Takengen | Lintasgayo.com– Hamzah Tun (John) sudah melaporkan ke pihak penyidik soal dugaan grafitikasi Pansus DPRK Aceh Tengah 2017. Namun pihak penyidik mengakui sulit mengungkapkan kasus itu karena bukti pendukung yang tidak kuat.
“Pihak Polres harus mampu mengungkapkan kasus dugaan grafitikasi Pansus DPRK Aceh Tengah yang sudah saya laporkan. Kasus yang sudah saya sampaikan adalah fakta dan mampu dipertanggungjawabkan,” sebut Jhon, panggilan akrab Hamzah Tun, kepada Dialeksis.com.
“Kasus ini jangan dibiarkan. Publik yang mencintai negeri ini menunggu kinerja polisi untuk mengungkapkanya. Bila kasus ini tidak mampu diungkapkan pihak kepolisian, sebaiknya Kapolres Aceh Tengah pindah saja dari Takengon,” kata Hamzah Tun, mantan anggota DPRK Aceh Tengah.
“Bukti pendukung tidak kuat. Bagaimana kami mau mengungkapkan dugaan grafitikasi yang disampaikan Hamzah Tun. Bukti yang disampaikan hanya selembar kertas yang ditulis dengan tangan. Tidak ada bukti pendukung lainya seperti tanda terima, transper atau dokumen lainya,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Hairajadi.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres, Senin (18/3/2019), sehubungan dengan konfirmasi dari Dialeksis.com atas statemen Hamzah Tun yang meminta Kapolres untuk pindah bila tidak mampu mengungkapkan kasus itu.
“Kalau berbekal selembar kertas yang disampaikan Hamzah Tun, ditulis dengan tangan, bagaimana mau membuktikanya. Sebagai contoh, saya bisa saja melaporkan saudara Bahtiar Gayo (Wartawan- Red), dengan menulis daftar di selembar kertas. Namun bukti lain tidak ada, apa mungkin pihak polisi bisa mengungkapnya,” tanya Kapolres.
“Kami tunggu bukti pendukung lainya dari saudara Hamzah Tun, agar dapat ditindak lanjuti. Tanpa bukti dukungan yang kuat, bagaimana mau mengungkapkan kasus ini. Apalagi disebutkan menerima uang saat Pansus 2017, namun bukti soal permintaan uang dan penerimaan uang tidak ada,” jelas Hairajadi.
Menurut Kapolres, Hamzah Tun saat pihaknya melakukan diklarifikasi soal ini, dia meminta pihak polisi untuk memeriksa anggota dewan yang disebutkan. Nanti setelah diperiksa, anggota dewan akan mengaku sendiri. Bagaimana kami mau memeriksa kalau bukti awalnya tidak kuat. Lagi pula mau meminta keterangan anggota DPRK, harus ada ijin gubernur,” jelas Kapolres.
Berita dugaan grafitikasi ini mencut, ( Baca 27 anggota DPRK ) usai John memberikan keterangan Pers di Kantor PWI Aceh Tengah, medio Februari lalu. Mantan anggota DPRK ini dalam keterangan Persnya menyebutkan, 27 dari 30 anggota DPRK Aceh Tengah menerima dana dari dinas-dinas (16 dinas), namun pihak Pansus tidak melakukan tugasnya.
Uang diambil dari dinas itu bervariasi, antara Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 80 juta. Kemudian uang itu dibagi bagikan kepada 27 anggota DPRK Aceh Tengah, sesuai dengan catatan yang ditulis tangan yang diperlihatkan John kepada wartawan.
Akan tetapi, bagi pihak kepolisian, catatan yang tertulis di kertas yang disampaikan John kepada pihaknya, buktinya tidak kuat. Penyidik yang sudah menerima laporan John, meminta agar menyertakan bukti otentik lainya, agar kasus itu bisa diungkapkan. Bagaimana kisah selanjutnya dari kasus yang sempat hangat dibahas oleh publik ini? (Bahtiar Gayo/Dialeksis.com)