Banda Aceh| lintasgayo.com – Persiapan Pilkada di Aceh yang direncakan pada tahun 2020 masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs.Mahdi Efendi dalam acara Sinkronisasi Program dan Kegiatan 2021 di kantor Kesbangpol Setda Provinsi Aceh, Selasa (27/10/20).
Mahdi menyampaikan bahwa persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2022 kita menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan tahapan dari Komisi IndependenPemilihan (KIP) sesuai UUPA serta Qanun Aceh.
“Hal ini Bukan buat Daerah Kabupaten Bener Meriah saja, tetapi terhadap Daerah lainnya di seluruh Aceh terdiri dari 23 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar melihat aspek politik positif yang berkaitan dengan stabilitas situasi dan kondisi dalam Negeri.
“Kami sangat menyambut baik atas kehadiran Kesbangpol Bener Meriah dan jajaranya walau dalam keadaan sangat berpegaruh dalam situasi Covid – 19 tetap dengan Protokol Kesehatan pertemuan dengan agenda lintas sektoral ini,” kata Mahdi.
Kepala Kesbangpol Aceh ini juga berterima kasih kepada pimpinan Kesbangpol Bener Meriah yang berusaha hadir meski dalam situasi keadaan tidak memungkinkan namun dapat hadir dan sudah menyampaikan informasi keadaan dan situasi daerah masing masing dalam segala aspek.
Didalam acara tersebut juga hadir perwakilan Bener Meriah mendampngi Kepala Badan Kesbangpol Bener Meriah, M. Jafar,SH.MH, Kabid Politik Kemasyarakatan Syafrianda.SE, Kasubbid Wasbang Yandi Mustika, SE, Anggota Sikonda Minalfi. (Putra Mandala)
Comments are closed.