Takengen |Lintasgayo.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takengon akhirnya menahan 7 tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah NA selaku pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi proyek penimbunan tanah pada SD Paya Ilang Takengon.
Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Nislianudin, kepada wartawan, Kamis, mengatakan penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan pada Rabu (2/10).
Para tersangka, kata dia, dititipkan di Rutan Kelas IIB Takengon dan akan menjalani masa penahanan maksimal selama 20 hari.
Nislianudin menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek penimbunan tanah SD Paya Ilang yang melibatkan ketujuh tersangka tersebut saat ini sudah ditahap final untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
“Sekarang ditahap penuntut umum. Penuntut umum lagi menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Insya Allah minggu depan kita limpahkan, kemudian tinggal menunggu penetapan dari hakim aja ya,” tutur Nislianudin.
Ketujuh tersangka yang telah ditahan adalah NA (Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tengah) selaku pengguna anggaran, ZU (PPTK Dinas), IH (Pembantu PPTK Dinas), YU (Rekanan), AR (Rekanan), SY (Rekanan), dan RI (Rekanan).
Nislianudin mengatakan para tersangka sebelumnya juga telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp449,211 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Takengon untuk disita sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan nanti.
Dia menyebutkan nilai pengembalian tersebut sesuai dengan total nilai kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi ini yang berasal dari tahun anggaran 2014 dan 2015.
“Pengembaliannya hari Senin kemarin (16 September 2019). Jadi kita sita dari kontraktor pelaksana proyek tahun 2014 senilai Rp305 juta, dari inisial A. Kemudian yang tahun 2015 kita sita dari kontraktor pelaksana tahun 2015 inisial D, itu sebesar Rp143 juta sekian. Jadi totalnya Rp449,211 juta,” sebut Nislianudin kepada wartawan baru-baru ini.
Nislianudin juga menjelaskan hitungan nilai kerugian tersebut diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, dihitung dari masing-masing tahun anggaran, yakni 2014 dan 2015.
Perincian angka kerugiannya disebutkan masing-masing sebesar Rp305,258 juta untuk tahun anggaran 2014 dan sebesar Rp143,952 juta untuk kerugian tahun anggaran 2015. Sedangkan total keseluruhan kerugian adalah sebesar Rp449,211 juta. (sumber : Antaraaceh)