Takengen | Lintasgayo.com- Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi, mengakui pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan Hamzah Tun, mantan anggota DPRK, tentang dugaan gratifikasi Pansus DPRK Aceh Selatan tahun 2017.
“Benar sudah kita terima,” sebut Kapolres AKBP. Hairajadi, menjawab Waspadaaceh.com, Kamis (21/2/2019) via selular. “Laporan tertulis yang disampaikan Hamzah Tun akan kami pelajari, akan kami dalami,” sebutnya.
Bagaimana proses selanjutnya? “ Kasus ini bukan pidana murni yang dilaporkan ke kami. Namun dugaan adanya gratifikasi. Tentunya mengarah ke Tipikor. Ada mekanismenya, ada prosesnya sesuai dengan ketentuan,” lanjut Hairajadi.
“Awalnya, tim penyidik akan melakukan penyelidikan dugaan itu secara mendalam. Mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk nantinya akan kami minta keterangan dari pelapor,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus itu bila sudah dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung awal, baik keterangan dari berbagai pihak, atau bukti lainnya, baru gelar perkara. Dalam gelar perkara nanti akan diketahui apakah sejumlah persyaratan terpenuhi, sehingga kasus ini bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Semuanya ada aturan main dan membutuhkan waktu untuk mencermati dan mendalaminya. Kasus dugaan Tipikor itu penangananya berbeda dengan pidana murni. Kami tidak mau gegabah dalam menangani kasus dugaan Tipikor. Prosesnya panjang. Semuanya ada mekasnismenya,” sebut Kapolres.
Hamzah Tun, sebelum memberikan keterangan pers di kantor PWI Aceh Tengah, tentang dugaan 27 anggota DPRK yang menerima gratifikasi.
Namun Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifudin Naldin, membantah dirinya masuk dalam daftar.
Naldin menyebutkan, tidak tahu menahu dalam persoalan itu, walau sebelumnya ada yang menawarkan kepadanya untuk mengambil uang tersebut.” Saya tidak mengambilnya, dan setelah itu saya tidak tahu bagaimana kelanjutan ceritanya. Jangan catut nama saya,” sebut Naldin. (b32/Waspadaaceh.com)