat hukum masyarakat, kini justru berbalik menjadi penasehat hukum Pemda Aceh Tengah.

Menanggapi pernyataan Duski yang menyudutkan polisi, AKP Muara Uli, mewakili pihak kepolisian yang hadir dalam pertemuan itu dengan tegas menyebutkan ada ketentuan hukum untuk menghentikan perkara.

“Tidak cukup bukti, terlapor meninggal dunia. Dalam kasus ini, setelah Saiful sebagai terlapor meninggal dunia, kami menggelar kasus, dan diambil keputusan kasus ini dihentikan,” sebut Muara Uli.

“Jadi bukan serta merta perkaranya dihentikan. Semuanya ada aturan dan mekanismenya. Terlepas dari proses kepemilikan tanah, tolong dipilah pilah. Lihat fakta dan bukti dulu, baru berbicara,” sebut Kasubag Res Polres Aceh Tengah ini.

Bupati Aceh Tengah kembali mendinginkan suasana. Shabela ahirnya memutuskan persoalan itu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. “Karena banyak yang meminta kasus ini diajukan ke pengadilan, maka kami akan mengajukanya ke pengadilan,” sebut Shabela.  (LG 03)

 

Berita Terkait : Kisruh Paya Ilang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.