Ramung Institut Minta Bupati Evaluasi Jabatan Kadis PUPR Bener Meriah

Redelong| Lintasgayo.com -Direktur Ramung Institut meminta Bupati Bener Meriah mengevaluasi jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bener Meriah.

Hal ini disampaikan melalui rilisnya kepada lintasgayo.com Selasa (27/10/20).

“Ini merupakan jabatan terlama kepala Dinas yang berstatus Plt (Pelaksana Tugas) sejak adanya Kabupaten Bener Meriah dan ini tidak bagus bagi organisasi pemerintah dan tidak bagus untuk regenerasi putra daerah Kabupaten Bener Meriah untuk jabatan Kepala Dinas selanjutnya” kata Waladan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala juga mempertanyakan dasar yang menjadi pertimbangan Bupati sehingga membiarkan masalah ini.

“Apa kemudian yang menjadi dasar sehingga kadis PUPR Kabupaten Bener Meriah dibiarkan begitu lama dengan status Pltnya? Apa dasar pertimbangannya? Kenapa dibiarkan?” Tanya Waladan Yoga

“Kita paham sekali posisi kunci penempatan seorang Kadis PUPR dengan jabatan yang diembannya dan dengan pengaruh yang ada dijabatannya tersebut, tapi kenapa kemudian harus dengan status Plt. dan kenapa dibiarkan begitu lama? Bukankah ini sudah melanggar sejumlah aturan yang ada,” sambungnya.

“Kalau memang harus beliau yang jadi kepala dinasnya maka harus dengan segera didefinitifkan tapi kalau masih ada calon kadis lain maka sebaiknya cepat dievaluasi dan cepat diganti. Pola kerjanya cukup sederhana,” lanjutnya.

Bagi sebagian pihak, sambung Waladan, mungkin status seseorang menjabat dengan status Plt tidak menjadi persoalan, tapi ada persoalan regulasi yang dilanggar dan ini sangat serius, ada bagian urusan pemerintahan yang tidak berjalan baik jika terus terusan seorang kadis harus dengan status Plt, ada bagian oraganisasi yang tidak jalan, misalnya regenerasi kepemimpinan di PUPR itu sendiri.

Bupati Sarkawi harus menentukan sikap soal status Plt ini, apakah akan terus dipertahankan atau diganti dengan lain tentunya dengan status pendefenitifan, tidak perlu lagi mengisi jabatan dengan status Plt. di Bener Meriah cukup banyak putra daerah yang sudah cukup syarat dan cukup golongan untuk ditetapkan sebagai kepala dinas.

Diketahui Erwin, ST., M.Si dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR tanggal 23 Agustus 2019 dan sejak saat itu langsung ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah.

Dalam ketentuan yang ada jabatan Plt itu tidak boleh melewati 6 bulan masa jabatan, penunjukan pertama hanya berlaku 3 bulan dan jika dirasakan masih dibutuhkan dapat diperpanjang 3 bulan lagi, tidak boleh melewati ketentuan masa itu.

Kita duga penempatan yang sangat lama untuk Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah melanggar sejumlah aturan diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. (Ril)

Comments are closed.