AJMI Minta Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Hotel Pelanggar Syariat Islam

Dedy Zulwansyah, SH

 

Banda Aceh| lintasgayo.com – Kepala Devisi Monitoring dan Advokasi Aceh Judicial Monotoring Institut meminta Walikota Banda Aceh menindak tegas hotel dan penginapan yang melanggar syariat Islam di kota Banda Aceh Sabtu (05/10/19).

“Kejadian penangkapan empat oknum anggota TNI bersama lima perempuan muda, atas dugaan pesta narkotika pada rabu tanggal 2 Oktober 2019, sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Hotel Hermes Palace Kota Banda Aceh, telah mencoreng penegakkan syariat Islam di Aceh”. Sebut Dedy melalui rilisnya (05/10).

“Kami memandang kejadian tersebut dapat diduga ada dua perbuatan yang dilakukan. Pertama, terjadinya kumpul bersama (Bukan Muhrim) dalam satu kamar hotel dan Kedua, adanya penyalahgunaan Narkotika, yang mana kedua perbuatan tersebut dilakukan di Hotel Hermes”. Tegas alumnus Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Dedy melanjutkan Sudah sepatutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Banda Aceh untuk segera bertindak tegas.

“Kami mendesak Walikota Banda Aceh untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran mengenai izin perhotelan di Banda Aceh. Walikota Banda Aceh Harus segera memanggil Hotel yang melanggar syariat islam dan hotel serta penginapan yang memiliki izin di Kota Banda Aceh”. Lanjutnya.

Menurut Sekretaris Jendral Pemuda Penggerak Pembangunan Aceh ini seharusnya dalam melakukan evaluasi perizinan perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Banda Aceh, Walikota juga harus melibatkan Ulama dan Ormas/Lembaga yang mendukung Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh.

“Hal ini berupaya, agar semua komponen yang mendukung penegakan syariat islam di Banda Aceh dapat memberikan masukan, bagaimana perizinan perhotelan dan penginapan yang bersyariat serta mencari solusi bersama dalam menyelesaikan Hotel dan Penginapan yang tidak menjalankan syariat islam.” sambung Dedy.

“Dan kami sangat yakin, Warga Kota Banda Aceh sedang menunggu kebijaksanaan dan ketegasan Walikota untuk mengevaluasi Hotel yang tidak menerapkan syariat islam, Mencabut Izin (tidak memperpanjang izinnya) atau Melakukan Evaluasi Izin yang Ketat berdasarkan Syariat Islam.” tutup eks aktivis mahasiswa peduli keadilan ini. (Rel/ Ihfa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *