Takengen |lintasgayo.com– Pimpinan Partai Aceh (PA) Aceh Tengah yang sudah menyampaikan keberatan dan meminta untuk dilakukan Pemilu ulang di Waq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, menyesalkan sikap KIP Aceh Tengah yang belum merespon tuntutan beberapa partai.
“Indikasi kecurangan di TPS 1/26 dan TPS2/27, Kampung Oqaw, Kecamatan Linge Aceh Tengah, buktinya sudah kuat, bahkan Panwas sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemilu Ulang,” sebut Ismuddin Renggali, menjawab Dialeksis.Com, Kamis (10/5/2019) via selular.
Kecurangan itu menurut Renggali, terjadi ketika dilakukan perekapan suara pada 21 April 2019. Ada data yang berbeda, namun kembali terjadi ketika dilakukan perekapan pada 28 April, namun perbedaan itu masih terjadi, walau sudah dilakukan sanggahan.
Kemudian dilanjutkan perekapan pada tanggal 30 April, tetap ditemukan perbedaan data antara C7 dengan surat suara yang dicoblos. Di dua TPS Owaq ini bermasalah, jumlah pemilih berbeda dengan suara yang dicoblos, sebut Renggali.
“Di TPS 1/26 yang menggunakan suaranya 154 orang, namun jumlah suara yang dicoblos mencapai 220. Ada perbedaan 66 suara. Di TPS 2/27 dalam daftar C7 berjumlah 242 orang, namun ditambah 7 yang menggunakan e- KTP, sementara yang menggunakan hak pilih hanya 242, terdapat selisih angka 7 suara,” sebut Renggali.
Menyikapi kecurangan itu, pada tanggal 21 April saksi dari beberapa partai sudah melaporkan ke PPK Kecamatan Linge. Namun laporan saksi partai PDA, PAN, NasDem, Partai Aceh, PPP, tidak mendapat respon dari pihak penyelenggara.
Akhirnya para saksi partai yang melaporkan ke PPK ini, membuat pernyataan keberatan saksi atau catatan khusus rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat kecamatan (Model DA2-KPU), yang ditanda tangan PPK Kecamatan Linge.
Pihak Pengawas Pemilu Kecamatan Linge juga sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Linge. Dalam suratnya nomor 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, Panwaslu Kecamatan Linge menyebutkan, ditemukan pelanggaran yaitu perbedaan data C7 dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Berdasarkan temuan ini, Panwaslu kecamatan Linge merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Linge, untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 1/26 dan TPS 2/27, Kampung Owaq, Kecamatan Linge Aceh Tengah.
“Namun sampai kini PPK tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge, justri mereka melaksanakan pleno kecamatan. Dampaknya sejumlah saksi menolak menandatagani DAA dan DA1,” jelas Renggali.
Tidak hanya sampai disitu, sebut Renggali, saat dilaksanakan pleno tingkat kabupaten oleh KIP Aceh Tengah, pada tanggal 5 Mei 2019, pihaknya para partai yang menyatakan kecurangan di Owaq, pada tanggal 6 Mei 2019 membuat surat keberatan.
Surat keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten (model DB2- KPU). Namun keberatan itu juga tidak ditanggapi oleh pihak penyelenggara.
“Semoga KIP Provinsi Aceh dan Panwaslu Aceh, menindak lanjuti keberatan partai, sesuai dengan peraturan dan memberikan sanksi kepada pihak peyelenggara yang terindikasi mengabaikan kejadian ini,” pinta Renggali. (Baga)