Banda Aceh | lintasgayo.com – Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Tenaga Kontrak yang bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dan seluruh SKPA, untuk bepergian ke luar daerah, mudik ke kampung halaman dan mengambil cuti. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 di Aceh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr. Iskandar AP, menyebutkan Surat Edaran Gubernur itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, untuk meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19.
“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar mengutip Surat Edaran Gubernur tersebut.
Bagi mereka yang mengajukan cuti dnegan alasan seperti disebutkan Iskandar, maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang Berwenang (Plt. Gubemur Aceh dan/atau Sekretaris Daerah Aceh).
Apabila pegawai melanggar aturan tersebut, pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas. PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.
“Pak Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan jika ada atasan langsung yang tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka terhadap bagi mereka juga akan dijatuhkan saksi disiplin sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Iskandar.
Selanjutnya, ujar Iskandar, sebagai upaya pencegahan dampak covid-19, para pegawai harus berpartisipasi mengajak masyarakat di lingkungan masing-masing untuk tidak bepergian ke luar daerah dan tidak mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
“Sampaikan ke masyarakat di lingkungan untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali,” kata Iskandar mengutip edaran tersebut.
Selanjutnya, selalu jaga jarak aman antar individu atau social/physical distancing. Bagi masyarakat yang mampu, mari bantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan sampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sebelum surat edaran itu dilekuarkan, Plt Gubernur juga telah menginstruksikan Bupati-Wali Kota se Aceh untuk mengimbau warga dan ASN di daerah untuk tidak mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan virus corona atau Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di Aceh.
Instruksi itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19.
Salah satu poin dalam instruksi itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, agar menginstruksikan kepada keuchik untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan.(Rel/LG010)