Takengen |Lintasgayo.com – Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tengah menetapkan nama-nama tersangka dugaan kasus pengurangan volume tanah timbunan Sekolah Dasar Paya Ilang Kabupaten setempat dengan taksiran kerugian sementara berkisar sebanyak Rp. 400 Juta.
Jangko juga meminta Kejari untuk serius memanggil BPK dan BPKP untuk mengklarifikasi hasil temuan masing-masing. Dan melakukan ricek ke lapangan untuk membuktikan hasil audit dari kedua lembaga.
Maharadi, Koordinator Jang-Ko mengatakan, setelah Kajari menerima hasil audit BPK dan BPKP, tidak ada lagi alasan menunda melimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Lanjutnya, Kejari Aceh Tengah tidak punya alasan untuk tidak menyebutkan lima (5) tersangka terdiri dari unsur pengelola proyek (Dinas Pendidikan) dan pihak pelaksana (Kontraktor),” Sebutnya
“Publik punya hak untuk mengetahui nama-nama tersangka dalam proyek penimbunan SD Paya Ilang pada anggaran tahun 2014-2015 dengan total anggaran berkisar Rp. 1,7 Miliar itu., ” Kata Maharadi
Tentu dasar penetapan tersangka bagi kelima orang itu lantaran penyidik telah memiliki dua alat bukti dan saksi yang diperoleh jaksa pada tahap penyidikan perkara.
“Kami ingin Kejari menyampaikan ke publik ke lima nama tersangka tersebut.” ujarnya (Rel).